Pertanggungjawaban Pidana Terhadap Penyalahgunaan Visa Tinggal Wisatawan China di Kabupaten Badung
Abstract
Sebelum pandemi Covid-19 Turis China masuk urutan 2 (dua) besar yang mengunjungi Pulau Bali, keimigrasian Kabupaten Badung berperan penting dalarn pelayanan dan pengawasan terhadap turis- turis asing yang datang ke Bali, terjadinya berbagai penyalahgunaan Visa oleh ruris China juga marak terjadi sejak adanya kebijakan bebas Visa sehingga tidak semua mumi adalah turis namun juga ada sebagian yang memanfaatkan untuk bekerja, usaha ilegal, tindak pidana penipuan, perlu kita memahami pengaturan Hukum pertanggungjawaban pidana terhadap Penyalahgunaan Visa Tinggal Wisatawan China dan sanksi pidana terhadap Petugas Imigrasi yang melakukan Penyalahgunaan Visa, dengan demikian akan menambah pengetahuan, edukasi dan sumbangan pemikiran bagi semua lapisan masyarakat dan pemerintah terkait, peneli tian ini merupakan penelitian hukum normatif, Hukum keimigrasian telah mengatur sanksi-sanksi terhadap turis asing yang melakukan pelanggaran visa juga sanksi administratifhingga pidana terhadap petugas imigrasi yang melanggar, perlunya pengawasan kinerja petugas keimgrasian, integrasi sistim lacak digital terintegrasi terhadap semua warga asing yang masuk ke Bali sehingga kedaulatan Negara terjaga dengan baik.