KEDUDUKAN ANAK ANGKAT DALAM SISTEM PEWARISAN MENURUT HUKUM ADAT BALI DI DESA ADAT KEROBOKAN
Abstract
Anak angkat adalah anak yang bukan berasal dari keturunan suami istri yang sah namun anak yang diambil, dipelihara dan diperlakukan selayaknya anak kandung pada umumnya. Adapun rumusan masalah (1).Bagaimanakah hak dan kewajiban anak angkat terhadap orang tua angkatnya menurut hukum adat Bali (2).Bagaimanakah kedudukan anak angkat dalam pewarisan apabila orang tua angkatnya sudah memiliki anak laki-laki Tujuan penelitian ini untuk mengetahui hak, kewajiban serta kedudukan anak angkat dalam sistem pewarisan apabila orang tua angkatnya sudah memiliki anak laki-laki. Penelitian ini merupakan metode penelitian empiris. Hasil penelitian menunjukkan kedudukan anak angkat menurut hukum adat Bali serta hak mewaris anak angkat menurut hukum adat Bali dan khususnya dikaitkan dengan awig-awig Desa Adat Kerobokan. hasil penelitian di lapangan pengangkatan anak yang dilakukan aleh masyarakat Desa Adat Bualu berdasarkan kata sepakat. Dari kedua belah pihak baik dari keluarga angkat maupun keluarga kandung. Akibatnya mereka tidak mempermasalahkan kedudukan si anak angkat dalam pewarisan walaupun si anak angkat dari keluarga bahkan anak orang lain. Dengan demikian pengangkatan anak didasarkan 64 atas perjanjian, pengangkatan anak itu ada sejak dicapainya kata sepakatAdapun simpulan yang diberikan dalam penelitian ini yaitu, Hak dan kewajiban anak angkat menurut hukum adat Bali adalah sama dengan hak dan kewajiban anak kandung, yaitu berhak mewarisi harta orang tuanya dan berkewajiban melakukan dan menggantikan tugas orang tua terhadap krama desa adat. Kedudukan anak angkat dijadikan sebagai penerus keturunan orang tua angkatnya serta anak angkat berkedudukan sebagai ahli waris penuh pada orang tua angkatnya dan terputusnya hubungan hukum antara anak angkat dengan orang tua kandungnya.