Penyelesaian Kredit Macet oleh BPR pada Pelelangan Melalui Acte De Command

  • Ni Nyoman Santi Wulandari Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Sujana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Komang Arini Styawati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: BPR, Kredit Macet, Lelang, Akte

Abstract

Artikel ini menganalisis mengenai Penyelesaian Kredit Macet oleh BPR Pada Pelelangan Melalui Acte De Command. Adapun yang menjadi fokus kajian pada artikel ini adalah pengaturan penyelesaian kredit macet melalui proses pelelangan dan penyelesaian kredit macet oleh BPR melalui proses lelang dengan memanfaatkan acte de command. Dengan menggunakan metode penelitian hukum Normatif, dan pendekatan perundang-undangan; pendekatan konseptual serta pendekatan kasus. Yang terdiri dari bahan hukum primer; sekunder; tersier. Dapat dipahami bahwa hasil dari penelitian ini adanya kekaburan norma dalam penegakan pembelian agunan oleh Bank yang terdapat pada Undang-Undang Perbankan Pasal 12 A ayat (1) tidak menyebutkan BPR menjadi peserta lelang namun dalam PMK 213/PMK.06/2020 tentang petunjuk pelaksanaan lelang Pasal 79 ayat (1) menyebutkan bahwa kreditur dapat membeli agunannya dalam pelaksanaan lelang. Disamping itu dapat diketahui bahwa dengan melalui Putusan MK No.102/PUU-XVIII/2020 menjelaskan secara rinci BPR menjadi peserta lelang dan hasil lelang tersebut dibukukan pada agunan yang diambil alih dengan acte de command yang memiliki kekuatan hukum tetap.

References

Djoni S. Gazali dan Rachmadi Usman. (2010). Hukum Perbankan. Jakarta: Sinar Grafika.

Febrianti, R. (2020). kedudukan hukum objek jaminan sertipikat hak milik yang diambil alih oleh kreditor sebagai badan hukum dengan akta de command. Syair Hukum Jurnal Ilmu Hukum.

Ibrahim, J. (2004). Mengumpas Tuntas Kredit Komersial Dan Kredit Konsumtif Dalam Perjanjian Kredit Bank.

Kasmir. (2007). Bank dan Lembaga Keuangan Lainnya. Jakarta: PT Raja Grafindo Persada.

Martono. (2004). Bank dan Lembaga Keuangan Lain. Yogyakarta: Ekonisia.

Muchdarsyah, S. (1992). Manajemen Dana Bank. Jakarta: PT.Bumi Aksara.

Nawa, R. L. (2019). Penyelesaian kredit macet pada pt. Bpr christa jaya perdana Kupang. Universitas Katolik Widya Mandira Kupang.

Semadiartha, I. N. (2019). Penyelesaian Kredit Bermasalah. Media Malang: Inteligensia.

Sutarno. (2003). Aspek-aspek Perkreditan Pada Bank. Bandung: Alfabeta.

Sutarno. (2005). Aspek-Aspek Hukum Perkreditan pada Bank. Jakarta: Alfabeta.

Sutedi, A. (2014). Hukum Perbankan Suatu Tinjauan Pencucian Uang, Merger , Likuidasi, dan Kepailitan. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2023-07-18
How to Cite
Ni Nyoman Santi Wulandari, I Nyoman Sujana, & Ni Komang Arini Styawati. (2023). Penyelesaian Kredit Macet oleh BPR pada Pelelangan Melalui Acte De Command. Jurnal Preferensi Hukum, 4(2), 177-181. https://doi.org/10.55637/jph.4.2.7145.177-181
Abstract viewed = 165 times
PDF downloaded = 938 times