Penerapan Asas Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris

  • Albertus Dicky Andrianto Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Gusti Ketut Sri Astiti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Notaris, Asas Kehati-hatian, Akta Otentik

Abstract

Notaris adalah pegawai negeri sipil yang harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam pekerjaannya agar tidak terjadi pelanggaran hukum di kemudian hari. Berdasarkan pernyataan tersebut, muncul dua permasalahan yaitu: Bagaimana penerapan prinsip kehati-hatian dalam pengesahan dokumen? Dan apa kelemahan dan solusi penerapan asas kehati-hatian dalam akta notaris di muka umum? Untuk mengatasi masalah ini, digunakan pendekatan hukum normatif. Hasil survey menunjukkan bahwa notaris harus memperhatikan prinsip kehati-hatian dalam bertindak, karena tidak semua orang jujur ​​dan dalam menghadapi penipuan, notaris harus lebih berhati-hati dan tidak mempercayai klien dengan ringan, sehingga nantinya tidak terjadi pelanggaran hukum. Notaris selalu diharapkan untuk berhati-hati dalam tindakannya agar tidak melanggar hak-haknya di kemudian hari.

References

Adjie, H. (2009). Meneropong Khazanah Notaris dan PPAT Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.

Adjie, H. (2018). Hukum Notaris Indonesia (Tafsir Tematik Terhadap UU No.30 Tahun 2004 Tentang Jabatan Notaris). Bandung: PT. Refika Aditama.

Anshori, A. G. (2009). Lembaga Kenotariatan Indonesia, Pespektif Hukum Dan Etika. Yogyakarta: UII press.

Borman, M. S. (2019). Kedudukan Notaris Sebagai Pejabat Umum Dalam Perspektf Undang-UndangJabatan Notaris. Jurnal Hukum dan Kenotariatan, 3(1).

Hadi, D. & L. (2017). Hukum Notariat dan Tanggung Jawab Jabatan Notaris. Yogyakarta: FH UII Press.

Ida Bagus Paramaningrat Manuaba, I Wayan Parsa, I. G. K. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian Notaris Dalam Membuat Akta Autentik. Acta Comitas: Jurnal Hukum Kenotariatan, 3(1).

Notodisoerjo, S. (1983). Hukum Notariat di Indonesia Suatu Penjelasan. Jakarta: Raja Grafindo Persada.

Nuh, M. (2011). Etika Profesi Hukum. Bandung: Pustaka Setia.

Pramono, D. (2015). Kekuatan Pembuktian Akta Yang Dibuat Oleh Notaris Selaku Pejabat Umum Menurut Hukum Acara Perdata Di Indonesia. Lex Jurnalica, 12(3).

Soekanto, Soerjono, dan S. M. (2001). Penelitian Hukum Normatif, Suatu Tinjauan Singkat. Jakarta: RajaGrafindo Persada.

Published
2023-03-25
How to Cite
Albertus Dicky Andrianto, I Nyoman Putu Budiartha, & Ni Gusti Ketut Sri Astiti. (2023). Penerapan Asas Kehati-Hatian dalam Pembuatan Akta Otentik oleh Notaris. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 23-27. https://doi.org/10.55637/jph.4.1.6568.23-27
Abstract viewed = 630 times
PDF downloaded = 792 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>