PELAKSANAAN PERJANJIAN KREDIT DENGAN JAMINAN FIDUSIA PT.BPR BANK DAERAH GIANYAR KABUPATEN GIANYAR
Abstract
Perjanjian kredit yang dilanjutkan dengan perjanjian jaminan fidusia pada praktek harus dengan rinci termuat tentang jaminan fidusia. Pengaturannya yaitu pada UU No 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia. Pengertian perjanjian adalah sebagai persesuaian kehendak ataupun kata sepakat terhadap suatu perjanjian perbuatan yang terkandung didalamnya. Pada prakteknya di PT.BPR Bank Daerah Gianyar serta faktor yang sebagai penghambat eksekusi yang dilakukan mengenai nasabah yang telah dilakukannya wanprestasi terkait perjanjian kredit terhadap jaminan fidusia. Dalam penelitian ini menggunakan penelitian hukum empiris yaitu penelitian yang melakukan penelitian fakta-fakta yang terjadi dilapangan. Tujuan dari penelitian ini menerapkan prinsip kehati-hatian dan prinsip rahasia yang bertujuan untuk menjaga kadar kepercayaan masyarakat agar tetap tinggi kepada bank. Hasil pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia di Bank PT. BPR Bank Daerah Gianyar dilakukan oleh pihak bank dengan pihak debitur yang mempunyai kredit dengan jaminan berupa jaminan Fidusia. Perjanjian kredit dilakukan setelah pihak bank menyatakan bahwa debitur telah mendapatkan kepercayaan untuk mendapatkan kredit dari bankRumusan masalah yang akan penulis paparkan adalah apakah pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia sesuai UU Nomor 42 Tahun 1999 mengenai jaminan fidusia dan bagaimanakah faktor yang menjadi hambatan di PT.BPR bank Daerah Gianyar eksekusi bagi nasabah yang wanprestasi pada perjanjian kredit jaminan fidusia. Kesimpulan dari penelitian dalam pelaksanaan tentang perjanjian kredit yang dilanjutkan dengan jaminan fidusia yang tindakan di PT.BPR Bank Daerah Gianyar, dimana dalam hal ini pihak debitur terhadap bank sebelum kredit nasabah yang melakukan wanprestasi antara lain cara dalam melaksanakan pembinaan pada sub bagian remedial untuk kredit macet atau kurang lancar dan diragukan.