Pengawasan dan Sanksi Hukum Terhadap Pramuwisata Ilegal Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pramuwisata
Abstract
Tingginya perkembangan pariwisata di Bali menimbulkan banyak yang mengambil pekerjaan dibidang pariwisata, salah satunya pramuwisata. Namun banyak yang beroperasi secara ilegal tanpa ijin yang sah bahwa warga negara asing pun ada yang berprofesi sebagai pramuwisata di Bali. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengawasan dan bentuk sanksi hukum bagi profesi pramuwisata di Bali. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini menekankan pada metode analisis hukum. Bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan dan sanksi hukum bagi pramuwisata. Hasil penelitian menunjukan bahwa pengawasan mengenai pramuwisata yang diterapkan oleh pemerintah daerah berbentuk pengawasan preventif namun dalam bentuk pengawasan Represifnya masih kurang dijelaskan. Sedangnya mengenai bentuk sanksi hukum terhadap pramuwisata yang beroperasi secara ilegal yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah adalah sanksi berbentuk sanksi pidana berupa kurungan dan denda, dan juga berbentuk sanksi administratif berupa pencabutan izin.
References
Ali, M. (2011). Dasar Dasar Hokum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta Timur.
Arjana, I. G. (2015). Geografi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jakarta: Rajawali Press.
Hartono, S. (2006). Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.
Kusna, K. (2019). Implementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pramuwisata. Jurnal Widya Publika, 7(2).
Setiadi, W. (2009). Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4).
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).
Soritua, Y. (2015). Analisis Peran Sektor Pariwisata Menjadi Pendapatan Utama Daerah (Studi Banding: Peran Sektor Pariwisata Di Provinsi Bali). Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntasi, 3(2).
Sujanto. (1990). Otonomi Daerah Yang Nyata dan Bertanggung Jawab. Jakarta: Sinar Grafika.
Suparta, I. K. (2013). Pengawasan Terhadap Pramuwisata di Provinsi Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(1).
Widanarto, A. (2012). Pengawasan Internal, Pengawasan Eksternal Dan Kinerja Pemerintah. JIANA: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(1).