Perlindungan Hukum Terhadap Hak Kekayaan Intelektual di Lingkungan Provinsi Bali Khususnya Hak Cipta Pada Motif Endek
Abstract
Motif kain tenun Endek di bali sangatlah beragam, tetapi motif kain tersebut belum banyak di daftarkan oleh
pengrajin endek. Dalam hal ini banyak para pengrajin yang kehilangan motif kain tersebut akibat didaftarkan dan
digunakan oleh orang yang kurang bertanggung jawab. Rumusan masalah yang dibahas yaitu bagaimanakah
perlindungan hukum terhadap hak kekayaan intelektual yang dilakukan plagiat dan bagaimanakah faktor internal
dan eksternal penyebab terjadinya plagiarisme. Penelitian ini merupakan penelitian hukum empiris, perlindungan
hukum bagi para pemegang hak kekayaan intelektual apabila terjadi pelanggaran seperti penyalahgunaan atau
plagiarisme motif pada endek terbilang sangat gampang untuk dilaporkan. Faktor pelaku plagiarisme disebabkan
karena kurangnya sosialisasi dan minimnya kepedulian masyarakat tentang HKI, Dalam hal ini pentingnya
kepemilikan HKI agar memiliki perlindungan hukum dan terbebas dari plagiarisme. selain itu masyarakat lebih
mementingkan cara pemasaran daripada kepemilikan HKI, kedepannya pemerintah diharapkan lebih gencar
dalam pelaksanaan sosialisasi pada masyarakat serta pengrajin kain endek agar lebih mengerti tentang pentingya
sebuah kepemilikan Hak Cipta.
References
Ali, Z. (2016). Metode Penelitian Hukum, Jakarta. In Sinar Grafika (ed. 1, cet). Sinar Grafika.
Chazawi, A. (2008). Pelajaran Hukum Pidana 1. Raja Grafindo Persada.
Purwaningsih, E. H. (2012). Hak Kekayaan Intelektual (HKI) Dan Lisensi. CV. Mandar Maju.
Ramli, S. T. (2020). Aspek Hukum Atas Konten Hak Cipta Dikaitkan Dengan Undang-Undang
Informasi Dan Transaksi Elektronik No.19 Tahun 2016. Jurnal Legilasi Indonesia,
Vol.17(No.1).
Salam, A. (2007). Sistem Peradilan Pidana. Restu Agung.
Shafira, S., Adnyani, S. K. N., & Yuliartini, R. P. N. (2022). Kajian Yuridis Terhadap
Pelanggaran Hak Cipta Pada Pengguna Aplikasi Sosial Media Instagram Story Dikaji
Berdasarkan Undang-Undang 28 Tahun 2014 Tentang Hak Cipta. Jurnal Komunitas
Yustisia, Vol.5(No.3).
Soekanto, S., & Mamudji, S. (2003). Penelitian Hukum Normatif. Rajawali.
https://lib.ui.ac.id/detail?id=20135943
Sulasno. (2012). Lisensi kekayaan Intelektual (HKI) Dalam Perspektif Hukum Perjanjian Di
Indonesia. Jurnal Hukum, Vol. 3(No.2), 28.
Sutedi, A. (2009). Hak Atas Kekayaan Intelektual. Sinar Grafika.
Tirtaamidjaja, M. . (1955). Pokok-pokok hukum pidana. Djakarta.