Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.642/PID.B/2015/PN.DPS)

  • I Made Rai Gentha Prayita Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Sanksi, Tindak Pidana, Prostitusi Online

Abstract

Prostitusi online merupakan suatu kegiatan yang menjadikan seseorang sebagai objek untuk diperdagangkan melalui media elektronik atau online, media online yang digunakan seperti website, Whatsapp, dan Facebook. Prostitusi online dilakukan dengan media karena lebih mudah, murah, praktis, dan lebih aman dari razia petugas dari pada prostitusi yang dilakukan dengan cara konvensional. Penelitian penulis menggunakan metode penelitian hukum normatif dengan bahan bahan yang terkumpul dapat ditemukan melalui media massa dan peraturan hukum positif yang berlaku saat ini. Rumusan masalah diantaranya: 1) Bagaimanakah pengaturan sanksi pidana terhadap pelaku yang melakukan kegiatan prostitusi melalui sarana pemasaran prostitusi online? 2) Bagaimana pertimbangan hakim dalam menjatuhkan sanksi pidana dalam perkara putusan no.642/pid.b/2015/PN.dps? hasil penelitian yaitu sanksi pidana prostitusi online dimana perbuatan terdakwa ini adalah perbuatan yang disengaja dan melanggar hukum positif di Indonesia dengan ketentuan Pasal 45 jo. 27 ayat (1) UU ITE dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp.1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah). Terdakwa dijatuhi pidana sesuai dengan kesalahannya. Perbuatan terdakwa dalam pemasaran prostitusi melalui sarana online, seyogyanya juga dapat dijatuhi sanksi pidana sehingga dapat diperberat. Perlu kehati-hatian dari para penegak hukum untuk melakukan profesionalitasnya sehingga kebenaran materiil dari sebuah kasus dapat terungkap.

References

Hadi, H. (1996). Jati Diri Manusia. Gramedia Pustaka Utama.

Hudani, A. (2020). Pengaruh Faktor Budaya, Faktor Social, Dan Faktor Pribadi Terhadap Keputusan Pembelian. E-BISMA, 1(2).

Marbun, R. (2012). Kamus Hukum Lengkap. Transmedia Pustaka.

Moeljanto. (1987). Asas-asas Hukum Pidana. Bina Aksana.

Prodjodikoro, W. (1986). Tindak-Tindak Pidana Tertentu di Indonesia. PT. Eresco.

Putri, B. D. (2014). Peran Faktor Keluarga Dan Karakteristik Remaja Terhadap Perilaku Seksual Pranikah. Jurnal Biometrika Dan Kependudukan, 3(1).

Rusnama, I Nyoman Sri Agus, Ida Ayu Putu Widiati, I. N. G. S. (2019). Sanksi Pidana Pertambangan Pasir Tanpa Izin (Studi Putusan Nomor 120/Pid.Sus/2017/PN Gin). 1(3).

Sugiartha, I. N. G. (2020). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Tindak Pidana Korupsi Dana Hibah Pengadaan Bibit Sapi. Jurnal Universitas Warmadewa, 1(1), 39.

Waluyo, B. (2002). Penelitian Hukum Dalam Praktek. Sinar Grafika.

Yaris Adhial Fajrin, ach faisol triwijaya. (2019). Perempuan dalam Prostitusi: Konstruksi Pelindungan Hukum Terhadap Perempuan Indonesia dari Perspektif Yuridis dan Viktimologi (Women in prostitution: Construction of Legal Protection Towards Indonesian Women from a Juridical and Victimitarian Perspective). Jurnal Negara Hukum, 1(1).

Published
2023-03-25
How to Cite
I Made Rai Gentha Prayita, I Nyoman Gede Sugiartha, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2023). Sanksi Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Prostitusi Online (Studi Kasus Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No.642/PID.B/2015/PN.DPS). Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 68-73. https://doi.org/10.22225/jph.4.1.6672.68-73
Abstract viewed = 270 times
PDF downloaded = 173 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 5 > >>