Sanksi Pidana dalam Tindak Pidana Pemilu terkait dengan Asas Lex Specialis Derogate Legi Generali
Abstract
Dalam Pemilu, tindak pidana Pemilu biasanya terjadi. Untuk menentukan penanganan dan sanksi yang berlaku dalam tindak pidana Pemilu, diperlukan suatu peraturan yang memberikan kepastian hukum dan keadilan. Penelitian ini fokus pada pengaturan dan sanksi dalam tindak pidana Pemilu yang terkait dengan asas lex specialis derogate legi generali. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif dengan menggunakan sumber bahan hukum primer dan sekunder. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Tindak Pidana Pemilu diatur dalam KUHP, BAB IV buku kedua. Secara khusus, Pemilu juga diatur dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Tindak Pidana Pemilu merupakan kelompok tindak pidana dengan kodifikasi khusus, karena Pemilu sendiri mengikuti tahap pelaksanaan yang sudah diatur secara jelas dan pasti, berbeda dengan tindak pidana lainnya. Sanksi pidana dalam Tindak Pidana Pemilu yang terkait dengan asas lex specialis derogate legi generali tercantum dalam Undang-Undang Pemilu Pasal 488 sampai dengan Pasal 544. Penjatuhan sanksi dan hukumannya berdasarkan kualifikasi perbuatan pidana yang dilakukan oleh pelaku tindak pidana tersebut.
References
Abubakar, H. R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian (1 ed.). Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.
Alhakim, A., & Soponyono, E. (2019). Kebijakan Pertanggungjawaban Pidana Korporasi terhadap Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Pembangunan Hukum Indonesia, 1(3), 322–336. https://doi.org/https://doi.org/10.14710/jphi.v1i3.322-336
Mahrus, Ali. (2011). Dasar-Dasar Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Ancana, G. (2019). Ketentuan Pidana Pemilu dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum. Jurnal Independent, 7(2), 225–236. https://doi.org/https://doi.org/10.30736/ji.v7i2.105
Andrisman, T. (2009). Hukum Pidana: Asas-Asas dan Dasar Aturan Umum Hukum Pidana Indonesia. Lampung: Universitas Lampung.
Chazawi, A. (2008). Pelajaran Hukum Pidana. Jakarta: Raja Grafindo Persada.
Irfani, N. (2020). Asas Lex Superior, Lex Specialis, dan Lex Posterior: Pemaknaan, Problematika, dan Penggunaannya dalam Penalaran dan Argumentasi Hukum. Jurnal Legislasi Indonesia, 305–325.
Khaerul, M., Ilyas, A., & Muin, A. M. (2022). Sistem Pembuktian Pemalsuan Dokumen dalam Tindak Pidana Pemilu di Indonesia Document Forgery System in Indonesia’s Election Crime. Jurnal Living Law, 14(1), 59–74.
Khairul, F. (2015). Sistem Penanganan Tindak Pidana Pemilu. Jurnal Konstitusi, 12(2), 264–283. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk1224
Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 14(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24036/jh.v14i1.5405
Mulyati, H., Tomalili, R., & Pabbu, A. (2015). Hukum Pidana. Jakarta: Mitra Wacana Media.
Prakoso, D. (1987). Tindak Pidana Pemilu (1 ed.). Jakarta: Rajawali.
Saihu, M., Suha, A. M., Yasin, R., Nugroho, T. A., Yanuar, F., Budiman, A., & Sarwini, A. (2011). Penyelenggara Pemilu Di Dunia (N. Sardini, Ed.). Jakarta Pusat: CV. Net Communication.
Santoso, T., Supriyanto, D., Aswanto, Sardini, N. H., Simanjuntak, N., Sosiawaty, R., … Susanti, M. (2006). Penegakan Hukum Pemilu. Jakarta: Badan Pelaksana Perludem Koordinator Bidang Pengkajian.
Satria, H. (2019). Politik Hukum Tindak Pidana Politik Uang dalam Pemilihan Umum di Indonesia. Jurnal Antikorupsi Integritas, 5(1), 1–14. https://doi.org/10.32697/integritas.v5i1.342
Sinaga, D. (2018). Tindak Pidana Pemilu (1 ed.). Bandung: Penerbit Nusa Media.
Suyanto. (2018). Pengantar Hukum Pidana (1 ed., Vol. 1). Yogyakarta: Deepublish.
Ulfa, I. (2018). Pembuktian Penganjur dalam Tindak Pidana Pembunuhan Anak. Media Iuris, 1(2), 299. https://doi.org/10.20473/mi.v1i2.8833
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana di Indonesia (1 ed.). Tangerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama.
Winardi, U. N., Salim, M. N., Utama, W. S., & Fakih, F. (2018). Jogja Memilih. Yogyakarta: Dinas Kebudayaan Daerah Istimewa Yogyakarta.