Tinjauan Yuridis Terhadap Tindak Pidana Korupsi oleh Pengurus Lembaga Pekreditan Desa (Studi Kasus Putusan Nomor 37/Pid.Sus Tpk/2021/Pengadilan Negeri Denpasar)
Abstract
Indonesia menjadi salah satu negara yang marak terjadi tindakan korupsi khususnya pada instansi pemerintah maupun swasta, adapun banyak motif yang dilakukan oleh pelaku. Pada perkembangan mengenai korupsi, adanya permakluman yang selama ini dilakukan oleh berbagai pihak yang melakukan pemberantasan. Salah satu korupsi yang terjadi yaitu di LPD Desa Adat Ped Nusa Penida, pelaku melakukan tindakan untuk memperkaya dirinya sendiri. Adapun yang akan dibahas penulis dalam penelitian ini yaitu mengenai sanksi pemidanaan yang diberikan untuk pelaku dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi tindak pidana korupsi yang telah dilakukan pengurus LPD sesuai Putusan Nomor 37/Pid.Sus-TPK/2021/PN.DPS. Penulis dalam hal ini menggunakan penelitian hukum normatif. Sanksi yang diberikan kepada terdakwa (pelaku) yang diberikan oleh hakim yaitu pidana penjara selama 4 (empat) tahun dan 9 (sembilan) bulan serta pidana denda sebesar Rp.250.000.000,- (dua ratus lima puluh juta rupiah). Hakim dalam pertimbangan nya menghukum terdakwa (pelaku) tidak saja pidana pokok akan tetapi juga terdakwa harus memberikan penggantian uang secara tanggung renteng sebesar Rp.4.345.315.060,- (empat miliar tiga ratus empat puluh lima juta tiga ratus lima belas ribu enam puluh rupiah).
References
Arto, M. (2007). Praktek Perkara Perdata pada Pengadilan Agama. cet V, Pustaka Pelajar.
C, W. (2010). Adat dalam Praktik dan Wacana Orang Bali: Memosisikan Prinsip Kewargaan dan Kesejahteraan Bersamaâ€. Dalam James S. Davidson, dkk. (Ed.). Adat dalam Politik Indonesia. Yayasan Pustaka Obor Indonesia.
Kadek Bagas Piadnya, I Nyoman Putu Budiartha, D. G. D. A. (2020). Kedudukan Hukum Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Dalam Sistem Lembaga Keuangan Mikro. Jurnal Analogi Hukum, 2(3).
M.W, K. (2001). “Tegaknya Supremasi Hukum.†PT. Remaja Rosdakarya.
Mantra, I. B. (2005). Sejarah dan Perkembangan Lembaga Perkreditan Desa di Bali. Setda Pemprov Bali.
Marzuki, P. M. (2005). Penelitian Hukum. Kencana Prenada Media Group.
Pusparini, N. L. M. D., Dewi, A. S. L., & Widyantara, I. M. M. (2020). Urgensi Saksi Pelaku Yang Bekerjasama (Justice Collaborator) Dalam Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Interpretasi Hukum, 1(1), 179–185.
Setiadi, W. (2018). Korupsi Di Indonesia Penyebab, Hambatan, Solusi dan Regulasi. Jurnal Legislasi Indonesia, 15(3).
Siregar, B. F. (2016). Pertimbangan Hakim dalam Menjatuhkan Putusan Tehadap Residivis Pengedar Nakotika di Kota Yogyakarta. Fakultas Hukum Universitas Atma Jaya Yogyakarta.
Tarmizi, E. D. (2010). Memberantas korupsi bersama KPK (komini pemberantasan korupsi). Sinar Grafika.