Implementasi Pos Bantuan Hukum (POSBAKUM) di Pengadilan Tata Usaha Negara Denpasar
Abstract
Bantuan hukum adalah layanan yang memberikan bantuan hukum dengan bertindak sebagai pengacara bagi seseorang yang terlibat dalam kasus pidana atau sebagai pengacara dalam kasus perdata atau administrasi di depan pengadilan dan/atau demi hukum cara memberikan nasihat hukum di luar pengadilan Dari beberapa pembahasan mengenai implementasi dan hasil wawancara dengan Bapak Imran, SH. selaku Ketua POSBAKUADIN PTUN Denpasar, beliau menyampaikan pada nyataannya implementasi pemberian bantuan hukum yang diterapkan oleh Pos Bantuan Hukun (POSBAKUM) sudah berjalan sesuai SOP yang berlaku, namun pemberian bantuan hukum ini di nilai masih kurang efektif dan kurang tepat sasarannya.
References
Bethsyeba, G. (2014). Pelaksanaan Bantuan Hukum Cuma-Cuma Yang Diberikan Oleh Advokat Kepada Masyarakat Yang Kurang Mampu. Yokyakarta: Universitas Atmajaya Yogyakarta Fakultas Hukum.
Lev, D. S. (1990). Hukum dan Politik di Indonesia atau Kesinambungan dan Perubahan. Jakarta: LP3ES.
Nasution, A. B. (1982). Bantuan Hukum di Indonesia, : Cetakan Kedua. Jakarta: LP3ES.
Pohan, A. B. (2016). Metode Penelitian. Jakarta: Bina Sarana Informatika.
Prabowo, A. (2017). Peran Pos Bantuan Hukum (Posbakum) Di Pengadilan Agama Bengkulu Kelas I A Berdasarkan Peraturan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2014. QIYAS: Jurnal Hukum Islam dan Peradilan, 2(2).
Sunggono, B. (2009). Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia. Bandung: Mandar Maju.
Sutiyoso, B. (2008). Hukum Arbitrase dan Alternatif Penyelesaian Sengketa. Yogyakarta: Gama Media.
Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Jakarta: Sinar Grafika.
Winarta, F. H. (2009). Pro Bono Publico : Hak Konstitusional Fakir Miskin Untuk Memperoleh Bantuan Hukum. Jakarta: Gramedia Pustaka Utama.
Winata, F. H. (2000). Bantuan Hukum Suatu Hak Asasi Manusia Bukan Belas Kasihan. Jakarta: Elex Media Komputindo.