Perlindungan Hukum terhadap Pencemaran Air Sungai Ayung melalui Kegiatan Pemantauan Lingkungan di Kota Denpasar

  • I Made Widagda Dharma Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ketut Kasta Arya Wijaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Sutama Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Kerusakan dan pencemaran air terjadi, antara lain, sebagai akibat dari penggunaan lahan resapan air yang digunakan sebagai lokasi perumahan untuk pembuangan sisa-sisa kegiatan rumah tangga dan limbah industri ke daerah sekitar atau sungai yang berdekatan. Gaya hidup masyarakat yang tinggal di sekitar sungai dan karakteristik aliran sungai semuanya memiliki dampak yang signifikan pada kualitas aliran sungai tersebut. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk menunjukkan contoh pencemaran air sungai dan upaya perlindungan hukum lainnya yang diterapkan di Kota Denpasar, khususnya di Sungai Ayung. Metode penelitian yang digunakan dalam studi ini adalah penelitian hukum empiris. Penelitian empiris adalah salah satu bentuk studi hukum yang mengggunakan data yang diperoleh melalui pengamatan perilaku manusia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa izin lingkungan digunakan untuk mengatur pengelolaan dampak lingkungan secara preventif, sebagai salah satu dari berbagai metode dalam penegakan hukum lingkungan. Penegakan hukum lingkungan mencakup tindakan represif, terutama dalam aspek hukum perdata yang terkait dengan pengelolaan lingkungan hidup. Dengan memberlakukan hukuman terhadap mereka yang mencemari lingkungan, pemerintah bertujuan untuk menegakkan hukum.

References

Abdullah, H. H. (2017). Penerapan Economic Order Quantity (EOQ) untuk Persediaan Teh Goalpara Seduh dalam Upaya Efisiensi Biaya Persediaan di Unit Industri Hilir Teh Pada PT Perkebunan Nusantara VIII (Skripsi, Universitas Pasundan). Universitas Pasundan, Bandung.

Ahadiguna, I. W. B. R. (2019). Perlindungan Hukum terhadap Kawasan Sempadan Sungai Ayung Berdasarkan Peraturan Daerah Nomor 16 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Gianyar (Skripsi, Universitas Atma Jaya). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Arifin, S. (2012). Hukum Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup di Indonesia (1 ed.). Jakarta: Sofmedia.

Astriani, N. P. P. D., & Salain, M. S. P. D. (2015). Sistem Perizinan Lingkungan Hidup dalam UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Jurnal Kertha Negara, 3(1), 1–5.

Baihaki, A. (2023). Upaya Pemenuhan Hak-Hak Keperdataan Anak yang Lahir di Luar Perkawinan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 187–209. https://doi.org/dx.doi/sasana.10.59999/v9i1.2428

Faiqoh, A. (2017). Kinerja Guru Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk dan Membina Akhlak Peserta Didik di SMA Muhammadiyah Gisting Lampung Tahun Pelajaran 2016/2017 (Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Lampung). Universitas Islam Negeri Raden Lampung, Bandar Lampung.

Hendrayana, H. (2013). Hidrogeologi Mata Air. Teknik Geologi, 1–8. https://doi.org/10.13140/RG.2.1.4304.6884

Ilmi, W. (2023). Peran Bumdes Tri Buana dalam Pengelolaan Unit Air Bersih Berbasis Sumber Daya Alam Lokal di Desa Pulukan Kecamatan Perkutatan Kabupaten Jembrana (Skripsi, Universitas Islam Negeri). Universitas Islam Negeri, Jember.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Mataram: Mataram University Press.

Mukhlish. (2010). Konsep Hukum Administrasi Lingkungan dalam Mewujudkan Pembangunan Berkelanjutan. Jurnal Konstitusi, 7(2), 67–98. https://doi.org/https://doi.org/10.31078/jk724

Museum. (2022, Juli 18). Manfaat Air “Industri dan Energi.†Diambil 21 September 2023, dari Dinas Kebudayaan (Kundha Kabudayan) website: https://budaya.jogjaprov.go.id/berita/detail/1201-manfaat-air-industri-dan-energi

Pipito. (2021, September 6). Fenomena Penurunan Kualitas Air, Akibatkan Ribuan Ikan Tambak Mati Mendadak. Diambil 21 September 2023, dari Diskominfo Provinsi Kaltim website: https://diskominfo.kaltimprov.go.id/ekonomi/fenomena-penurunan-kualitas-air-akibatkan-ribuan-ikan-tambak-mati-mendadak

Prim, H. (2017). Pengembangan Hukum Lingkungan melalui Gugatan Perdata di Indonesia (Disertasi, Universitas Andalas). Universitas Andalas, Sumatera Barat.

PUPR, K. (2017). Konservasi Sumber Daya Air: Pelatihan Teknis Dasar Bidang SDA (3 ed.). Bandung: Pusat Pendidikan dan Pelatihan SDA dan Konstruksi, KEMENPUPR.

Purnaya, I. G. K., & Semara, I. M. T. (2018). Implementasi Kebijakan Pemerintah terhadap Penataan Sungai Badung dalam Upaya Pengembangan Pariwisata di Kota Denpasar. Jurnal Ilmiah Hospitality Management, 8(2), 1–9.

Salsabila, A., & Nugraheni, I. L. (2013). Pengantar Hidrologi. Bandar Lampung: CV Anugrah Utama Raharja.

Sodikin. (2009). Penegakan Hukum Lingkungan Menurut Undangundang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Berlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. Kanun: Jurnal Ilmu Hukum, 52, 543–563.

Suardi. (2014). Problematika Penerapan Prinsip Sustainable Development dalam Pengelolaan Lingkungan Hidup dan Implikasinya terhadap Pemenuhan Ham. Fiat Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, 8(4), 614–628.

Tarigan, H., Dharmawan, A. H., Tjondronegoro, S., & Suradisastra, K. (2013). Persaingan Akses Sumber Daya Air di Yeh Ho, Tabanan, Bali. Jurnal AgroSainta, 143–159.

Warlina, L. (2009). Prinsip-prinsip Pembangunan Berwawasan Lingkungan dan Pengelolaan Lingkungan. Dalam Manajemen Pembangunan dan Lingkungan (1 ed.). Modul Manajemen Pembangunan dan Lingkungan.

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 245 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 256 times