BANK'S LEGAL RESPONSIBILITY AGAINST THE THEFT OF BANK CUSTOMERS' MONEY

  • Gede Putra Suardana Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Keywords: Nasabah, Perlindungan Hukum, Perbankan

Abstract

Kejahatan perbankan yang akan diamati dalam penelitian ini adalah kejahatan perbankan yang melibatkan pegawai bank. Pemilihan jenis kejahatan yang melibatkan pegawai ini didasarkan pada kenyataan bahwa mayoritas kejahatan   perbankan  yang  akhir-akhir  ini  banyak  ditemukan  merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terlibat di dalam bank, sehingga perlu segera diketahui faktor penyebab dan menentukan tindakan pencegahan yang tepat. Berdasarkan hal tersebut permasalahannya yaitu: 1) Bagaimana kejahatan pencurian uang nasabah bank dapat terjadi; 2. Bagaimanakah tanggung jawab hukum bank jika terjadi pencurian uang nasabah  Metode penelitian kali ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan Pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian Kejahatan  dibidang  perbankan  yang  dilakukan  oleh  pihak internal karyawan bank menurut UU Republik Indonesia  nomor  7  Tahun  1992  tentang  Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tujuanya adalah tanggung jawab bank terhadap pencurian uang dengan melakukan pembobolan rekening nasabah oleh pegawai bank telah di atur dalam Pasal 37 B UUP bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan terjamin dengan aman. Dengan hal tersebut bank sebagai pihak yang dipercaya sebagai tempat menyimpan uang agar memperketat apabila mengrekrut seorang pegawai hendaknya sesuai dengan protokoler dalam perbankan. Modus dari kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum penjabat bank merupakan sebuah tindak pidana yang melibatkan dari pejabat bank itu sendiri secara struktural dan juga dengan keterlibatan dari nasabah, berkaitan dengan hal ini maka dapat dikatakan bahwa sebuah tindak pidana perbankan.

Published
2022-12-06
How to Cite
Gede Putra Suardana, I Nyoman Sugiartha, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2022). BANK’S LEGAL RESPONSIBILITY AGAINST THE THEFT OF BANK CUSTOMERS’ MONEY . Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 473-479. https://doi.org/10.22225/jph.3.3.5649.473-479
Abstract viewed = 138 times
PDF downloaded = 269 times