Penyelesaian Sengketa Hak Cipta Musik Di Luar Pengadilan
Abstract
Penelitian ini bertujuan untuk menyelidiki permasalahan hak cipta terkait dengan cover version musik dan
mengeksplorasi proses penyelesaian sengketa yang berkaitan. Suatu karya dalam mendapatkan suatu legalitas atas
kepemilikan ciptaan perlu suatu tindakan pencatatan pada lembaga terkait terhada hasil karya yang diciptakan
sehingga dengan itu bisa memperoleh hak cipta. Pada saat ini permasalah yang sering muncul yakni pada hak
cipta kepemilikan musik yang sering dilakukan cover pada musik tersebut. Dari hal ini munculah beberapa
rumusan masalah antara lain bagaimana bentuk pelanggaran cover version atas musik dan bagaimana proses
penyelesaian sengketa hak cipta terkait cover version atas musik. Penulisan menerapkan penelitian Normatif.
Penelitian normatif adalah metode penelitian yang berkonsentrasi pada dokumen hukum, aturan, prinsip, dan teori
yang berkaitan dengan subjek penelitian. Metode normatif dapat digunakan untuk memahami kerangka hukum
yang mengatur hak cipta dalam hal cover version dan hak cipta musik. Ini terutama berlaku untuk interpretasi dan
perlindungan hak cipta terhadap karya musik yang diaransemen ulang. Dalam hal melakukan cover pada karya
cipta yang dapat kita kategorikan setidaknya memerlukan izin daripada pencipta musik atau lagu tersebut,
sehingga cover version yang dilakukan dalam hal ini tentu saja melanggar keberadaan hak cipta musik.
Dikarenakan dalam hal ini sudah bertentangan dengan keberadaan pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 28
Tahun 2014. Jadi setiap tindakan yang dilakukan dengan adanya unsur pelanggaran terhadap hak cipta tentu saja
dapat disangkakan terkait atas pelanggaran hak cipta, dimana hak cipta tersebut saat ini menjadi bagian daripada
Hak Kekayaan Intelektual.
References
Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum (ed. 1, cet.4). Sinar Grafika.
Chazawi, A. (2008). Pelajaran Hukum Pidana 1. Raja Grafindo Persada.
Harisman, M. (2020). Kepastian Hukum Hak Cipta Atas Karya Desain Arsitektur di Indonesia
Dikaitkan Dengan Prinsip. Jurnal Poros Hukum Padjadjajaran, Vol.1(No.2).
Maharani, I. M. N., Dewi, L. S. A., & Suryani, P. L. (2020). Penyelesaian Sengketa Para Pihak
Yang Telah Terikat Dalam Perjanjian Arbitrase (Studi Kasus Di Pengadilan Negeri
Denpasar). Jurnal Analogi Hukum, Vol.2(No.1), 119–123.
Muhammad, K. (2001). Kajian Hukum Ekonomi Hak Kekayaan Intelektual. Citra Aditya Bakti.
Saidin, O. (2015). Aspek Hukum Hak Kekayaan Intelektual. Jakarta: PT. Raja Grafindo.
Retrieved from https://jdih.kemnaker.go.id/book-688-monografi.html
Salam, A. (2007). Sistem Peradilan Pidana. Restu Agung.
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Jakarta: Rajawali. Retrieved
from https://lib.ui.ac.id/detail?id=20135943
Tirtaamidjaja, M. (1955). Pokok-Pokok Hukum pidana. Jakarta: Fasco. Retrieved
fromhttps://library.walisongo.ac.id/slims/index.php?p=show_detail&id=10634
Yasa, H. A., & Sukranatha, K. A. (2016). Upaya Hukum Penyelesaian Sengketa Karya Cipta
Musik, Vol.4(No.43)