Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penimbun Minyak Goreng
Abstract
Penimbunan minyak goreng merupakan tindakan yang melanggar hukum serta mencerminkan perilaku yang tidak beradab, berpotensi menyulitkan masyarakat dalam pemenuhan kebutuhan sehari-hari. Rumusan permasalahan dalam penulisan jurnal ini mencakup pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng dan sanksi pidana yang dikenakan terhadap pelaku penimbun minyak goreng. Metode penelitian yang digunakan adalah metode hukum normatif dan analisis perundang-undangan. Hasil penelitian menyimpulkan bahwa pengaturan tindak pidana penimbunan minyak goreng didasarkan pada Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan. Sanksi pidana terhadap pelaku penimbunan minyak goreng diatur dalam Pasal 107 UU Nomor 7 tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 52 dan 53 UU Nomor 18 Tahun 2012 tentang Pangan. Saran yang penulis ajukan dalam penelitian ini adalah kepada Pemerintah, khususnya Kepolisian dan Kementerian Perdagangan, agar dapat bekerja sama dalam menerapkan aturan hukum yang berlaku. Hal ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat dan memberikan efek jera kepada pelaku tindak pidana penimbunan minyak goreng.
References
Anggraini, P., Priyono, B. S., & Suryanty, M. (2017). Faktor-Faktor yang Mempengaruhi Tingkat Pembelian Minyak Goreng Curah pada Rumah Tangga di Kota Bengkulu. Agrisep, 16(1), 97–108.
Efendi, L. (2020). Penimbunan Barang Pokok Perspektif Fiqih Muamalah (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)). Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Metro Lampung.
Hasriany, H. (2021). Penimbunan Barang dalam Perindustrian Berdasarkan Perspektif Ekonomi Islam. Muamalatuna: Jurnal Hukum Ekonomi Syari’ah, 1–11.
Jannah, W. (2020). Penimbunan dalam Islam (Studi Kritis Penimbunan Barang Darurat Covid-19 dan Relevansinya dengan Pemikiran Yusuf Qardhawi) (Skripsi, UIN Alauddin Makassar). UIN Alauddin Makassar, Makassar.
Kusnadi, H. A., Anggraini, S., & Batubara, M. (2022). Analisis Kelangkaan Minyak Goreng terhadap Masyarakat Modern. Ekonomi Bisnis Manajemen dan Akuntansi (EBMA), 3(1), 445–456. https://doi.org/https://doi.org/10.36987/ebma.v3i1.2983
Lisi, Z. I. (2008). Tinjauan Hukum Pidana dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 Tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik di Indonesia. Risalah Hukum, 3(1).
Ma’unah, R. A. (2023). Efek Kenaikan Harga Minyak Goreng atas Kesejahteraan UMK Sektor Makanan di Kecamatan Wuluhan Kabupaten Jember pada Tahun 2022 (Skripsi, Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq). Universitas Islam Negeri Kiai Haji Achmad Siddiq, Jember.
Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Mataram: Mataram University Press.
Ningsih, M. (2022). Persepsi Masyarakat terhadap Pemberitaan Kelangkaan Minyak Goreng pada Media Online Waspadaaceh.Com (Skripsi, Universitas Islam Negeri). Universitas Islam Negeri, Banda Aceh.
Nurhayati, Y., Irfani, & Said, M. Y. (2021). Metodologi Normatif dan Empiris dalam Perspektif Ilmu Hukum. Jurnal Penegakan Hukum Indonesia, 2(1), 1–20.
Pranowo, D., & Muchalal, M. (2004). Analysis of Free Fatty Acid on Soybean Oil Using Gas Chromatography-mass Spectroscopy. Indonesian Journal of Chemistry, 4(1), 62–67.
Rohman, T., & Sugiharto. (2023). Pemidanaan Model Double Track System bagi Korporasi dalam Tindak Pidana Lingkungan Hidup. Jurnal Magister Ilmu Hukum, 13(1), 19–47. https://doi.org/10.56943/dekrit.v13n1.155
Sitorus, A. R. (2019). Eksistensi Sanksi Pidana Adat dalam Penyelesaian Perkara Pidana (Skripsi, Universitas Atma Jaya). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.
Soekanto, S., & Mamuji, S. (2001). Penelitian Hukum Normatif (Suatu Tinjauan Singkat). Jakarta: Rajawali Pers.
Sonata, D. L. (2014). Metode Penelitian Hukum Normatif dan Empiris: Karakteristik Khas dari Metode Meneliti Hukum. Fiat Justisia Jurnal Ilmu Hukum, 8(1), 15–35.
Suardita, I. K. (2017). Pengenalan Bahan Hukum (PBH) Hukum Administrasi Negara bagi Mahasiswa Semester I Fakultas Hukum Universitas Udayana. Bali.
Suhaimi. (2018). Problem Hukum dan Pendekatan dalam Penelitian Hukum Normatif. Jurnal Yustitia, 19(2), 202–210. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.53712/yustitia.v19i2.477
Suhariyono. (2009). Penentuan Sanksi Pidana dalam Suatu Undang-Undang. Jurnal Legislasi Indonesia, 6(4), 615–666.
Thalita, R. (2023). Ketentuan Penimbunan Barang Dalam Pasal 29 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan dalam Perspektif Wahbah Al-Zuhayli dan Yusuf Al-Qaradawi (Skripsi S1, UIN Sunan Ampel). UIN Sunan Ampel, Surabaya.
Yulianto, I. (2021). Sanksi Pidana Menurut Pasal 107 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan bagi Penimbun Masker di Masa Pandemi Covid-19. Jurnal Ilmiah Fenomena, 19(1), 1–25. https://doi.org/https://doi.org/10.36841/fenomena.v19i1.1454