SANKSI PIDANA BAGI PELAKU PENIPUAN DENGAN MODUS INVESTASI ONLINE
Abstract
Di era globalisasi yang sedang berlangsung saat ini perubahan merupakan hal yang pasti terjadi, individu membutuhkan sesuatu yang digunakan sebagai alat untuk mengontrol efek dari perubahan tersebut. Perkembangan inovasi setelah beberapa waktu membuat pengguna tertarik untuk menyalahgunakan media sosial untuk melakukan perbuatan yang berhubungan dengan penipuan, jaringan media sosial digunakan untuk tujuan komunikasi serta diubah menjadi alat untuk membantu investasi, dengan media online berinvestasi menjadi lebih sederhana. lebih produktif. Dampak buruk dari perkembangan teknologi ini adalah adanya pelanggaran-pelanggaran yang juga mengalami perkembangan, salah satunya adalah kejahatan digital, khususnya investasi online seperti yang dilakukan Indra Kenz. Maka dari itu bagaimana pengaturan bagi pelaku penipuan dengan modus investasi online dan bagaimana sanksi pidana terhadap pelaku tindak pidana penipuan dengan modus investasi online. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian normatif, khususnya meneliti tulisan dengan memperhatikan bahan-bahan yang digunakan, baik primer, sekunder maupun tersier. Tujuan UU Nomor 19 Tahun 2016 ini memiliki peran yang sangat penting dalam mengatur agar investasi yang dilakukan secara online juga tetap memiliki aturan yang mengatur sehingga tidak melenceng dari tujuannyaâ€. Hasil penipuan yang dilakukan oleh pelaku penipuan dalam modus investasi online diatur dalam hukum pidana berdasarkan Pasal 378,penipuan dilakukan oleh diri sendiri atau orang lain dengan menggunakan nama palsu, martabat palsu, penipuan, atau kebohongan. Pengaturan persetujuan pidana terhadap pelaku penipuan investasi online diharapkan untuk mempertanggungjawabkan aktivitas. jaminan masyarakat. Tanggung jawab kewajiban bagi pelaku kesalahan penyajian dengan modus investasi online masuk pada unsur kesengajaan, jika mengacu pada “Pasal 28 ayat 1 UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang informasi dan transaksi elektronikâ€.