Peran Mediator Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Terhadap Pekerja Outsourcing

  • I Kadek Galang Taksu Ananda Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Komang Arini Styawati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Hubungan Kerja, Pemutusan Hubungan Kerja, Mediasi

Abstract

Hubungan kerja merupakan hubungan yang lahir akibat adanya hubungan antara pengusaha dengan pekerja. Menurut undang – undang yang dimaksud dengan hubungan kerja merupakan hubungan antara pengusaha dengan pekerja berdasarkan perjanjian kerja, yang memiliki unsur pekerjaan, upah dan perintah. Umumnya hubungan kerja rentan terhadap perselisihan antara pengusaha dengan pekerja, yang tak jarang dapat menimbulkan pemutusan hubungan kerja. Salah satu alternatif penyelesaian perselisihan ini adalah mediasi. Yang dimana mediasi merupakan suatu penyelesaian perselisihan melalui diskusi yang dipandu oleh seorang mediator yang netral. Tujuan dari penulisan ini adalah untuk mengetahui bagaimana peran mediator dalam menyelesaikan kasus perselisihan serta untuk mengetahui faktor – faktor penghambat yang dialami mediator dalam menyelesaikan perselisihan. Penelitian ini menggunakan metode empiris dan pendekatan sosiologis hukum. Hasil dari penulisan ini menunjukan bahwa mediator memegang peran penting dalam menyelesaikan suatu perselisihan hubungan industrial.

References

Ashadie, H. Z. (2019). Hukum Ketenagakerjaan Dalam Teori dan Praktik di Indonesia. Jakarta: Prenada Media Group.

Baiquni Rahmat, W. (2012). Manajemen Pengembangan Sumber Daya Manusia Dalam Program Sekolah Riset Di Sma Negeri 6 Yogyakarta. Jurnal Penelitian Ilmu Pendidikan, 5(2).

Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing Konsep Alih Daya, Bentuk Perlindungan dan Kepastian Hukum. Malang: Setara Press.

Budiono, A. R. (2009). Hukum Perburuhan. Jakarta: Indeks.

Fatimah, Y. N. (2015). Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial di Pengadilan Hubungan Industrial dalam Pemenuhan Hak Pekerja/Buruh Yang di Putus Hubungan Kerja. Pandecta: Jurnal Penelitian Hukum, 10(2).

Puspitaningrum, S. (2018). Mediasi Sebagai Upaya Penyelesaian Sengketa Perdata Di Pengadilan. Jurnal Spektrum Hukum, 15(2).

Rahayu, D. (2021). Hukum Ketenagakerjaan Konsep dan Pengaturan dalam Omnibus Law. Malang: Setara Press.

Sugiono. (2013). Metode Penelitian Pendidikan Pendidikan Pendekatan Kuantitatif, Kualitatif, dan R&D. Bandung: Alfabeta.

Utami, T. K. (2013). Peran Serikat Pekerja Dalam Penyelesaian Perselisihan Pemutusan Hubungan Kerja. Jurnal Wawasan Yuridika, 28(1).

Wahyudi, E. (2016). Hukum Ketenagakerjaan. Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2023-03-25
How to Cite
I Kadek Galang Taksu Ananda, I Nyoman Putu Budiartha, & Ni Komang Arini Styawati. (2023). Peran Mediator Dinas Ketenagakerjaan dan ESDM Provinsi Bali Terhadap Pekerja Outsourcing . Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 33-38. https://doi.org/10.55637/jph.4.1.6423.33-38
Abstract viewed = 158 times
PDF downloaded = 282 times