Pembebasan Bersyarat Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Tengah Masa Pandemi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19

  • Made Harum Pratiwi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar-Bali, Indonesia
Keywords: Covid-19, Narapidana, dan Pembebasan Bersyarat

Abstract

Pada tahun 2020, Indonesia diresahkan dengan kemunculan Coronavirus Disease 19 (Covid-19) yang bersumber dari Wuhan, China serta telah dinyatakan sebagai Global Pandemic. Masifnya penularan dan penyebaran virus Covid-19 menyebabkan pemerintah mengeluarkan program social distancing dan physical distancing. Namun, kebijakan ini tidak cocok diterapkan pada narapidana karena Lembaga Pemasyarakatan saat ini mengalami Overcrowding. Penelitian ini mempunyai tujuan mencari tahu, menguraikan, serta menganalisis apapun yang menjadi dasar dari diterbitkannya Permenkumham No. 10 Tahun 2020 serta bagaimana persyaratan serta prosedur pemberian pembebasan narapidana di tengah pandemi Covid-19. Akan tetapi, kebijakan ini mengundang spekulasi masyarakat karena menganggap memudahkan narapidana untuk bebas. Maka dari itu, Kemenkumham mencetuskan Permenkumham No. 32 Tahun 2020 sebagai hasil evaluasi dan penyempurnaan dari peraturan sebelumnya dan mencabut Permenkumham No. 10 Tahun 2020. Adapun penelitian yang dipergunakan yakni penelitian normatif dengan melaksanakan kajian atas Permenkumham No. 10 Tahun 2020 serta Permenkumham No. 32 Tahun 2020 dengan pendekatan Statute Approach.

References

Adhari, A. W. & A. (2020). Hukum Penitensier di Indonesia Konsep dan Perkembanganya. Rajawali Press.

Amrullah, I & Wibowo, P. (2021). Kontroversi Pengeluaran Narapidana Berdasarkan Permenkumham Nomor 10 Tahun 2020 Dalam Mengurangi Covid-19. Jurnal Ilmu Sosial, Politik, Dan Humaniora, 5(1).

Appludnopsanji, A & Disemadi, H. (2020). Problematika Kebijakan Pembebasan Narapidana sebagai Upaya Penanggulangan COVID-19 di Indonesia. Jurnal Wawasan Yuridika, 4(2).

Hidayat, R. (2020). Langkah-Langkah Strategis Untuk Mencegah Pandemi Covid-19 Di Lembaga Pemasyarakatan Indonesia. Jurnal Pendidikan Kesehatan, 9(1).

Nugraha, E. a. (2021). Government Legal Policy: Dampak Pembebasan Bersyarat Narapidana Selama Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmu Hukum, 1(2).

Poernomo, A. (2021). Disparitas Norma Pengaturan Pemberian Asimilasi, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang Bebas dan Cuti Bersyarat Bagi Narapidana Tindak Pidana Narkotika Pada Masa Pandemi Ditinjau Dalam Perspektif Hierarki Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Dinamika Masalah Hukum Dan Keadilan, 8(1).

Prakoso, A. (2019). Hukum Penitensier. Aswaja Pressindo.

Rado, RH & Badilla, Nurul, W. (2021). Kebijakan Menangani Overcrowding di Indonesia Pada Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Cendekia Hukum, 6(2).

Rahayu, D. & D. (2019). Buku Ajar Metode Penelitian Hukum. Scopindo Media Pustaka.

Simbolon, F. S. P. (2020). Tinjauan Yuridis Tentang Pelepasan Bersyarat Dalam Keadaan Pandemi Corona. Jurnal Pendidikan, Sosial, Dan Keagamaan, 19(1).

Wongkar, F. M. (2019). Pembebasan Bersyarat Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1995 Tentang Pemasyarakatan. Lex Societatis, 7(6).

Published
2023-03-25
How to Cite
Made Harum Pratiwi, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara. (2023). Pembebasan Bersyarat Menurut Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia di Tengah Masa Pandemi Dalam Rangka Penanggulangan Covid-19. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 62-67. https://doi.org/10.55637/jph.4.1.6430.62-67
Abstract viewed = 85 times
PDF downloaded = 560 times

Most read articles by the same author(s)