Perlindungan Hukum terhadap Bali Wear Kodachi atas Tindakan Wanprestasi oleh Abra Store.id dalam Perjanjian Waralaba

  • Anak Agung Gede Agung Manuana Putra Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Luh Made Mahendrawati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Made Puspasutri Ujianti Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Salah satu bisnis yang saat ini mendapat banyak perhatian adalah bisnis waralaba karena memiliki daya tarik yang besar dan potensi untuk menghasilkan keuntungan melalui sistem lisensi waralaba. Namun, dalam praktiknya, seringkali terjadi wanprestasi, seperti kelalaian dalam pembayaran royalti. Rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana perlindungan hukum yang diberikan kepada Bali Wear Kodachi sebagai pewaralaba jika terjadi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak Abra Store.id sebagai terwaralaba, serta bagaimana pelaksanaan klausula perjanjian waralaba antara Bali Wear Kodachi dan Abra Store.id. Penelitian ini bersifat empiris. Perlindungan hukum bagi Bali Wear Kodachi dalam menghadapi wanprestasi yang dilakukan oleh pihak terwaralaba selama ini didasarkan pada kontrak tertulis dalam bentuk kontrak kerjasama. Untuk mencapai keadilan dalam berkontrak, penting untuk memperhatikan beberapa unsur dalam perjanjian itu sendiri, sambil tetap mematuhi ketentuan hukum yang berlaku, terutama Pasal 1338. Di masa depan, kerjasama antara pemerintah dan para pihak terkait perlu ditingkatkan agar bisnis waralaba dapat berjalan sesuai dengan kesepakatan yang telah dibuat.

References

Abdullah, H. H. (2017). Penerapan Economic Order Quantity (EOQ) untuk Persediaan Teh Goalpara Seduh dalam Upaya Efisiensi Biaya Persediaan di Unit Industri Hilir Teh pada PT Perkebunan Nusantara VIII (Skripsi, Universitas Pasundan). Universitas Pasundan, Bandung.

Abubakar, H. R. (2021). Pengantar Metodologi Penelitian (1 ed.). Yogyakarta: SUKA-Press UIN Sunan Kalijaga.

Adilman, A. (2010). Perlindungan Hukum Haki dalam Perjanjian Waralaba (Thesis, Universitas Diponegoro). Universitas Diponegoro, Semarang.

Arifiah, N. D. (2008). Pelaksanaan Perjanjian Bisnis Waralaba serta Perlindungan Hukumnya bagi Para Pihak (Studi di Apotek K-24 Semarang) (Thesis, Universitas Diponegoro). Universitas Diponegoro, Semarang.

Berkahti, S., & Anwar, K. (2015). Implementasi Kebijakan Pemerintah dalam Pengembangan Pariwisata Pantai Selatbaru Kabupaten Bengkalis. Jom Fisip, 2(1), 1–11.

Faiqoh, A. (2017). Kinerja Guru Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk dan Membina Akhlak Peserta Didik di SMA Muhammadiyah Gisting Lampung Tahun Pelajaran 2016/2017 (Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Lampung). Universitas Islam Negeri Raden Lampung, Bandar Lampung.

Gumanti, R. (2012). Syarat Sahnya Perjanjian (Ditinjau dari KUHPerdata). Jurnal Pelangi Ilmu, 5(1).

H. S., S. (2019). Hukum Kontrak: Teori dan Praktik Penyusunan Kontrak (14 ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Hakim, L. N. (2013). Ulasan Metodologi Kualitatif: Wawancara terhadap Elit. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 4(2), 165–172.

Imanullah, Moch. N. (2012). Waralaba sebagai Instrumen Pengentasan Kemiskinan di Indonesia. Mimbar Hukum UGM, 24(2), 255–265. https://doi.org/https://doi.org/10.22146/jmh.16133

Kurniawan, H. (2015). Perlindungan Hukum bagi Penerima Waralaba Franchisee dalam Hal dengan Pemberi Waralaba Franchisor Menurut Hukum di Indonesia (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Palembang). Universitas Muhammadiyah Palembang, Palembang.

Malik, C. (2007). Implikasi Hukum Adanya Globalisasi Bisnis Franchise. Jurnal Hukum, 1(14), 97–113.

Manulang, S. H. (1990). Pokok-Pokok Hukum Ketenagakerjaan Indonesia (A. Hamzah, Ed.). Indonesia: Rineka Cipta.

Muhaimin. (2020). Metode Penelitian Hukum (1 ed.). Mataram: Mataram University Press.

Najla, H. (2009). Analisis Yuridis Mengenai Tanggung Jawab Hukum terhadap Perjanjian Waralaba Menurut PP No. 42 Tahun 2007 Mengenai Waralaba (Studi pada PT. X dan PT. Cahaya Hatindo) (Skripsi, Universitas Indonesia). Universitas Indonesia, Depok.

Oktavi, E. (2013). Perlindungan Hukum bagi Penerima Waralaba dalam Perjanjian Waralaba di Indonesia (Thesis, Universitas Islam Indonesia). Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

R., E. S., & Susilowati, E. (2014). Kedudukan Tidak Seimbang pada Perjanjian Waralaba Berkaitan dengan Pemenuhan Kondisi Wanprestasi. Law Reform, 10(1), 16–30.

Rivai, M. M. (2012). Pengaturan Waralaba di Indonesia: Perspektif Hukum Bisnis. Jurnal Liquidity, 1(2), 159–166. https://doi.org/https://doi.org/10.32546/lq.v1i2.146

Sari, K. W. (2009). Perlindungan Hukum bagi Pelaku Usaha Waralaba (Skripsi, Universitas Diponegoro). Universitas Diponegoro, Semarang.

Setiawan, I. K. O. (2018). Hukum Perikatan (D. M. Listianingsih, Ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Sinaga, N. A. (2019). Implementasi Hak dan Kewajiban Para Pihak dalam Hukum Perjanjian. Jurnal Ilmiah Hukum Dirgantara, 10(1), 1–20.

Suarkayasa, K., & Laksana, I. G. N. D. (2021). Akibat Hukum terhadap Franchise yang Melakukan Wanprestasi kepada Franchisor dalam Perjanjian Franchise. Jurnal Kertha Wicara, 11(1), 22–31.

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 60 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 67 times