PENEGAKAN HUKUM PELANGGARAN RUANG TERBUKA HIJAU DI KOTA DENPASAR
Abstract
Permasalahan yang diuraikan dalam artikel ini adalah bagaimana penegakan UU Pelanggaran RTH di Kota Denpasar dan hambatan penindakan pelanggaran RTH di Kota Denpasar. Tujuan dari penyelidikan ini adalah untuk mengidentifikasi penerapan hukum dan pembatasannya. Metode yang digunakan dalam penyelidikan ini adalah penyelidikan hukum eksperimental. Berdasarkan temuan tersebut, penegakan hukum bagi pelanggar RTH di Kota Denpasar meliputi perencanaan, pemanfaatan dan pengelolaan. Selain itu, ada faktor lain yang menghambat proses pemaksaan terhadap pelaku. Kesimpulan dari makalah ini adalah bahwa sebenarnya penerapan peraturan RTH di perkotaan belum sebaik yang diharapkan. hasil investigasi penegakan hukum dan pembahasan pelanggaran ruang terbuka hijau di Kota Denpasar. Eksekusi pelanggaran RTH di Kota Denpasar akan dilakukan oleh Satpol PP Denpasar, setelah itu akan dikirimkan satu, dua atau tiga surat peringatan seminggu sekali. Jika Pelanggar/pemilik gedung mengabaikan peringatan tersebut, Satpol PP Denpasar akan menyegel gedung tersebut. Dengan tidak adanya aturan ini, walikota atau orang yang ditunjuknya dapat mengambil langkah-langkah untuk melakukan penanaman pohon sesuai dengan aturan yang berlaku atas biaya pemilik pengadilan yang bersangkutan. RTH selalu SHM (Sertifikat Hak Milik), jadi tidak seperti pembangunan perumahan, selalu dilegalkan. Dalam melaksanakan Prosedur tentang perluasan RTH, Satpol PP di Denpasar menghadapi kendala/kesulitan dalam menerapkan Perrdur pada perluasan RTH. Wilayah metropolitan Denpasar mengalami pertumbuhan penduduk, terutama akibat gelombang urbanisasi dari pedesaan ke perkotaan. Dalam penelitian ini, penulis menyarankan pentingnya Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan perlunya mengedukasi masyarakat tentang penambahan tenaga lapangan untuk pemantauan dan pemeliharaan, serta koordinasi antara masyarakat dengan pihak swasta meningkat. Sehubungan dengan Ruang Terbuka Hijau (RTH). di luar.