Penegakan Hukum terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik
Abstract
Penipuan melalui media elektronik tengah marak terjadi di Indonesia pada era globalisasi ini. Hal tersebut menarik perhatian untuk meneliti tentang Penegakan Hukum Terhadap Penipuan Melalui Media Elektronik. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui penegakan hukum terhadap tindak pidana penipuan melalui media elektronik, dan untuk mengetahui faktor-faktor terjadinya tindak pidana penipuan melalui media elektronik. Penyajian ini menggunakan metode penelitian Normatif. Secara umum, tindak pidana penipuan di Indonesia diatur dalam pasal 378 KUHP, sedangkan tindak pidana penipuan dengan menyebarkan berita bohong yang merugikan konsumen dalam transaksi elektronik melalui media online atau elektronik diatur dalam pasal 28 Ayat (1) Undang-Undang ITE. Penyebaran berita bohong ini disamakan dengan tindak penipuan pada dunia nyata sebagaimana diatur pada pasal 378 KUHP. Penerapan sanksi pidana terhadap penipuan melalui media elektronik dapat dikenakan pasal yang berlapis terhadap suatu tindak pidana yang memenuhi unsur-unsur tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam pasal 378 KUHP dan memenuhi unsur-unsur tindak pidana pasal 28 ayat (1) Undang-Undang ITE.