KAJIAN YURIDIS PERTIMBANGAN MAJELIS HAKIM TERHADAP TINDAK PIDANA PEMALSUAN MEREK DAGANG (Studi Kasus Putusan PN.Denpasar No.1080/PID.SUS/2019/PN DPS)
Abstract
Maraknya kasus penyalahgunaan merk beredar luas di pasaran maupun dalam dunia bisnis, karena merek merupakan nilai ekonomis suatu barang. Rumusan masalah yang ditemukan dalam penelitian ini yaitu (1) Bagaimana proses pemeriksaan tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan sistem peradilan pidana di Indonesia dan (2) Bagaimana pertimbangan majelis hakim dalam perkara pemalsuan merek sesuai dengan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar No. 1080/PID.SUS/2019/PN DPS. Dalam penelitian ini digunakannya metode penelitian normatif dengan mengkaji peraturan perundang - undangan. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengetahui lebih jelas bagaimana perlindungan hukum terhadap merek. hasil wawancara dengan selaku responden I Komang Darnayasa pada tanggal 18 Juli 2022 selaku masyarakat di Desa Adat Kerobokan yang melakukan pengangkatan anak, dalam penuturannya awalnya keluarga ini sepakat melakukan proses pengangkatan anak dikarenakan dalam pernikahannya yang berlangsung cukup lama namun belum dikarunia keturunan, sehingga sepakat mengangkat anak yang berasal dari garis keluarga purusa. Namun kurang lebih 8 tahun resmi mengangkat anak, I Komang Darnayasa dikaruniai keturunan laki-laki dan ia menyamaratakan kewajiban serta hak anak angkat mauoun kedudukannya dalam hal pewarisan antara anak angkat dengan anak kandungnya. I Komang Darnayasa belum melakukan pencatatan ke pengadilan atau permohonan secara administratif, karena beranggapan bahwa proses pengangkatan anak cukup dilakukan melalui prosesi adat setempat.Kesimpulan dari rumusan masalah yaitu para terdakwa tindak pidana pemalsuan merek berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Denpasar Nomor 1080/PID.SUS/2019/PN DPS tanggal 14 Oktober 2019 menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 100 ayat (1) UU MIG Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.