Meninjau Asas Keseimbangan Berkontrak dalam Kontrak Syarat dan Ketentuan yang Dapat Berubah Sewaktu-Waktu Tanpa Pemberitahuan Sebelumnya di Indonesia
Abstract
Bisnis merupakan elemen krusial dalam peningkatkan kesejahteraan masyarakat. Era digitalisasi mengatalis aksesibilitas masyarakat terhadap ekonomi serta implikasinya pada aspek hukum dalam dunia digital. Tereksposnya hukum di masyarakat melalui dunia digital, harus diimbangi dengan perlindungan-perlindungan yang dilakukan oleh negara untuk menjaga ketertiban umum. Sebagian besar kontrak Syarat dan Ketentuan, memiliki klausula eksenorasi yang menyatakan bahwa Syarat dan Ketentuan dapat berubah sewaktu-waktu tanpa adanya pemberitahuan sebelumnya. Terlebih, dengan mengakses aplikasi tersebut pengguna dianggap telah sepakat dengan kontrak yang terbaru. Etikad pebisnis untuk menyampaikan informasi kepada pelanggan belum memikirkan pain point yang dimiliki oleh masyarakat, biasanya Syarat dan Ketentuan diperbaharui di situs masing-masing tanpa menginformasikan pengguna. Tujuan dari penelitian ini ialah memberikan referensi guna menyeimbangkan kepentingan setiap pihaknya dalam pengumuman, pembuatan, dan pengawasan kontrak elektronik. Metode penelitian yang dilakukan adalah dengan metode normative legal research diiringi dilengkapi dengan komparasi perundangan lainnya dan penegakannya secara empiris. Hasil dari penelitian ini adalah: Secara empiris, perjanjian baku yang timpang berpihak kepada pebisnis dan melanggar UUPK Pasal 18, masih berlaku mengikat sebelum dibatalkan oleh pengadilan; Tidak adanya mekanisme yang diatur secera spesifik mengenai metode pengumuman Syarat dan Ketentuan baru dinilai menyulitkan masyarkat; diperlukan instrumen dimana hakim/BPSK dapat menuntut pebisnis dengan tegas untuk memperbaharui suatu klausul yang dianggap tidak seimbang, guna melindungi masyarakat banyak.
References
Sukarmi. (2008). Cyber Law: Kontrak Elektronik dalam Bayang-Bayang Pelaku Usaha (Cyberlaw Indonesia). Bandung: Pustaka Sutra.
Atuti, H. D. (2015). Kendala Penyelesaian Sengketa Konsumen Melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen (BPSK). Jurnal Mimbar Justitia, 1(2), 572-591.
Syamsudin, M., & Ramadani, F. A. (2018). Perlindungan Hukum Konsumen Atas Penerapan Klausula Baku, Kajian Putusan Nomor 26/P.BPSK/12/2014, Nomor 15/PDT.G/2015/PN.SBY, dan Nomor 184/K.PDT.SUS-BPSK/2016. Jurnal Yudisial, 11(1), 91-112.
Oktaviani, K. R., & Sulistyowati, E. (2018). Analisis Yuridis Klausula Baku Dalam Perjanjian Baku Antara Konsumen Dengan MNC Play Tentang Perubahan Klausula Baku Dlaam Perjanjian yang Dilakukan Secara Sepihak Oleh Pelaku Usaha Dikaitkan Dengan Pasal 18 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999. Jurnal Novum, 5(3), 56-65.
Alimi-Memedi, S. (2018). Consumer Protection and Freedom of Contract In The Directive 93/13/ECC on Unfair Terms in Consumer Contract. Justicia - International Journal of Legal Sciences(6), 95-113.
Malye, T. K., & Rahdiansyah. (2020). Kewenangan Hakim Dalam Mengubah Klausul Kontrak yang Dibuat atau Dilaksanakan Dengan Itikad Buruk. UIR Law Review, 4(1), 9-13.
Yusuf, B., & Tedjosaputro, L. (2017). Dispute Resolution for International Contract to Achieve Legal Certainty. International Journal of Business, Economics and Law, 14(5), 169-175.
Hondius, E. (2012). The Innovative Nature of Consumer Law. J Consum Policy, 35, 165-173.
Fahrimal, Y. (2018). NETIQUETTE: ETIKA JEJARING SOSIAL GENERASI MILENIAL DALAM MEDIA SOSIAL. Jurnal Penelitian Pers dan Komunikasi Pembangunan, 22(1), 69-78.
Flanagin, A. J., & Metzger, M. J. (2000). Perceptions of Internet Information Credibility. Journalism & Mass Communication Quarterly, 77(3), 515–540.
Marotta-Wurgler, F., & Taylor, R. (2013). SET IN STONE? CHANGE AND INNOVATION IN CONSUMER STANDARD-FORM CONTRACTS. New York University Law Review, 240-285.
Hartkamp, A. S., & Asser's, C. (2020). Hukum Perikatan Ajaran Umum Perjanjian. (R. Setiawan, Ed.) Bandung: Yrama Widya.
Budiono, H. (2015). Asas Keseimbangan bagi Hukum Perjanjian Indonesia. Bandung: Citra Aditya Bakti.
Hernoko, A. Y. (2010). Hukum Perjanjian Asas Proporsionalitas dalam Kontrak Komersial. Jakarta: Kencana.
Asnawi, M. N., & Hudiata, E. (2017). Pembatasan Asas Kebebasan Berkontrak dan Fungsi Korektif Hakim Menilai Kedudukan Para Pihak Dalam Perjanjian. Mimbar Hukum, 29(1), 150-161.
Sugijanto, M. (2022). The Art of Contract Drafting. Jakarta: Eleks Media Komputindo.
Sara, I. M., Saputra, K. A., & Utama, I. W. (2018). Aspek Hukum Dalam Bisnis. Sidoarjo: Indomedia Pustaka.
Giannakis-Bompolis, C., & Boutsouki, C. (2014). Customer Relationship Management in the Era of Social Web and Social Customer: An Investigation of Customer Engagement in the Greek Retail Banking Sector. Procedia - Social and Behavioral Sciences, 148, 67-78.
Kuncoro, A. (2006, April). Corruption and Business Uncertainty in Indonesia. ASEAN Economic Bulletin, 23(1), 11-30.
Assegaf, A. F. (2014). Penjelasan Hukum Tentang Klausula Baku. Jakarta: Pusat Studi HUkum dan Kebijakan Indonesia.
Davis, T. C. (2004). Performance and context. In K. Powell, The show business economy, and its discontents (pp. 36-51). Cambridge: Cambridge University Press.
Harianto, D. (2016, December). Asas Kebebasan Berkontrak: Problematika Penerapannya Dalam Kontrak Baku Antara Konsumen dan Pelaku Usaha. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 145-156.
Abbas, M. N., Miru, A., & Said, N. (2020). Penyalahgunaan Keadaan Dalam Kontrak Baku Perjanjian Bank. Gorontalo Law Review, 188-204.
Nugroho, S. S., & Haryani, A. (2021). Perancangan Kontrak (Contract Drafting). Penerbit Lakeisha.
Suardi, D. (2021). Makna Kesejahteraan Dalam Sudut Pandang Ekonomi Islam. Pemikiran dan Pengembangan Perbankan Syariah, 321-334.
Jurayevich, M. B., & Bulturbayevich, M. B. (2020). The Impact of The Digital Economy on Economic Growth. International Journal of Business, Law, and Education, 1(1), 4-7.
Esensi Hukum Kontrak Internasional. (2021, 10 11). Retrieved from Magister Ilmu Hukum Pascasarjana Universitas Medan Area: http://mh.uma.ac.id/esensi-hukum-kontrak-internasional/
Isnaeni, M. (2022). Penjabaran Makna Norma Hukum Perikatan (Bagian Umum). Surabaya: Revka Prima Media.
Subekti. (1984). Hukum Perjanjian. Jakarta: Intermasa.
Mangara, G., & Al-Djufri, T. A. (2022). Urgensi Pembaharuan Kitab Undang-undang Hukum Perdata di Indonesia. Jurnal Hukum Lex Generalis, 3(4), 269-290.
Gunawan, J., & Waluyo, B. M. (2021). Perjanjian Baku, Masalah dan Solusi. Jakarta: Deutsche Gesellschaft für.
Deloitte. (2017). 17 Global Mobile Consumer Survey: US edition The dawn of the next era in mobile. Retrieved from Deloitte: https://www2.deloitte.com/content/dam/Deloitte/us/Documents/technology-media-telecommunications/us-tmt-2017-global-mobile-consumer-survey-executive-summary.pdf
Constitutional Rights Foundation. (2007). Adam Smith and The Wealth of Nations. Retrieved from Constitutional Rights Foundation Bill of Rights in Action: https://www.crf-usa.org/bill-of-rights-in-action/bria-23-1-a-adam-smith-and-the-wealth-of-nations.html
Office of The United State Trade Representative. (n.d.). Benefits of Trade. Retrieved from Office of The United State Trade Representative: https://ustr.gov/about-us/benefits-trade
Holstein, W. K., & Tanenbaum, M. (2019, 11 27). Mass Production. Retrieved from Britannica: https://www.britannica.com/technology/mass-production
Nunn, N. (2007). Relationship-Specificity, Incomplete Contracts, and The Pattern of Trade. The Quarterly Journal of Economics, 122(2), 569-600.
Mottaleb, K. A. (2007). Determinants of Foreign Direct Investment and Its Impact on Economic Growth in Developing Countries. Munich Personal RePEc Archive.
Djankov, S., McLiesh, C., & Ramalh, R. M. (2006). Regulation and Growth. Economics Letters, 395-401.
DiMatteo, L. A. (2010). Strategic Contracting: Contract Law as a Source of Competitive Advantage. American Business Law Journal, 727-794.
Chen, J. (2011). Returns With Wholesale-Price-Discount Contract in a Newsvendor Problem. International Journal of Production Economics, 104-111.
Yuanitasari, D., & Kusmayanti, H. (2019). Eksistensi BPSK (Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen) Dalam Pengawasan Pencantuman Klausula Baku Dalam Sistem Hukum Perlindungan Konsumen Indonesia. Jurnal IUS, 7(3), 426-435.
United Nation. (n.d.). LDC Identification Criteria & Indicators. Retrieved from United Nation Department of Economic and Social Affairs: https://www.un.org/development/desa/dpad/least-developed-country-category/ldc-criteria.html
Mahkamah Konstitusi. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku VII Keuangan, Perekonomian Nasional, dan Kesejahteraan Sosial. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi.
Mahkamah Konstitusi. (2010). Naskah Komprehensif Perubahan Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Latar Belakang, Proses, dan Hasil Pembahasan 1999-2002, Buku II Sendi-sendi Fundamental Negara. Jakarta: Sekretariat Jendral dan Kepaniteran Mahkamah Konstitusi.
Novius, A. (2019). Faktor-faktor yang Mempengaruhi Ketepatan Waktu Corporate Internet Reporting Dalam Mendukung Transparansi Keuangan Perusahaan yang Terdaftar di Bursa Efek Indonesia. Fokus Ekonomi, 14(1), 59-78.
Amstrong, E. (2005). Integrity, Transparency and Accountability in Public Administration: Recent Trends, Regional and International Developments and Emerging Issues. Retrieved from Insights on India: https://demolive.insightsonindia.com/wp-content/uploads/2013/09/integrity-transparency-un.pdf