Pengawasan dan Sanksi Hukum Terhadap Pramuwisata Ilegal Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pramuwisata

  • I Gusti Ayu Pryanka Nindyaprasista Putri Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
Keywords: Pengawasan, Sanksi, Pramuwisata, Izin, Ilegal,

Abstract

Tingginya perkembangan pariwisata di Bali menimbulkan banyak yang mengambil pekerjaan dibidang pariwisata, salah satunya pramuwisata. Namun banyak yang beroperasi secara ilegal tanpa ijin yang sah bahwa warga negara asing pun ada yang berprofesi sebagai pramuwisata di Bali. Permasalahan dalam penelitian ini adalah bagaimana bentuk pengawasan dan bentuk sanksi hukum bagi profesi pramuwisata di Bali. Dengan pendekatan normatif, penelitian ini menekankan pada metode analisis hukum. Bertujuan untuk mengetahui bentuk pengawasan dan sanksi hukum bagi pramuwisata. Hasil penelitian  menunjukan bahwa pengawasan mengenai pramuwisata yang diterapkan oleh pemerintah daerah berbentuk pengawasan preventif namun dalam bentuk pengawasan Represifnya masih kurang dijelaskan. Sedangnya mengenai bentuk sanksi hukum terhadap pramuwisata yang beroperasi secara ilegal yang sudah ditentukan oleh pemerintah daerah adalah sanksi berbentuk sanksi pidana berupa kurungan dan denda, dan juga berbentuk sanksi administratif berupa pencabutan izin.

References

Ali, M. (2011). Dasar Dasar Hokum Pidana. Sinar Grafika: Jakarta Timur.

Arjana, I. G. (2015). Geografi Pariwisata dan Ekonomi Kreatif. Jakarta: Rajawali Press.

Hartono, S. (2006). Penelitian Hukum di Indonesia pada akhir Abad ke-20. Bandung: Alumni.

Kusna, K. (2019). Implementasi Kebijakan Pemerintah Provinsi Bali Dalam Pembinaan dan Pengawasan Pramuwisata. Jurnal Widya Publika, 7(2).

Setiadi, W. (2009). Sanksi Administratif Sebagai Salah Satu Instrumen Penegakan Hukum Dalam Peraturan Perundang-Undangan. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4).

Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif Dan Empiris: Karakteristik Khas Dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1).

Soritua, Y. (2015). Analisis Peran Sektor Pariwisata Menjadi Pendapatan Utama Daerah (Studi Banding: Peran Sektor Pariwisata Di Provinsi Bali). Jurnal Ilmu Manajemen dan Akuntasi, 3(2).

Sujanto. (1990). Otonomi Daerah Yang Nyata dan Bertanggung Jawab. Jakarta: Sinar Grafika.

Suparta, I. K. (2013). Pengawasan Terhadap Pramuwisata di Provinsi Bali. Jurnal Magister Hukum Udayana, 2(1).

Widanarto, A. (2012). Pengawasan Internal, Pengawasan Eksternal Dan Kinerja Pemerintah. JIANA: Jurnal Ilmu Administrasi Negara, 12(1).

Published
2023-03-25
How to Cite
I Gusti Ayu Pryanka Nindyaprasista Putri, I Nyoman Putu Budiartha, & Putu Ayu Sriasih Wesna. (2023). Pengawasan dan Sanksi Hukum Terhadap Pramuwisata Ilegal Berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2016 Tentang Pramuwisata. Jurnal Preferensi Hukum, 4(1), 39-44. https://doi.org/10.55637/jph.4.1.6421.39-44
Abstract viewed = 143 times
PDF downloaded = 244 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>