KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR

  • Ida Bagus Wimbha Nugraha Putra Pidada Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Keywords: Jaksa, Prapenuntutan, Narkotika

Abstract

Pertumbuhan yang meningkat terhadap data kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika mengakibatkan kekhawatiran, tindak pidana narkotika tidak dapat dilepaskan dari peradilan pidana. Sehubungan dengan hal tersebut, bagaimana kewenangan jaksa penuntut umum terhadap pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika dan bagaimana faktor-faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar Metode penelitian adalah tipe penelitian hukum empiris dengan Pendekatan Penologi. Menurut hasil penelitian bahwa  kewenangan jaksa penuntut umum terhadap pelaksanaan pra penuntutan tindak pidana narkotika diatur pada Pasal 14 huruf b KUHAP dan berwenang untuk melaksanakan pra penuntutan jikalau terdapat suatu hal yang masih kurang saat penyidikan dengan memandang Pasal 110 ayat (3) dan (4) KUHAP dengan memberi arahan sebagai proses menyempurnakan penyidikan dari penyidik. Tujuan adapun upaya yang dilakukan oleh Jaksa Penuntut Umum untuk mengatasi kendala yang dihadapi yakni dengan memberi dan menerangkan petunjuk secara jelas terhadap beberapa hal yang masih belum sempurna dari berkas perkara kepada penyidik, melaksanakan jalinan koordinasi yang baik antara Jaksa Penuntut Umum dan Penyidik, memberikan peringatan terhadap penyidik agar secepatnya menyempurnakan BAP yang masih belum lengkap dan mengembalikan BAP kepada Jaksa Penuntut Umum. Selanjutnya adalah faktor Tenggang waktu pra-penuntutan sebenarnya paling lama 28 hari dalam prkatek sangat bervariasi. Faktor Non yuridis terkendalanya pra-penuntutan terhadap perkara tindak pidana narkotika, yaitu perbedaan persepsi antara penyidik dan Jaksa Penuntut Umum.  Serta faktor-faktor penghambat Jaksa Penuntut Umum dalam pelaksanaan prapenuntutan tindak pidana narkotika di Kejaksaan Negeri Denpasar digolongkan dalam 2 (dua) yakni hambatan faktor yuridis dan faktor non yuridis.

Published
2022-12-06
How to Cite
Ida Bagus Wimbha Nugraha Putra Pidada, Anak Agung Sagung Laksmi Dewi, & I Made Minggu Widyantara. (2022). KEWENANGAN JAKSA PENUNTUT UMUM TERHADAP PRAPENUNTUTAN TINDAK PIDANA NARKOTIKA DI KEJAKSAAN NEGERI DENPASAR . Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 494-500. https://doi.org/10.22225/jph.3.3.5599.494-500
Abstract viewed = 430 times
PDF downloaded = 427 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 > >>