Tanggung Jawab PT. PLN (Persero) dalam Pelaksanaan Keselamatan dan Kesehatan Pekerja Teknisi Lapangan (Studi pada PT. PLN Rayon Mengwi, Badung)
Abstract
Salah satu resiko tinggi dalam dunia pekerjaan adalah Pekerjaan Dalam Keadaan Bertegangan (PDKB) yang dilakukan oleh pekerja teknisi lapangan di PT. PLN (PERSERO). Penelitian ini bertujuan untuk menilai tanggung jawab PT. PLN (PERSERO) Rayon Mengwi dalam pelaksanaan keselamatan dan kesehatan pekerja teknisi lapangan. Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum empiris dengan melakukan wawancara terhadap pihak terkait dan studi bahan hukum, serta menggabungkan pendekatan perundang-undangan dan pendekatan fakta. Hasil penelitian menunjukkan bahwa pelaksanaan keselamatan dan kesehatan kerja di PT. PLN (PERSERO) Rayon Mengwi, Badung, belum memenuhi standar peraturan perundang-undangan. Hal ini terutama disebabkan oleh kurangnya kedisiplinan pekerja dalam menggunakan Alat Pelindung Diri yang telah disediakan oleh perusahaan. Situasi ini dapat memiliki konsekuensi fatal dan mengancam nyawa pekerja. Keterbatasan jumlah pengawas juga menjadi faktor yang membuat perusahaan kesulitan dalam memantau tingkat kedisiplinan pekerja terhadap peraturan keselamatan dan kesehatan kerja di tempat kerja.
References
Dalimunthe, N., Kholid Azhari, A., Habib Wahyudi, I., Tareq Aziz, M., Dwi Cintana, A., Syahfitri, M., & Adila, P. (2023). Penerapan Perjanjian Kerja dalam Perusahaan terhadap Hak Ketenagakerjaan. JURA: Jurnal Riset Akuntansi, 1(3), 83–106. https://doi.org/10.54066/jura-itb.v1i2
Farina. (2021). Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (SMK3) di Rumah Sakit Umum Daerah Cut Nyak Dhien (Skripsi, Universitas Islam Negeri Ar-Raniry). Universitas Islam Negeri Ar-Raniry, Banda Aceh.
Febriyana, H. (2019). Faktor Faktor Unsave Action yang Berhubungan dengan Kejadian Kecelakaan Kerja pada Bagian Pabrikasi Unit Perakitan Timur-N PT. INKA (Persero) Madiun (Skripsi, Poltekkes Kemenkes). Poltekkes Kemenkes, Surabaya.
Fikri, A., & Jelita, C. A. (2022). Pemenuhan dan Perlindungan Hak Keberagamaan Penyandang Disabilitas: Studi terhadap Maqasid Syariah dan Peraturan Konstitutif Indonesia. The 5th ICODIE Proceedings, 85–110.
Hakim, L. N. (2013). Ulasan Metodologi Kualitatif: Wawancara terhadap Elit. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 4(2), 165–172.
ILO. (2013). Keselamatan dan Kesehatan Kerja: Sarana untuk Produktivitas (5 ed.). Jakarta: International Labour Office.
Kusuma, A. J., M. S., E. R., & Irawati. (2012). Kedudukan Hukum Pekerja PKWT yang tidak Sesuai dengan Ketentuan Undang-Undang Ketenagakerjaan. Notarius, 13(1), 193–208.
Lalu, H. (2007). Pengantar Hukum Ketenagakerjaan Indonesia. Jakarta: PT Raja Persada.
Mahawati, E., Fitriyatinur, Qurnia, Yanti, Apriza, C., Rahayu, … Susilawaty, A. (2022). Keselamatan Kerja dan Kesehatan Lingkungan Industri. Sumatera Utara: Yayasan Kita Menulis.
Mu’awwanah, U., & Illah, G. R. R. (2022). Problematika Kependudukan Indonesia. Jurnal Prodi Enonomi Syariah Inaifas, 4(1), 63–78.
Mubarok, A. S. (2017). Rekaman Closed Circuit Television dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia (Skripsi, UNTAG). UNTAG, Surabaya.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Mataram: Mataram University Press.
Nurhayati, Y., Irfani, & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.
Putra, I. G. A. A., Mangku, D. G. S., & Yuliartini, N. P. R. (2022). Upaya Perlindungan Hukum bagi Para Tenaga Kerja Indonesia (TKI) di Luar Negeri dalam Perspektif Hukum Internasional. Jurnal Komunikasi Hukum, 8(2), 698–708.
Ramadhany, S. (2022). Analisis Yuridis Sosiologis Perlindungan Hukum pada Perjanjian Kerja Waktu Tertentu antara Tenaga Kerja dengan Pemberi Kerja Apabila Terjadi Pelanggaran Hukum oleh Pekerja (Studi PT. Kosmetikama Super Indah) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Malang). Universitas Muhammadiyah Malang, Malang.
Sari, R. M. (2014). Perlindungan Keselamatan dan Kesehatan Kerja dalam Undang-Undang No.13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Perspektif Maqashid Syariah (Skripsi, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim). Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim, Malang.
Senjaningtyas, A. (2018). Implementasi Pasal 8 Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Nomor 102 Tahun 2004 Terkait Pembayaran Upah Lembur (Studi di CV. Greenline 99 Adv Kota Malang) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah). Universitas Muhammadiyah, Malang.
Suhardi, G. (2006). Perlindungan Hukum bagi Para Pekerja Kontrak Outsourcing. Yogyakarta: Universitas Atma Jaya.
Sunu, T., Riawan, B., Rofik, A., Adnyana, I. N., Suyuso, A., Umar, A. S., … Panambunan, R. (2021). Berkobar di Dada Purnakarya Listrik Harus Tetap Menyala (14 ed.; H. Soeroso, Suhartoyo, & S. Wahyudi, Ed.). Jakarta: Perkumpulan Keluarga Pensiunan Listriknegara (IKPLN) Pusat.
Toto, Nursolih, E., Suhendi, R. M., & Usmar, D. (2019). Faktor yang Menentukan Kebutuhan Sumber Daya Manusia di Era Industri 4.0. JPFEBUNSOED: Journal & Proceeding, 9(1), 222–227.
Wisnugroho, A. D. H. (2015). Analisis Penyebab Ketidaksesuaian dan Tindakan Perbaikan SMK3 Berdasarkan Hasil Audit Eksternal di PT. Macanan Jaya Cemerlang (Skripsi, Universitas Atma Jaya). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.