TINJAUAN YURIDIS PROSES PEREKRUTAN DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISIONER KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK)

  • I Nyoman Yudhi Astika Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa
Keywords: Komisi Pemberantasan Korupsi, pengangkatan, rektuitmen

Abstract

Komisioner KPK diangkat melalui proses rekrutmen yang melibatkan pihak eksekutif (Presiden) dan legislatif (DPR). Mekanisme dalam pemilihan calon KPK cenderung akan bersifat politis. Selanjutnya akan dibahas permasalahan : (1) bagaimana sistem rekrutmen anggota KPK, (2) bagaimana proses seleksi pimpinan lembaga komisi pemberantasan korupsi (KPK) menurut Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Hasil perekrutan Anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam UU KPK pengangkatan komisioner KPK melalui beberapa tahapan proses rekrutmen yang dilakukan dengan pendekatan technical selection. Tujuan untuk mengaitkan prasyarat dari kontestan serta proses penyeleksian yang berkaitan erat dengan road map dari kepentingan Institusi dari KPK itu sendiri. Tipe penelitian yang digunakan dalam skripsi adalah penelitian normatif. Sumber bahan hukum yang dipakai menggunakan Bahan Hukum Primer, Bahan Hukum Sekunder, Bahan Hukum Tersier. Teknik memperoleh bahan hukum yang digunakan yaitu Studi dokumen, Studi kepustakaan, Studi internet. Analisis bahan hukum yang dipergunakan yaitu metode analisis data deskriptif. Dan kesimpulan dari skripsi adalah Sistem Perekrutan Anggota Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Dalam UU KPK pengangkatan komisioner KPK melalui beberapa tahapan proses rekrutmen yang dilakukan dengan pendekatan technical selection. Tingkatan penyeleksian komisioner institusi KPK berdasarkan UUD RI No. 19/2019 mengenai Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Published
2022-12-06
How to Cite
I Nyoman Yudhi Astika, I Nyoman Putu Budiartha, & I Made Minggu Widyantara. (2022). TINJAUAN YURIDIS PROSES PEREKRUTAN DAN PEMILIHAN CALON ANGGOTA KOMISIONER KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI (KPK). Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 592-598. https://doi.org/10.22225/jph.3.3.5576.592-598
Abstract viewed = 199 times
PDF downloaded = 191 times