Analisis Hak Untuk Diberitahu Oleh Wali Dalam Kasus Kekerasan Seksual (CSV)

  • Muhammad Zainuddin Sunarto Fakultas Hukum, Universitas Nurul Jadid (UNUJA), Probolinggo, Indonesia
  • Sitti Nur Halifa Fakultas Hukum, Universitas Nurul Jadid (UNUJA), Probolinggo, Indonesia
Keywords: Marital Rape, Pernikahan

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji tentang “Analisis Hak Ijbar Wali Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual (CSV)†dengan menggunakan metodologi penelitian normatif studi pustaka (Librari Research) yang menggunakan beberapa buku, jurnal, dan literatur-literatur lainnya sebagai objek utama untuk mendapatkan data mengenai hak ijbar dan CSV. Terbentuknya penegasan dan penetapan tindak pidana kekerasan seksual (CSV) dikarenakan banyaknya laporan terkait kekerasan yang dilakukan terhadap perempuan, baik diawali oleh ayahnya sendiri yang memaksakan putrinya melangsungkan perkawinan sampai pada kekerasan seksual yang dilakukan suaminya dikarenakan ketidak relaan istrinya untuk melayaninya yang disebabkan adanya paksaan perkawinan oleh ayahnya dan yang akan berakibat pada perceraian. Berdasarkan hasil penelitian tersebut hak ijbar perlu dikaji ulang oleh seorang ayah ataupun wali yang memiliki hak ijbar agar tidak salah dalam pengaplikasiannya dan harus mengetahui apa tujuan dari hak ijbar terhadap anak perempuannya. Karena banyaknya fenomena yang terjadi atas hak ijbar yang diberikan kepada ayah atau wali. Sehingga perlunya adanya penetapan hukum Terhadap Tindak Pidana Kekerasan Seksual (CSV) yang dilakukan pemerintah untuk mengurangi angka kekerasan yang dialami oleh perempuan terutama dalam pemaksaan perkawinan yang tentu akan berkemungkinan besar untuk mendapat kekerasan seksual dari suaminya dikarenakan enggan melayani.

References

Abadi, I. (2021). Keluarga Sakinah (Perkawinan Menurut Adat Dan Perubahan Sosial Masyarakat Minangkabau). Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 5(2), 19–28.

Ainunnisa Rezky, A., Andini Naulina, R., & Raditio Jati, U. (2020). Comparative Perspective on Marital Rape: Western Law and Islamic Law. Proceedings of the 3rd International Conference on Law and Governance (ICLAVE 2019). 3rd International Conference on Law and Governance (ICLAVE 2019), Solo, Central Java, Indonesia.

Chadijah, S. (2018). Karakteristik keluarga sakinah dalam islam. Rausyan Fikr : Jurnal Pemikiran Dan Pencerahan, 14(1).

Danica, A., Aristyana, N., Tahapary, C. E. N., & Samadi, R. (2016). Kriminalisasi Marital Rape: Eksistensi dan Pembuktiannya. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 25(1), 1–10.

Danica, A., Aristyana, N., Tahapary, C. E. N., & Samadi, R. (2022). Kriminalisasi Marital Rape: Eksistensi dan Pembuktiannya. Jurnal Yustika: Media Hukum Dan Keadilan, 25(1), 1–10.

Dedi, S., & Saputra, H. (2021). Poligami Sirri Dalam Tinjauan Mashlahat. JURNAL ILMIAH MIZANI: Wacana Hukum, Ekonomi, Dan Keagamaan, 9(2).

Erniati, E. (2019). Keluarga Sakinah Dalam Perspektif Hadis Mawdhu’i. Musawa: Journal for Gender Studies, 9(1), 30–67.

Fakhria, S., & Zahara, R. A. (2021). Membaca Marital Rape dalam Hukum Keluarga Islam dan Rancangan Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Seksual (P-KS). Jurnal Fasyah, 37(2).

Fatta, A. (2020). Tinjauan Hukum Islam Tentang Pernikahan Turun Ranjang Dalam Tradisi Masyarakat Galesong (Studi Kasus di Desa Parambambe Kecamatan Galesong Kabupaten Takalar). UIN Alauddin Makassar.

Fitri, A. N., Riana, A. W., & Fedryansyah, M. (2015). Perlindungan Hak-Hak Anak Dalam Upaya Peningkatan Kesejahteraan Anak. Prosiding Penelitian Dan Pengabdian Kepada Masyarakat, 2(1).

Hasmila. (2017). Marital rape (pemaksaan hubungan seksual suami terhadap istri) perspektif hukum islam dan undang-undang pengahapusan kekerasan dalam rumah tangga. Universitas islam negeri alauddin makasar. TERAJU: Jurnal Syariah Dan Hukum, 2(1), 1–34.

Hasnahwati, H. (2021). Implikasi Pendidikan Islam Sejak Anak Dalam Kandungan. Jurnal Andi Djemma: Jurnal Pendidikan, 4(1).

Irham, M., & Tahir, H. (2020). Tinjuan Hukum Islam Tentang Marital Rape Dalam Rumah Tangga Terkait Rancangan Undang-Undang Hukum Pidana. Justicia Islamica: Jurnal Kajian Hukum Dan Sosial, 17(1), 148–165.

Isima, N. (2021). Kebijakan Hukum Pidana Marital Rape Dalam Konsep Pembaharuan Hukum Di Indonesia. Journal of Islamic Family Law, 1(1).

Litehua, A. (2022). Marital Rape Dalam Perspektif Fikih Klasik. Jurnal Pro Justicia, 2(2).

Litya Surisdani Anggraeniko, Dede Kania, U. S. (2022). Marital Rape Sebagai Suatu Kekerasan Dalam Rumah Tangga Dalam Prespektif Hukum Islam Dan Positif Indonesia. Asy-Syari’ah, 24(1).

Magfiroh, W. (2022). Marital rape sebagai bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan menurut persepsi masyarakat desa klotok kecamatan plumpang kabupaten tuban. Universitas islam negeri sunan ampel surabaya. Al-Qadha: Jurnal Hukum Islam Dan Perundang-Undangan, 5(2), 19–28.

Maula, B. S., & Ariyanti, V. (2021). Kriminalisasi Perkosaan Dalam Perkawinan Menurut Hukum Pidana Nasional Dan Hukum Islam. Jurnal Equalita, 7(2), 19–28.

Movanita, A. N. K. (2019). Kekeliruan Memahami RUU PKS, Dianggap Liberal dan Tak Sesuai Agama.

Muhammad Tajuddin Anwar , Syahroni Hidayat, A. A. (2021). Transformasi Lontar Babad Lombok Menuju Digitalisasi Berbasis Natural Gradient Flexible (Ngf). Jurnal Teknologi Informasi Dan Ilmu Komputer (JTIIK), 8(2).

Nasution, K. (2009). Pengantar Studi Islam. Pustaka Azm.

Nurkholis, A. (2022). Pelaksanaan Suntik Vaksin Sebagai Syarat Bagi Calon Pengantin Menurut Tinjauan Hukum Islam (Studi Kasus KUA Kec. Rambah Samo Kab. Rokan Hulu). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim Riau.

Nurliana, N. (2022). Pernikahan dalam Islam Antara Ibadah dan Kesehatan Menuju Keselamatan. Al-Mutharahah: Jurnal Penelitian Dan Kajian Sosial Keagamaan, 19(1), 39–49.

Pratama.D. (2021). Kajian Hukum Terhadap Perceraian Yang Disebabkan Oleh Faktor Kemandulan (Studi Di Pengadilan Agama Lubuk Pakam). Jurnal Ilmiah Mahasiswa Hukum, 17(1), 148–165.

Qadarusman, M. (2021). Konsep sanksi kekerasan seksual dalam rumah tangga (marital rape) di indonesia perspektif ahli hukum islam di kota malang. Universitas islam negeri maulana malik ibrahim malang.

Sainul, A. (2021). Kajian Umum Tentang Tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 1(2), 31–51.

Santo. (2007). Marital Rape: Kekerasan Seksual terhadap Istri. Pustaka Perasantren. Ulul Albab: Jurnal Studi Dan Penelitian Hukum Islam, 2(2), 118–131.

Saputra, A. (2015). Lagi, Suami Dipenjara karena Memperkosa Istrinya.

Shihab, M. Q. (2007). Tafsir al-Misbah: Pesan, Kesan dan Keserasian dalam Al-Quran. Lentera Hati. Al-Ahkam Jurnal Ilmu Syari’ah Dan Hukum, 4(2).

Simbolon, D. F. (2018). Minimnya pendidikan reproduksi dini menjadi faktor penyebab terjadinya pelecehan seksual antar anak. Soumlaw. Al-Dzikra: Jurnal Studi Ilmu Al-Qur’an Dan Al-Hadits, 14(2).

Tasyari, P. (2006). Marital Rape (studi tentang terjadinya kekerasan seksual dalam perkawinan di Surabaya). Universitas Airlangga Surabaya.

Tiana. (2021). Meningkatnya Kasus Marital Rape di Masa Pandemi Covid19.

Widiyanto, H. (2020). The Concept of Marriage in Islam (Phenomenological Study of Marriage Postponement During the Pandemic). Law and Justice, 4(2).

Wika Undari, A. S. L. (2021). Usaha mikro kecil dan menengah (umkm) dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Humaniora: Jurnal Penelitian Pendidikan Sosial, 6(1), 32–38.

Published
2023-03-25
How to Cite
Muhammad Zainuddin Sunarto, & Sitti Nur Halifa. (2023). Analisis Hak Untuk Diberitahu Oleh Wali Dalam Kasus Kekerasan Seksual (CSV). Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 114-123. https://doi.org/10.55637/jph.4.1.6689.114-123
Abstract viewed = 197 times
PDF downloaded = 160 times