Tindak Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Perdagangan Seksual Pada Anak di Bawah Umur Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Kota Bandung

  • Nurul Aisyah Fitriani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Perdagangan Seksual, Pidana, HAM (Hak Asasi Manusia)

Abstract

Kejahatan mengenai perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur  termasuk ke dalam eksploitasi anak, yang dimana perdagangan terhadap anak dilakukan melalui pengancaman dan pemaksaan terhadap anak. Bahwa pelaku yang melakukan perdagangan seksual terhadap anak di bawah umur dapat dikatakan sebagai “traffickerâ€. Timbulnya kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur terjadi dikarenakan oleh beberapa faktor. Maka permasalahan yang ditimbulkan yaitu 1) Apakah faktor penyebab terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur di Kota Bandung? 2) Bagaimana sanksi pidana kejahatan perdagangan seksual pada anak di bawah umur dikategorikan sebagai bentuk dari pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia)? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Bahwa proses terjadinya perdagangan seksual pada anak di bawah umur yaitu melalui proses perekrutan penipuan pekerjaan, dan adanya faktor ekonomi. Dimana tindak pidana pada pelaku perdagangan seksual pada anak di bawah umur diatur dalam Pasal 2 Undang-undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang. Perdagangan seksual pada anak di bawah umur di kategorikan sebagai pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) berat, karena perdagangan seksual ini mencederai harkat dan martabat seorang anak dimana pelacuran secara paksa ini merenggut terhadap hak anak.

References

Bonger, W. A. (1967). De Maatchappelijke Oorzaken der Prostitutie, Verspreide Geschriften, dell II. Amsterdam.

Duryadi. (2021). METODE PENELITIAN ILMIAH. Metode Penelitian Empiris Model Path Analysis dan Analisis Menggunakan SmartPLS. Penerbitan Yayasan PAT.

Gunadi, I. (2015). Cepat dan Mudah Memahami Hukum Pidana. Kencana Prenada Media Group.

Koentjoro. (2004). On the spot : Tutur dari Sarang Pelacur. Tinta.

Lap-Chew, W. dan. (2000). Perdagangan, Kerangka Konseptual Baru Untuk Melambangkan Pergeseran. Kencana.

Rosenberg, R. (2003). Perdagangan Perempuan dan Anak di Indonesia. USAID.

Saptoajie, S. (2018). Tindak Pidana Perdagangan Orang (Human Trafficking). Universitas Negeri Semarang.

Sutherland. (2017). Teori-teori Kriminologi, Komunikasindo. Gramedia Pustaka Utama.

Widodo, S. (2005). Perdagangan Manusia dan Rancangan KUHP, Cetakan Ke-1. ELSAM.

Wiyono. (2006). Pengadilan Hak Asasi Manusia. Kencana.

Yuwono, I. D. (2015). Penerapan Hukum Dalam Kasus Kekerasan Seksual Terhadap Anak, Cetakan Pertama. Pustaka Yustisia.

Published
2023-03-25
How to Cite
Nurul Aisyah Fitriani, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara. (2023). Tindak Pidana Terhadap Pelaku Kejahatan Perdagangan Seksual Pada Anak di Bawah Umur Sebagai Bentuk Pelanggaran HAM (Hak Asasi Manusia) di Kota Bandung. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 79-84. https://doi.org/10.22225/jph.4.1.6738.79-84
Abstract viewed = 481 times
PDF downloaded = 570 times