PENYELESAIAN SENGKETA KONSUMEN MELALUI PERDAMAIAN
Abstract
Penyelesaian sengketa konsumen dan pengusaha diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, yang memungkinkan pihak untuk memilih cara yudisial atau di luar hukum untuk menyelesaikan sengketa konsumen. Saya menetapkan bahwa saya bisa. mengadakan. Cara peradilan melalui peradilan umum, dan cara di luar peradilan melalui badan penyelesaian sengketa konsumen melalui mediasi, mediasi atau arbitrase. Pertanyaan muncul tentang bagaimana penyelesaian sengketa bisnis konsumen dapat diatur dan apa dampak hukum dari perjanjian damai dalam perselisihan bisnis konsumen. Metodologi penelitian menggunakan penelitian hukum preskriptif dengan menggunakan sumber hukum primer dan sekunder. Hasil pengaturan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pelaku usaha, diatur UU Nomor 8 Tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen, yang mengatur bahwa para pihak yang akan penyelesaian sengketa konsumen dapat menempuh jalur litigasi maupun non litigasi. kewajiban konsumen adalah hak yang diterima oleh badan usaha. Dibandingkan dengan ketentuan umum KUH Perdata, Tujuan ketentuan UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999 tampak lebih spesifik. Karena pelaku ekonomi tidak hanya harus menjalankan bisnis dengan etika yang baik, tetapi juga harus mampu menciptakan lingkungan bisnis yang kondusif tanpa kedengkian. Persaingan tidak sehat antar pelaku usaha. Jalur litigasi dilakukan melalui peradilan umum sedangkan jalur non litigasi melalui Badan Penyelesaian Sengketa Konsumen, dengan cara mediasi, konsiliasi atau arbitrase.Dari penyelidikan terungkap bahwa pengaturan penyelesaian sengketa antara konsumen dan pengusaha diatur dalam UU Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999. Dalam rangka memprioritaskan penyelesaian sengketa konsumen dan menjaga hubungan baik antara konsumen dan pelaku usaha, kami berusaha untuk mencapai penyelesaian antara para pihak sesuai dengan prinsip win-win. Sengketa konsumen diselesaikan.