Urgensi Aspek Ekonomi dalam Perspektif Keluarga Hukum Islam dan Hukum Positif
Abstract
Dalam keluarga ada berbagai macam masalah. Salah satu masalah yang sering dihadapi pasangan suami istri adalah kebutuhan ekonomi. Tidak terpenuhinya kebutuhan keluarga dapat memicu ketidakharmonisan yang dapat berujung pada perceraian, ekonomi merupakan hal penting yang harus diperhatikan karena ekonomi dapat mengantarkan keluarga pada tingkat kesejahteraan dan kehidupan yang layak. Maka dari itu mempersiapkan keuangan sebelum memulai sebuah keluarga merupakan langkah yang baik, agar kedepannya keluarga mampu memenuhi kebutuhan yang dibutuhkan dalam rumah tangga. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui pentingnya aspek ekonomi dalam perspektif hukum islam dan hukum positif. Penelitian ini menggunakan metode kepustakaan yang mempelajari berbagai buku, jurnal, majalah dan hasil penelitian terdahulu untuk mendapatkan landasan teori dalam penelitian ini. Berdasarkan hasil penelitian ini menunjukkan bahwa kesejahteraan berkaitan erat dengan pendapatan. Pendapatan yang lebih besar dari tingkat konsumsi berarti keluarga tersebut memiliki tingkat kesejahteraan, sedangkan bagi yang memiliki pendapatan kecil akan berdampak pada kurangnya kesejahteraan keluarga. Oleh karena itu, ekonomi merupakan variabel sederhana yang menentukan kesejahteraan, baik secara individu maupun sebagai rumah tangga dalam mencapai kesejahteraan manusia. Oleh karena itu, ekonomi dapat dijadikan sebagai indikator kesejahteraan keluarga.
References
Ali Wafa, M. (2018). Hukum Perkawinan di Indonesia Sebuah kajian dalam Hukum Islam dan Hukum Materil. YASMI (Yayasan Asy-Syari’ah Modern Indonesia). http://repository.uinjkt.ac.id/dspace/handle/123456789/42999
Annur, C. M. (2022). Kasus Perceraian Meningkat 53%, Mayoritas karena Pertengkaran. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/02/28/kasus-perceraian-meningkat-53-mayoritas-karena-pertengkaran
A’yun, V. Q., & Permana, D. (2022). Kajian Hadist tentang Urgensi Kemampuan dalam Menikah (Analisis Permasalahan Pernikahan Usia Dini di Indonesia). 01.
Azzochrah, N. A., Wahab, A., & Ridwan, S. (2019). Telaah Hukum Ekonomi Islam Terhadap Pendapatan Istri Dalam Meningkatkan Kesejahteraan Keluarga. DIKTUM: Jurnal Syariah dan Hukum, 17(2), 223–244. https://doi.org/10.35905/diktum.v17i2.777
badan, pusat statistik. (2022). Profil Kemiskinan di Indonesia September 2022. Presentase Penduduk Miskin september 2022 naik menjadi 9,57 persen. https://www.bps.go.id/pressrelease/2023/01/16/2015/persentase-penduduk-miskin-september-2022-naik-menjadi-9-57-persen.html
Dewi, K. S., & Ginanjar, A. S. (2019). Peranan Faktor Faktor Interaksional dalam Perspektif Teori Sistem Keluarga terhadap Kesejahteraan Keluarga. Jurnal Psikologi, 18(2), 245. https://doi.org/10.14710/jp.18.2.245-263
Dihni, V. A. (2022). Kasus Perceraian di Indonesia Masih Marak, Ini Penyebabnya. https://databoks.katadata.co.id/datapublish/2022/06/21/kasus-perceraian-di-indonesia-masih-marak-ini-penyebabnya#:~:text=Adapun%20penyebab%20terbanyak%20perceraian%20sepanjang,alasan%20ekonomi%20sebanyak%20113.343%20kasus
Fazny, B. Y. (t.t.). Upaya Konselor Sekolah Terhadap Pernikahan Anak dalam Perspektif Tugas Perkembangan Remaja.
Gischa, S. (2021). Tahapan Keluarga Sejahtera dan Indikatornya. https://www.kompas.com/skola/read/2021/01/20/141551369/tahapan-keluarga-sejahtera-dan-indikatornya?page=2
HA Kumedi, J. (2021).Hukum Perkawinan Islam di Indonesia. Arjasa Pratama.
Handayani, N. (2013). Cara sederhana Mengelola Keuangan Keluarga 11, 6.
Hanum, S. L. (2017). Peran Ibu Rumah Tangga dalam Membangun Kesejahteraan Keluarga. 1(2), 14.
Hidayah, N. (2021). Implementasi Ayat 32 dan 33 Surat An-Nur Tentang Penyegeraan dan Penundaan Pernikahan. Isti`dal : Jurnal Studi Hukum Islam, 7(1), 34–52. https://doi.org/10.34001/istidal.v7i1.2149
Ishom, M. (2018). Tiga Makna Hadits ‘Kemiskinan Dekat kepada Kekufuran.’ https://islam.nu.or.id/ilmu-hadits/tiga-makna-hadits-kemiskinan-dekat-kepada-kekufuran-liEfm
Jaya, D. (2021). Bagaimana Relasi Suami–Istri Perkawinan Tidak Sekufu dalam Profesi: Dampak terhadap Keharmonisan Keluarga. Jurnal At-Tadbir : Media Hukum dan Pendidikan, 31(1), 1–28. https://doi.org/10.52030/attadbir.v31i1.79
Kabalmay, H. A. (2015). Kebutuhan Ekonomi dan Kaitannya dengan Perceraian (Studi atas cerai gugat di Pengadilan Agama Ambon). 1, 22.
Muttaqin, H. (2020). Membangun Ekonomi Rumah Tangga Islami. https://muttaq.in/membangun-ekonomi-rumah-tangga-islami/
Purwanto, A., & Taftazani, B. M. (2018). Pengaruh Jumlah Tanggungan terhadap Tingkat Kesejahteraan Ekonomi Keluarga PekerjA K3L Universitas Padjadjaran. Focus : Jurnal Pekerjaan Sosial, 1(2), 33. https://doi.org/10.24198/focus.v1i2.18255
Raharjo, I. T., Puspitawati, H., & Pranaji, D. K. (2015). Tekanan Ekonomi, Manajemen Keuangan, dan Kesejahteraan pada Keluarga Muda. Jurnal Ilmu Keluarga dan Konsumen, 8(1), 38–48. https://doi.org/10.24156/jikk.2015.8.1.38
Ramlah, R. (2018). Faktor-Faktor Yang Mempengaruhi Tingginya Tingkat Perceraian di Indonesia (Tinjauan Terhadap Hukum Acara Peradilan Agama). Al-Risalah: Forum Kajian Hukum dan Sosial Kemasyarakatan, 14(02), 350–368. https://doi.org/10.30631/al-risalah.v14i02.455
Ridho, M. (2018). Urgensi Bimbingan Pra Nikah Terhadap Tingkat Pencerian. JIGC (Journal of Islamic Guidance and Counseling), 2(1), 63–78. https://doi.org/10.30631/jigc.v2i1.8
Rusnani, R. (2013). Pengaruh Kondisi Ekonomi Keluarga Terhadap tingkat Keaktifan Anak Masuk Sekolah di SDN Pinggir Papas I Kec. Kalianget. Performance “ Jurnal Bisnis & Akuntansi,†3(2). https://doi.org/10.24929/feb.v3i2.92
Yayuk Sugiarti. (2014). Kemiskinan sebagai Salah Satu Penyebab Timbulnya Tindak Kejahatan. Jendela Hukum, 1(1).
Zelfa, S. (t.t.). Relasi Ekonomi Pasangan Dengan Perceraian Perspektif Maslahah Mursalah. 8.