Efektivitas E-Court Sebagai Wujud Asas Sederhana, Cepat, dan Biaya Ringan dalam Sistem Peradilan Perdata di Pengadilan Negeri Gianyar

  • Ni Luh Gita Saraswati
  • I Nyoman Gede Sugiartha Universitas Warmadewa
  • I G A A Gita Pritayanti Dinar Universitas Warmadewa
Keywords: E-Court, Implementasi, Efektivitas

Abstract

Hukum elektronik atau disebut juga dengan e-court merupakan Inovasi Mahkamah Agung yang membantu proses
peradilan menjadi cepat, mudah dan terjangkau. Rapat Pengadilan Elektronik dengan Mahkamah Agung Republik
Indonesia (PERMA) No. 1 Tahun 2019 tentang Penanganan Perkara Elektronik dan Perkara Peradilan yang
mengeluarkan Keputusan No. 3 Tahun 2018 tentang Penanganan Produk Elektronik. Pengenalan e-court ke dalam
sistem hukum telah diterima dengan baik oleh masyarakat dan para petingginya, sejalan dengan tujuan e-court
untuk mendorong terwujudnya puasa yang hakiki dan efektif. implementasi sederhana dan murah. Eksperimen
penerbitan Dalam karya ini, penulis mengkaji metode empirisme hukum, misalnya. Penelitian yang membantu
untuk melihat hukum dalam arti sebenarnya dan konsekuensinya di masyarakat. Fokus penelitian ini adalah
Pengadilan Negeri Gianyar yang berhasil meraih Penghargaan Manajemen Perkara Terbaik dan Website
Pengadilan/ Keterbukaan Informasi Publik Terbaik dalam Lomba Pelayanan Peradilan Pengadilan Negeri
Denpasar. Berdasarkan hal tersebut, penulis menanyakan bagaimana penerapan E-court di Pengadilan Negeri
Gianyar dalam PERMA 1 Tahun 2019 bertujuan untuk memproses perkara dan beracara secara elektronik dan
seberapa efektifkah peradilan online di Pengadilan Negeri Gianyar? Pengadilan Negeri Gianyar perlu
meningkatkan pelayanan kotamadya. Tujuan dari penelitian ini adalah implementasi e-court pengadilan negeri
gianyar sesuai dengan peraturan mahkamah agung no.1 tahun 2019 dan efektivitas e-court pengadilan negeri
gianyar sebagai wujud asas sederhana, cepat dan biaya ringan khususnya dalam peradilan perdata.

References

Ali, Z. (2013). Metode Penelitian Hukum, Jakarta. In Sinar Grafika (ed. 1, cet). Sinar Grafika.

Azzahiroh, M., Zamahsari, A. H., & Mahameru, Y. (2020). Implementasi Aplikasi E-court

Dalam Mewujudkan Pelayanan Publik Yang Baik Di Pengadilan Negeri Kota Malang.

Jurnal Teknologi Dan Komunikasi Pemerintah, Vol.2(No.2).

Kurniati, A. I. (2019). Mengembalikan Citra Peradilan Melalui E-court. Jurnal Proceeding, Vol.1.

Maramis, F., & Rumokoy, A. D. (2016). Pengantar Ilmu Hukum. Raja Grafindo Persada.

Marzuki, M. (2017). Penelitian Hukum: Edisi Revisi. Predana Media.

Prabawati, T., Duadji, N., & Prihantika, I. (2021). Efektivitas Penerapan Aplikasi E-court Dalam

Upaya Peningkatan kualitas Pelayanan Publik (Studi Di Pengadilan Negeri Tanjung

Karang kelas 1A. Jurnal Administrative, Vol. 3(No.1).

Sari, K. R. P. N. (2019). Eksistensi E-court Untuk Mewujudkan Asas Sederhana, Cepat, Dan

Biaya Ringan Dalama Sistem Peradilan Perdata Di Indonesia. Yustitia, Vol.13(No.1).

Sentana, H. D. R. M., Astara, W. W. I., & Sugiartha, G. N. I. (2020). Peranan Hakim untuk

Mendamaikan Para Pihak yang Bersengketa dalam Perkara Perdata di Pengadilan Negeri

Denpasar. Jurnal Analogi Hukum, Vol.2(No.2).

Soeroso, R. (2018). Pengantar Ilmu Hukum. Sinar Grafika.

Sunarto. (2014). Peran Aktif Hakim Dalam Perkara Perdata. Prenada Media Group.

Published
2024-03-01
Abstract viewed = 73 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 140 times