PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI TRADING FOREX

  • I Gede Putu J Gusnaedi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Keywords: Forex, Perlindungan Hukum, Perjanjian Transaksi Forex

Abstract

Salah satu dampak besar yang dihasilkan akibat munculnya globalisasi dewasa ini adalah adanya kebutuhan masyarakat yang lebih berkembang dari hari ke hari. Dengan adanya kebutuhan masyarakat yang terus bertambah maka masa depan masyarakat akan kebutuhan hidupnya akan menjadi tidak terduga. Salah satunya adalah investasi, investasi adalah salah satu kebutuhan yang berkembang di dalam masyarakat khususnya masyarakat menengah atas dalam memenuhi kebutuhan hidupnya. Salah satu jenis investasi yang digunakan dewasa ini oleh masyarakat adalah forex dalam hal ini merupakan salah satu investasi yang transaksinya tidak diperlukan pertemuan langsung melainkan dengan menggunakan sebuah perjanjian dari perantara yang disebut dengan broker. Maka dari hal tersebut timbul rumusan masalah Bagaimana mekanisme perjanjian dalam transaksi trading forex Bagaimana perlindungan hukum terhadap investor Dalam penelitian ini mengenai trading forex agar masyarakat lebih mengetahui investasi jenis ini, dalam penelitian ini menggunakan metode pencarian buku–buku hukum yang mempunyai relasi dengan forex. Hasil dari penelitian ini adalah mengetahui bagaimana mekanisme perjanjian dalam trading forex dan perlindungan hukum bagi para investor yang melakukan trading forex. Tujuanya adalah salah satu prosedur yang dilakukan dalam melaksanakan suatu transaksi forex yaitu dengan berdasarkan pada investor, jadi sebelum dimulainya suatu transaksi tentu saja, kunci berpegang teguh pada investor, karena investor lah yang akan memberi dana dalam investasi ini, sebagai suatu bentuk kerahasiaan transaksi maka investor dilarang keras dalam memberikan kode akses ataupun kode transaksi yang dimiliki oleh investor tersebut. investor tidak diperbolehkan untuk diwakilkan dalam melakukan transaksi dalam rekening yang dimiliki oleh investor, jika investor merasa belum yakin serta mahir dalam melakukan transaksi.

Published
2022-12-06
How to Cite
I Gede Putu J Gusnaedi, I Nyoman Putu Budiartha, & Ni Made Puspasutari Ujianti. (2022). PERLINDUNGAN HUKUM BAGI INVESTOR YANG MENGALAMI KERUGIAN AKIBAT WANPRESTASI DALAM TRANSAKSI TRADING FOREX. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 480-486. https://doi.org/10.22225/jph.3.3.5640.480-486
Abstract viewed = 407 times
PDF downloaded = 382 times

Most read articles by the same author(s)

<< < 1 2 3 > >>