PEMBERIAN GANTI RUGI ATAS TANAH HAK ULAYAT DESA ADAT DALAM PEMBANGUNAN JALAN TOL MENGWI GILIMANUK
Abstract
Tanah menjadi bagian dari kehidupan manusia dan menjadi kebutuhan pokok yang mendasar. Tempat tinggal menjadi kebutuhan manusia sendari lahir hingga akhir hayat. Peraturan pertanahan publik memandang dan menganggap kebebasan daerah setempat atas tanah dan barang-barang serta mengumpulkan dan mengurus kemauan Rakyat. Permasalahan dalam penelitian ini adalah Bagaimana penangguhan dan penyelesaiannya pemberian ganti rugi kepada desa dan warga adat atas hak ulayat yang digunakan untuk pembangunan jalan tol; Sistematis negosiasi dalam penyelesaian pembagian hak tanah warga adat. Metode hukum empiris digunakan dalam penelitian ini, dengan adanya persoalan mendasar yang sering terjadi dalam pelaksanaan pengadaan tanah untuk kepentingan umum yang diselesaikan oleh badan publik adalah soal kepastian berapa besar ganti keruginya. Hasil Musyawarah telah diadakan di Desa Sembung Gede, khususnya Banjar Sadha Sidi. Tujuan penyelesaian di luar pengadilan sebagai metode untuk memenangkan suatu pertarungan, baik karena mereka memiliki alasan untuk memenangkannya atau tidak menyiapkan bantuan dari individu. Eksekusi musyawarah ini adalah untuk memutuskan berapa besar ganti rugi yang akan diberikan oleh Tim Pengadaan Tanah kepada penghuni yang terkena dampak melalui pengamanan tanah untuk pengembangan jalan tol Mengwi - Gilimanuk. Pertimbangan yang dilakukan dalam pekerjaan mengamankan tanah untuk pembangunan jalan tol Mengwi - Gilimanuk adalah sesuai dengan standar prinsip-prinsip musyawarah Salah satu masalah tanah terjadi untuk pembuatan jalan tol di Kabupaten Jembrana Provinsi Bali. Solusi penyelesaian permasalahan itu melalui pola penyelesaian sengketa dalam pembangunan jalan tol Mengwi Gilimanuk dilakukan dengan penyelesaian yang ditempuh secara hukum (pengadilan) maupun secara musyawarah dengan bertemunya para pihak yang berkepentingan dalam masalah sengketa pembangunan jalan tol Mengwi Gilimanuk.