BANK'S LEGAL RESPONSIBILITY AGAINST THE THEFT OF BANK CUSTOMERS' MONEY
Abstract
Kejahatan perbankan yang akan diamati dalam penelitian ini adalah kejahatan perbankan yang melibatkan pegawai bank. Pemilihan jenis kejahatan yang melibatkan pegawai ini didasarkan pada kenyataan bahwa mayoritas kejahatan perbankan yang akhir-akhir ini banyak ditemukan merupakan kejahatan yang dilakukan oleh orang yang terlibat di dalam bank, sehingga perlu segera diketahui faktor penyebab dan menentukan tindakan pencegahan yang tepat. Berdasarkan hal tersebut permasalahannya yaitu: 1) Bagaimana kejahatan pencurian uang nasabah bank dapat terjadi; 2. Bagaimanakah tanggung jawab hukum bank jika terjadi pencurian uang nasabah Metode penelitian kali ini menggunakan penelitian normatif dengan pendekatan Pendekatan-pendekatan yang digunakan di dalam penelitian hukum adalah pendekatan perundang-undangan (statute approach), pendekatan kasus (case approach), dan pendekatan konseptual (conceptual approach). Hasil penelitian Kejahatan dibidang perbankan yang dilakukan oleh pihak internal karyawan bank menurut UU Republik Indonesia nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan. Tujuanya adalah tanggung jawab bank terhadap pencurian uang dengan melakukan pembobolan rekening nasabah oleh pegawai bank telah di atur dalam Pasal 37 B UUP bahwa setiap bank wajib menjamin dana masyarakat yang disimpan pada bank yang bersangkutan terjamin dengan aman. Dengan hal tersebut bank sebagai pihak yang dipercaya sebagai tempat menyimpan uang agar memperketat apabila mengrekrut seorang pegawai hendaknya sesuai dengan protokoler dalam perbankan. Modus dari kejahatan perbankan yang dilakukan oleh oknum penjabat bank merupakan sebuah tindak pidana yang melibatkan dari pejabat bank itu sendiri secara struktural dan juga dengan keterlibatan dari nasabah, berkaitan dengan hal ini maka dapat dikatakan bahwa sebuah tindak pidana perbankan.