AZAS PROPORSIONALITAS DALAM KONTRAK BISNIS FRANCHISE
Abstract
Secara umum, kontrak bisnis adalah peristiwa yang menjanjikan satu orang untuk menerima sesuatu yang spesifik untuk orang lain, dan kontrak bisnis waralaba mengharuskan para pihak untuk melakukan bisnis dengan itikad baik. Berdasarkan hal ini, Anda dapat menyelidiki masalah, peran dan fungsi Prinsip Proporsional, dan konsekuensi dari pelanggaran kontrak bisnis waralaba. Tujuan seseorang mengadakan suatu kontrak bisnis franchise adalah untuk memperoleh suatu prestasi, prestasi memiliki arti kewajiban yang harus dipenuhi oleh debitur dalam setiap perikatan, dimana prestasi itu sendiri dapat berupa memberikan sesuatu dan tidak berbuat sesuatu. Kewajiban memenuhi prestasi para pihak selalu disertai dengan tanggung jawab yang artinya salah satu pihak mempertaruhkan harta kekayaannya sebagai jaminan pemenuhan hutangnya seperti yang tertuang dalam Pasal 1131 KUH Perdata dan Pasal 1132 KUH Perdata yang menentukan :semua harta kekayaan debitur yang bergerak maupun tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang akan ada menjadi jaminan pemenuhan hutangnya terhadap kreditur. Metode yang digunakan dalam penelitian ini menggunakan studi hukum normatif dengan pendekatan masalah konseptual dan pendekatan hukum. asas proporsionalitas dalam hukum kontrak dagang memegang peranan dan fungsi yang sangat penting. Peran dan fungsi tersebut antara lain dapat bertindak sebagai kerangka kerja untuk keamanan hubungan hukum dan transaksi antara para pihak dan mencegah hilangnya hubungan kontrak dalam bisnis waralabaSumber bahan hukum penting berupa hukum perdata dan bahan hukum sekunder berupa istilah dari literatur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa prinsip proporsionalitas pada dasarnya adalah prinsip "keadilan kontrak", yang mengubah prinsip umum kebebasan kontrak dan dapat menyebabkan beberapa penipuan. Oleh karena itu, prinsip proporsionalitas memegang peranan dan fungsi yang sangat penting. hukum kontrak komersial.