Implementasi Prinsip Kehati -hatian dalam Mencegah Kredit pada PT. Buana finance. Denpasar

  • Kadek Ardy Arya Saputra
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa
  • Ni Made Puspasutari Ujianti Universitas Warmadewa
Keywords: Kredit, Implematasi, Prinsip Kehati-hatian

Abstract

primer dan sekunder. Bahan-bahan hukum yang telah didapat dari studi kepustakaan dan pendekatan perundang-undangan dianalisis dengan teknik interpretasi sistematis. Hasil penelitian mengungkapkan bahwa Keterangan saksi sangat diperlukan dalam persidangan guna untuk memberikan sanksi yang tepat bagi terdakwa. Hambatan pembuktian dari keterangan saksi yang memiliki hubungan dan ikatan dalam keluarga adalah apabila asas minimum pembuktian tidak dapat dibuktikan. Dapat disimpulkan kekuatan dari keterangan saksi yang tidak mengucap sumpah, maka tidak dapat dianggap sebagai alat bukti, melainkan hanya keterangan yang dipertimbangkan hakim.

Published
2021-10-31
How to Cite
Saputra, K. A. A., Budiartha, I. N. P., & Ujianti, N. M. P. (2021). Implementasi Prinsip Kehati -hatian dalam Mencegah Kredit pada PT. Buana finance. Denpasar. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 622-627. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4031.622-627
Abstract viewed = 166 times
PDF downloaded = 210 times

Most read articles by the same author(s)

1 2 3 4 > >>