Perlindungan Hukum terhadap Pemilik Tanah untuk Mendapatkan Kompensasi atas Pendirian Sarana Transmisi Listrik di Denpasar

  • Darma Budi Setiawan Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Pengadaan tanah untuk kepentingan umum mencakup pembangunan jaringan listrik, yang dapat dijelaskan sebagai tindakan memperoleh tanah dengan membayar kepada pihak yang berhak dengan harga yang adil dan pantas. Pentingnya adanya perlindungan hukum bagi pemilik tanah untuk menerima ganti rugi atas pembangunan sarana transmisi listrik di Denpasar karena penggunaan tanah milik pribadi untuk pembangunan jaringan listrik akan diberikan kompensasi yang sesuai. Dalam penelitian tesis ini, jenis penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif dengan pendekatan perundang-undangan serta penalaran deduktif dan/atau induktif. Fokus penelitian adalah bagaimana hak-hak pemilik tanah di area pendirian PT dilindungi secara hukum. Di Denpasar, PLN (Persero) menerapkan dua pendekatan: perlindungan hukum preventif dan perlindungan hukum represif. Tanah yang digunakan langsung oleh pemegang izin usaha untuk penyediaan tenaga listrik, serta bangunan dan tanaman yang berada di atas tanah tersebut, akan mendapatkan ganti rugi sesuai hak atas tanah. Selain itu, kompensasi diberikan atas penggunaan lahan secara tidak langsung oleh pemegang izin usaha penyediaan tenaga listrik, yang dapat mengurangi nilai ekonomi tanah, bangunan, dan tanaman yang dilalui oleh infrastruktur transmisi listrik.

References

Aminah, N., & Purwanto. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak Pemilik Tanah untuk Pendirian Sarana Jaringan Transmisi Tenaga Listrik. Mulawarman Natural Resources and Evironmental Law Review, 1(1), 62–80.

Amir, A. (2019). Pengalihan Hak Penguasaan Tanah Menurut UUPA dalam Rangka Pendaftaran Tanah Pertama Kali. Jurnal Ilmiah Hukum Kenotariatan, 8(1), 51–65.

Amirullah. (2020). Penegakan Hukum terhadap Prinsip Persamaan Kedudukan di Hadapan Hukum dalam Persfektif Hukum Islam (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri). Institut Agama Islam Negeri, Palopo.

Atmadja, I. D. G., & Budiartha, I. N. P. (2018). Teori-Teori Hukum. Malang: Setara Press.

Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press.

Carma, G. O. D. (2018). Pelaksanaan Perlindungan Hukum terhadap Korban Tindak Pidana Terorisme di Bali (Skripsi, Universitas Atma Jaya). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Dulmuzid, Sinulingga, S., & Pujangkoro, S. (2019). Analisis Penetapan Nilai Pengganti Wajar dalam Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum di Kota Lhokseumawe (Studi Kasus Pembuatan Jalur Rel Kereta Api di Kecamatanmuara Dua Kota Lhokseumawe). Jurnal Balance, 17(2), 132–146.

ESDM, K. Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (2009).

Faiqoh, A. (2017). Kinerja Guru Pendidikan Agama Islam Dalam Membentuk dan Membina Akhlak Peserta Didik di SMA Muhammadiyah Gisting Lampung Tahun Pelajaran 2016/2017 (Thesis S2, Universitas Islam Negeri Raden Lampung). Universitas Islam Negeri Raden Lampung, Bandar Lampung.

Ferdinanto, T., Miharja, M., & Agung, I. G. A. N. (2023). Pemanfaatan Aset Barang Milik Daerah untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan dalam Prespektif Negara Hukum. Journal Evidence Law, 2(2), 166–179.

Indonesia, P. R. Ketenagalistrikan. Undang-Undang Republik Indonesia (2009).

Jawa-1, A. P. (2018). Analisis Dampak Lingkungan Hidup. Bekasi.

Landasan, S. F., Rumimpunu, D., & Assa, W. (2022). Ganti Rugi Hak atas Tanah oleh Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Berdasarkan Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan. Lex Privatum, 10(2).

Listrik, K. K. S. K. D. J. T., & Indonesia, P. P. S. dan T. U. I. (2010). Standar Konstruksi Jaringan Tegangan Menengah Tenaga Listrik (1 ed.). Jakarta Selatan: PT. PLN (Persero).

Muchtar, H. (2015). Analisis Yuridis Normatif Sinkronisasi Peraturan Daerah dengan Hak Asasi Manusia. Humanus: Jurnal Ilmiah Ilmu-Ilmu Humaniora, 14(1). https://doi.org/https://doi.org/10.24036/jh.v14i1.5405

Purba, F. B. (2018). Implementasi Hak Alimentasi dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan (Perlindungan Hak Hidup Layak Bagi Lansia) (Skripsi, Fakultas Hukum Universitas Negeri Semarang). Universitas Negeri Semarang, Semarang.

Rachmawati, E. I., Ningtyas, M. A., Junaida, E., Lu’luil Maknun, I., Kasihana, L. B., & Putri, A. A. (2023). Alur Pengadaan Tanah dalam Urgensi Pembangunan Infrastruktur. Jurnal Ilmu Hukum, 1(1), 6–14.

Riono. (2020). Prinsip Tanggung Gugat Pelayanan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) terhadap Kerugian Konsumen Listrik (Thesis, Universitas Wijaya Kusuma Surabaya). Universitas Wijaya Kusuma Surabaya, Surabaya.

Santoso, U. (2013). Kewenangan Pemerintah Daerah dalam Penguasaan atas Tanah. Jurnal Dinamika Hukum, 13(1). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2013.13.1.159

Tawaluyan, V., Pangemanan, D. R., & Tawas, F. (2020). Tindak Pidana Melakukan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum Tanpa Izin. Lex Pivatum, 9(4), 159–170.

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 111 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 536 times