PENEGAKAN HUKUM TERHADAP TINDAK PIDANA PENYALAHGUNAAN BANTUAN SOSIAL DALAM KONDISI DARURAT COVID-19
Abstract
Pandemi Coronavirus 2019 adalah bahaya nyata bagi Indonesia. Virus yang berawal di Wuhan, Provinsi Hubei, China, Desember 2019. Covid-19 sudah mengkontaminasi manusia sangat cepat menyebar ke seluruh dunia dan sudah berubah ke masalah medis yang menimbulkan kekhawatiran apa lagi, kekacauan. Wabah Covid-19 sangat berpengaruh dalam kesejahteraan, sosial, serta perekonomian sebagai peristiwa non-bencana. Pandemi tahun ini yang terjadi di Indonesia mempengaruhi kehidupan ekonomi, jelas membawa kemalangan yang dialami oleh banyak perkumpulan. Juga ada lebih banyak pemilik kekuasaan yang membuat apa yang terjadi untuk bergerak penganiayaan kekerasan. Seperti yang terjadi karena penurunan nilai bantuan sosial sebagai paket sembako yang diarahkan oleh Juliari Batubara, Mantan Menteri Sosial. Kemudian muncul permasalahan, penelitian ini diharapkan dapat mengetahui, Apa saja bentuk-bentuk penyalahgunaan bantuan sosial selama pandemi Coronavirus, dan bagaimana penegakan hukum terhadap kesalahan penyalahgunaan bantuan sosial selama krisis Covid-19. Metode penelitian ini menggunakan tipe penelitian Hukum Normatif, metode penelitian hukum yang dilakukan dengan meneliti bahan pustaka atau data sekunder. Jika tujuannya adalah untuk membantu kelompok atau individu tertentu serta merusak negara, maka dianggap menjadi tindakan pidana, tidak adanya supervisi dari pihak yg terkait, contohnya pada pengawasan rencana keuangan. Maka memungkin penyelewengan oleh pemegang kekuasaan atau pelopor yg akan mengakibatkan wilayah setempat sebagai alasan untuk produksi rakyat yang pluralistik dan multikultural.Terdapat berbagai bentuk-bentuk penyalahgunaan kekuasaan dan bagaimana penegakan hukum terhadap tindakan penyalahgunaan kekuasaan serta upaya yang telah dilakukan pada para penegak hukum agar memberikan efek jera kepada para penyalahgunaan kekuasaan.