Implementasi Restorative Justice Pada Kasus Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga di Polres Karangasem
Abstract
Restorative justice merupakan suatu penyelesaian perkara yang menitikberatkan pada adanya partisipasi langsung
pelaku, korban, dan masyarakat. Melalui semua itu kerap menjadi solusi pemecah masalah yang terjadi tanpa
harus menempuh pemidanaan. Penelitian ini membahas mengenai bagaimana penerapan Restorative Justice pada
kasus tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga di Polres Karangasem. Penelitian ini merupakan penelitian
empiris yaitu penelitian yang mengkaji. Jenis penelitian ini adalah jenis penelitian hukum sosiologis dan dapat
disebut pula penelitian lapangan, yaitu mengkaji ketentuan hukum yang berlaku serta yang terjadi dalam
kenyataan di masyarakat. Penelitian ini menghasilkan dua temu pertama, bahwa dalam penelitian ini pelaksanaan
Restorative Justice di Polres Karangasem sudah baik tetapi belum terlaksana dengan cukup baik, masih terdapat
berbagai hambatan atau kendala dalam pelaksanaanya. Kedua, idealnya dalam Restorative Justice pertemuan
antara pihak pelaku dan korban harus pula melibatkan pihak lain. Tujuan penelitian adalah untuk mengetahui
implementasi restorative justice dalam penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga di polres karangasem
dan untuk mengetahui kendala–kendala yang dihadapi saat mengimplementasikan restorative justice dalam
penyelesaian kasus kekerasan dalam rumah tangga. Seperti masyarakat dengan dukungan dan perhatiannya, serta
pelaksanaan benar-benar dilaksanakan sesuai keinginan setiap pihak, tentunya dengan mengedepankan keinginan
korban.
References
Adiputra, J. R. G. A. A. (2023). Restorative Justice Sebagai Mediasi Penal Dalam Penyelesaian
Tindak Pidana Kekerasan dalam rumah tangga. Jurnal Konstruksi Hukum, Vol.4(No.1).
Astuti, P. (2002). Kemandirian dan Kekerasan Terhadap Istri. Buliten Psikologi, Vol.X(No.2).
Ginting, G., Simatupang, U. V., & Batubara, A. S. (2019). Restorative JUstice Sebagai
Mekanisme Penyelesaian Tindak Pidana Kekerasan Dalam rumah Tangga. Jurnal
Rectum, Vol.1(No.2).
Hamzah, A. (2009). Termologi Hukum Pidana. Sinar Grafika.
Koeswadji, H. H. (1994). Korupsi di Indonesia dari delik jabatan ke tindak pidana korupsi. Citra
Aditya Bakti.
Lesmana, T. (2019). Mediasi Penal Sebagai Alternatif Penyelesaian Perkara Pidana Dalam
Perspektif Pembaharuan Sistem Peradilan Pidana Indonesia. Jurnal Rechten,
Vol.1(NO.1).
Makarao, T. (2013). Pengkajian Hukum Tentang Perempuan Restorative Justice Dalam
Penyelesaian Tindak Pidana.
Muladi. (1995). Kapita selekta sistem peradilan pidana. In Serial Book. Universitas Diponegoro.
Said, A., Budiati, I., Ayuni, S., & dkk. (2017). Statistik Gender Tematik, Mengakhiri Kekerasan
Terhadap Perempuan dan Anak di Indonesia. KPP dan PA dan BPS.
Waluyo, B. (2004). Pidana dan Pemidanaan (Cetakan Pertama). Jakarta: Sinar Grafika.
Widnyana, I. M. (2008). Alternatif Penyelesaian Sengketa (ADR). Fikahati Aneska. Referensi
dari artikel jurnal