PENGATURAN JUAL BELI VIRTUAL PROPERTY DALAM ONLINE GAME DENGAN TRANSAKSI REAL MONEY TRADING

  • Anak Agung Ayu Rai Agung Rene Dhariswari
  • I Nyoman Putu Budiartha Universitas Warmadewa
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Universitas Warmadewa
Keywords: Perlindungan Hukum, Virtual Property, Game Online

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji status kekayaan maya dalam hukum kekayaan Indonesia dalam
kaitannya dengan wujudnya sebagai benda berwujud maupun tidak berwujud. Hal ini disebabkan adanya aset
virtual itu sendiri yang hanya ada di dunia virtual, namun aset virtual diperlakukan sama dengan objek di dunia
nyata, dan game online saat ini bukan hanya sekedar game, tetapi mencakup fungsi jual beli virtual. Rumusan
masalahnya adalah Bagaimana kedudukan Virtual Property dalam transaksi jual beli menurut hukum positif di
Indonesia? Bagaimana keabsahan dan akibat hukum dari jual beli Virtual Property dengan transaksi Real Money
Trading? Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui dan mengidentifikasi kedudukan Virtual Property dalam
transaksi jual beli menurut hukum positif di Indonesia dan keabsahan dan akibat hukum dari jual beli Virtual
Property dengan transaksi Real Money Trading. Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan ilmu hukum
normatif, yaitu. hukum dan peraturan yang berlaku. Bahan penelitian dikumpulkan melalui kajian literatur, yang
tentunya menimbulkan argumen-argumen baru. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa virtual property telah
memenuhi semua unsur dari suatu benda tidak berwujud yaitu benda, bagian dari property, dapat dimiliki.

References

Fuady, Munir. (2014). Konsep Hukum Perdata (Ed 1). Rajawali Pers./PID.SUS

ANAK/2017/PN.AMP). Jurnal Analogi Hukum, 1(2).

H.S, Salim. (2003). Hukum Kontrak Teori dan Teknik Penyusunan Kontrak. Sinar Grafika.

H.S, Salim. (2008). Pengantar Hukum perdata tertulis (Cet. Ke-5). Sinar Grafika.

Hasbullah, F. H. (2005). Hukum kebendaan perdata: hak-hak yang memberi kenikmatan. IndHill.

Kansil, C. S. T. (2003). Hukum Perdata Indonesia. Gading Utama.

Kustiawan, Andri Arif, & Utomo Andi Widhiya Bayu. (2018). Jangan Suka Game Online:

Pengaruh game online dan tindakan pencegahan. CV. Ae Media Grafika.

Mulyadi, Kartini & Widjaya Gunawan. (2003). Kebendaan pada umumnya. Predana Media.

Nurhayani, Yani Neng. (2018). Hukum Perdata (Cet.2. Cet. 3). Pustaka setia.

Simanjuntak, P. N. H. (2015). Hukum Perdata (Ed 1). Kencana.

Putranti, Riswanti Ika. (2017). Lisensi copyleft dan perlindungan open source software di

Indonesia (Cet III). Gallery Ilmu.

Salle, (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Praktik (Qamar Nurul, Ed.; Nurul Qamar). CV. Social

Politic Genius (SIGn).

Sari, E. K., & Simanunsong, A. (2008). Hukum Dalam Ekonomi (Edisi II). Grasindo.

Usman, Rachmadi. (2011). Hukum Kebendaan (Ed.1. Cet .1). Sinar Grafika

Published
2024-03-01
Abstract viewed = 65 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 86 times