Pertanggungjawaban Kepolisian sebagai Penyidik dalam Tindak Pidana Narkotika
Abstract
Kepolisian, sebagai penegak hukum yang bertujuan memelihara ketertiban dan keamanan masyarakat, menghadapi tantangan besar dalam penanganan kasus narkotika. Artikel ini meneliti ketentuan hukum terkait dengan diskresi polisi dalam penyidikan tindak pidana narkotika dan tugas polisi dalam mengumpulkan barang bukti. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan data primer dan sekunder serta wawancara terstruktur. Hasil penelitian menunjukkan bahwa ketentuan hukum mendukung diskresi polisi dalam tugas penyidikan. Namun, masalah terbatasnya jumlah penyidik, pengelolaan barang bukti yang kurang optimal, dan kendala keuangan menjadi tantangan utama. Saran meliputi peningkatan personel penyidik, penanganan narkotika yang lebih efektif, dan peningkatan kesadaran masyarakat dalam pencegahan penyalahgunaan narkotika. Dengan langkah-langkah ini, diharapkan penegakan hukum akan lebih efisien dalam mengatasi masalah narkotika.
References
Abubakar, H. R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian (1 ed.). Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.
Adam, S. (2012). Dampak Narkotika pada Psikologi dan Kesehatan Masyarakat. Jurnal Health and Sport, 5(2).
Adnyani, N. K. S. (2021). Kewenangan Diskresi Kepolisian Republik Indonesia dalam Penegakan Hukum Pidana. Jurnal Ilmiah Ilmu Sosial, 7(2), 135–144. https://doi.org/10.23887/jiis.v7i2.37389
Ammar, M. (2015). Evektivitas Patroli yang Dilakukan Polisi dalam Mencegah Tindak Pidana Selama Tahun 2014 (Studi Kasus Polsek Kedaton) (Skripsi, Universitas Lampung). Universitas Lampung, Bandar Lampung.
Danendra, I. B. K. (2012). Kedudukan dan Fungsi Kepolisian dalam Struktur Organisasi Negara Republik Indonesia. Lex Crimen, 1(4), 41–59.
Faiqoh, A. (2017). Kinerja Guru Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk dan Membina Akhlak Peserta Didik di SMA Muhammadiyah Gisting Lampung Tahun Pelajaran 2016/2017 (Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Lampung). Universitas Islam Negeri Raden Lampung, Bandar Lampung.
Hairi, P. J. (2012). Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam Pengamanan Unjuk Rasa. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 3(1), 115–132.
Hairlanz, B. (2021). Pelaksanaan Pengelolaan Benda Sitaan Negara dan Barang Rampasan Negara di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (RUPBASAN) Kota Pekanbaru (Universitas Islam Riau). Universitas Islam Riau, Riau.
Hakim, L. N. (2013). Ulasan Metodologi Kualitatif: Wawancara terhadap Elit. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 4(2), 165–172.
Hermawan, Hendrawan, Hidayat, S., Haris, O. K., Jabalnur, & T, S. J. (2022). Penolakan Putusan Praperadilan oleh Penuntut Umum. Halu Oleo Legal Research, 4(2), 202–218.
Indonesia, P. R. Kitab Undang-Undang. Presiden Republik Indonesia 1981).
Irawan, H. (2019). Hubungan Antara Kreativitas dengan Kebijaksanaan pada Mahasiswa (Studi pada Mahasiswa Fakultas Psikologi UIN Sultan Syarif Kasim Riau) (Skripsi, Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim). Universitas Islam Negeri Sultan Syarif Kasim, Riau.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Mataram: Mataram University Press.
Mustamu, J. (2011). Diskresi dan Tanggungjawab Administrasi Pemerintahan. SASI, 17(2), 1–9. https://doi.org/https://doi.org/10.47268/sasi.v17i2.349
RI, D. (2023). Dukung Rehabilitasi Pecandu Narkoba di Rindam, Puan: Bisa Dibarengi dengan Program Bela Negara. Diambil 26 September 2023, dari Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia website: https://www.dpr.go.id/berita/detail/id/46461/t/Dukung+Rehabilitasi+Pecandu+Narkoba+di+Rindam%2C+Puan%3A+Bisa+Dibarengi+dengan+Program+Bela+Negara
Salam, F. D. P. (2020). Penerapan Pasal 70 Huruf (B) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Mencegah dan Memberantas Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika Dikalangan Aparatur Sipil Negara Pemerintah Provinsi Gorontalo (Di BNN Provinsi Gorontalo) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah). Universitas Muhammadiyah, Malang.
Saputra, A. W. (2019). Peran Penyidik Dalam Menerapkan Diversi terhadap Anak Yang Berkonflik Dengan Hukum di Wilayah Hukum Polresta Padang (Thesis, Universitas Andalas).
Shica, A. (2017). Analisis Pengaturan Norma tentang Penggolongan Tanaman Ganja Ke Dalam Narkotika Golongan 1 (Skripsi, Universitas Brawijaya). Universitas Brawijaya, Malang.
Sukinta. (2020). Peran Kepolisian Dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Penyebaran Berita Bohong di Indonesia. ALGJ: Administrative Law & Governance, 3(3), 554–568. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/alj.v3i3.554%20%20-%20%20568
Wirajaya, I. G. A. P., Keneng, I. K., & Pinatih, S. L. P. D. M. P. (2013). Penyitaan dalam Perkara Pidana di Polresta Denpasar. Jurnal Harian Regional, 1(2), 1–5.