Tindak Kekerasan Bullying dengan Penganiayaan sesuai dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak

  • Ni Komang Triana Diah Mahadewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Gede Sugiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Tindak kekerasan bullying dengan penganiayaan termasuk dalam kategori kekerasan fisik yang sering terjadi di ruang publik dan memiliki dampak yang berbahaya, bahkan dapat berujung pada kematian. Namun, ketidakjelasan dasar hukum dalam penanganan kasus bullying dengan penganiayaan terhadap anak seringkali membuat korban enggan melaporkan ke pihak berwajib, dan masyarakat pun masih sering meremehkan kasus bullying terhadap anak dengan alasan bahwa anak-anak masih terlalu muda untuk memahami benar dan salah. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah: bagaimana pengaturan tindak pidana kekerasan bullying dengan penganiayaan untuk melindungi korban anak? Dan bagaimana sanksi pidana yang diberlakukan terhadap pelaku tindak kekerasan bullying dengan penganiayaan dalam melindungi korban anak? Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menganalisis pengaturan dan sanksi tindak kekerasan bullying dengan penganiayaan dalam melindungi korban anak di Indonesia, dengan merujuk pada KUHP dan Pasal 76C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

References

Andryanni, E. (2021). Fasilitas Rehabilitasi Mental Anak Korban Kekerasan di Makassar. E-Dimensi Arsitek, 9(1), 913–920.

Barlian, E. (2016). Metode Penelitian Kualitatif & Kuantitatif. Padang: Sukabina Press.

Erliyani, R. (2020). Metode Penelitian dan Penulisan Hukum. Yogyakarta: Magnum Pustaka Utama.

Eryke, H. (2008). Penelitian Kemasyarakatan dalam Penjatuhan Sanksi Pidana bagi Anak di Propinsi Bengkulu. Law Reform, 1–23.

Faiqoh, A. (2017). Kinerja Guru Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk dan Membina Akhlak Peserta Didik di SMA Muhammadiyah Gisting Lampung Tahun Pelajaran 2016/2017 (Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Lampung). Universitas Islam Negeri Raden Lampung, Bandar Lampung.

Farid, M., Febrianto, D., & Amalia, R. A. K. (2021). Model Pengaturan Ketentuan Hukum Pidana dalam Upaya Kebijakan Penanggulangan Tindak Pidana Cyberbullying terhadap Anak. Lampung.

Irwandi, F. G., Andini, Mochtar, M. A., Empy, M. N., & Kamil, A. (2021). Pentingnya Mengetahui serta Mencegah Terjadinya Bullying. Jakarta.

Jailani, M. (2022). Perlindungan Perempuan dan Anak Kabupaten Serdang Bedagai Tentang. Sumatera Utara: Universitas Islam Negeri Sumatera Utara.

Jamil, M. (2016). Pendidikan dan Pengakuan Hukum Penyandang Disabilitas di Indonesia. Majalah Nusantara IKPMDI-Yogyakarta, 26–28.

Johari, & Agus, M. A. (2021). Analisis Syarat Diversi dalam Sistem Peradilan Pidana Anak. Journal of Correctional Issues, 4(2), 95–103.

Lailam, T., & Anggia, P. (2020). Pengenyampingan Keadilan Substantif dalam Penerapan Ambang Batas Sengketa Hasil Pilkada di Mahkamah Konstitusi. Jurnal Legislasi Indonesia, 209–222.

Masdin. (2013). Fenomena Bullying dalam Pendidikan. Jurnal Al-Ta’dib, 6(2), 73–83.

Muhdlor, A. Z. (2012). Perkembangan Metodologi Penelitian Hukum. JHP: Jurnal Hukum dan Peradilan, 1(2), 189–206. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.25216/jhp.1.2.2012.189-206

Muliasari, N. A. (2019). Dampak Bullying terhadap Kesehatan Mental Anak (Studi Kasus Di Mi Ma’arif Cekok Babadan Ponorogo) (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri). Institut Agama Islam Negeri, Ponorogo.

Rosidah, N. (2019). Sistem Peradilan Pidana Anak. Bandar Lampung: Aura Publishing.

Simbolon, L. A. (2016). Partisipasi Masyarakat di Dalam Perlindungan Anak yang Berkelanjutan sebagai Bentuk Kesadaran Hukum. PJIH: Padjajaran Jurnal Ilmu Hukum, 3(2), 310–329. https://doi.org/https://doi.org/10.22304/pjih.v3n2.a5

Sinarta, S., Felicia, & Widjajah, D. C. (2019). Bullying yang Dialami Karyawan Restoran di Hotel Berbintang di Indonesia Universitas Kristen Petra Surabaya. Jurnal Hospitality dan Manajemen Jasa, 7(2), 326–339.

Suhaimi. (2018). Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, 19(2), 202–210. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.53712/yustitia.v19i2.477

Trimaya, A. (2018). Pengaturan Perlindungan Khusus bagi Anak Korban Kekerasan dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Jurnal Legislasi Indonesia.

Yusyanti, D. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban dari Pelaku Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Jurnal Penelitian Hukum De Jure, 20(4), 619–636. https://doi.org/10.30641/dejure.2020.v20.619-636

Zakiyah, E. Z., Humaedi, S., & Santoso, M. B. (2017). Faktor yang Mempengaruhi Remaja dalam Melakukan Bullying. Jurnal Penelitian dan PPM, 4(2), 324–330.

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 193 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 202 times