Peralihan Tanggung Jawab Hukum Dalam Perjanjian Kredit Bank Dalam Hal Debitur Meninggal Dunia

  • Cok Gde Agung Santika Putra
  • I Nyoman Sukandia Universitas Warmadewa
  • Desak Gde Dwi Arini Universitas Warmadewa

Abstract

Dalam konteks perbankan dan pembiayaan, perjanjian kredit pada umumnya berbentuk perjanjian baku yang
sedemikian rupa disiapkan oleh pihak bank. Selain itu perjanjian kredit tidak berdiri sendiri melainkan biasanya
dibarengi perjanjian asuransi serta perjanjian agunan. Permasalahan nantinya dapat timbul ketika debitur tidak
dapat melunasi sisa kreditnya misal karena meninggal dunia. Maka nantinya ini menjadi dasar dari peralihan
tanggung jawab hukum untuk menyelesaikan sisa kredit tersebut. Segala kemungkinan yang dapat terjadi seperti
adanya peralihan kepada ahli waris hingga tanggungan dari asuransi, tergantung dari beberapa kondisi yang
dihadapi. Maka dari itu masalah yang diteliti adalah Bagaimanakah pengaturan konsep klausula baku yang
mengikat para pihak dalam perjanjian kredit bank yang bersifat standar, dan Bagaimanakah peralihan tanggung
jawab hukum perjanjian kredit bank oleh karena debitur yang meninggal dunia. Penelitian ini menggunakan
Metode penelitian normatif dengan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan konseptual digunakan
dalam rangka penyusunan abstrak ini.

References

Daulat. (2014). Kewajiban Debitur untuk Mengasuransikan Barang Agunan dengan Hak

Tanggungan dalam Perjanjian Kredit di Bank Pemerintah dan Swasta.

Diab, L. A. (2017). Perjanjian Kredit Pada Bank Perkreditan Rakyat. Jurnal Al-’Adl, Vol.

(No. 1).

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Predana Media.

Miru, A., & Pati, S. (2014). Hukum Perikatan: Penjelasan Makna Passal 1233 Sampai 1456

BW (Cet. 6). Rajawali Pers.

Muhammad, Kadir Kesi. (2006). Hukum Asuransi Indonesia. Citra Aditya Bakti.

Pambudi, A. D. (2016). Tanggungjawab Ahli Waris Debitur Dalam Kredit Dengan Jaminan

Fidusia di PT BNI Sentra Kredit Kecil Solo. Privat Law, Vol. IV (No. 2).

Partiwi, H., Budiharto, & Prananingtyas, P. (2016). Tanggung Jawab Perusahaan Asuransi

dalam Pelaksanaan Pemberian Kredit Perbankan Dengan Adanya Syarat Bank Clause.

Diponegoro Law Journal, Vol. 5(No. 3), 1–11.

Suparman, M. (2015). Hukum Waris Perdata (Tarmizi, Ed.). Sinar Grafika.

Susanto. (2017). Perjanjian Kredit Yang Dibuat secara Baku Pada Kredit Perbankan Dan

permasalahan Pilihan Domisili Hukum Penyelesaian sengketa. Jurnal Surya Kencana

Dua, Vol. 4(No. 1).

Suyitno, & Riswandi, A. B. (2000). Penerapan Klausul Standar Baku dalam perjanjian kredit

Bank. Jurnal Hukum, Vol. 17(No. 15), 175–182

Published
2024-03-01
Abstract viewed = 74 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 80 times