Perlindungan Hukum oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual bagi Mahasiswa Korban Pelecehan Seksual di Kota Makassar
Abstract
Kompleksitas dalam mengungkap kasus pelecehan dan kekerasan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi menjadi landasan bagi penelitian ini. Perguruan Tinggi diharapkan menjadi wadah aman bagi mahasiswa dalam mengejar ilmu. Pelecehan seksual yang terjadi di lingkungan Perguruan Tinggi adalah tindakan yang tidak pantas, seringkali dilakukan terhadap mahasiswa, dan dapat berakibat pada trauma hingga depresi. Menghadapi kenyataan bahwa kasus pelecehan seksual terhadap mahasiswa semakin banyak, penulis ingin mengeksplorasi dua aspek utama: 1) Apa faktor-faktor penyebab perilaku pelecehan seksual terhadap mahasiswa di Kota Makassar? dan 2) Bagaimana perlindungan hukum yang diberikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual kepada mahasiswa yang menjadi korban di Kota Makassar. Penelitian ini bertujuan untuk mengukur sejauh mana upaya yang dilakukan oleh Satuan Tugas dalam pencegahan dan penanganan pelecehan seksual di lingkungan Perguruan Tinggi. Penelitian ini menggunakan metode empiris dengan pendekatan sosiologis. Temuan penelitian mengindikasikan bahwa perlindungan hukum yang diberikan oleh Satuan Tugas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual di Perguruan Tinggi Kota Makassar masih mengalami kendala, terutama karena belum semua Perguruan Tinggi memiliki Satuan Tugas serupa. Meskipun begitu, Satuan Tugas tetap berperan penting dalam menjaga keamanan dan kenyamanan mahasiswa.
References
Aprilianda, N. (2017). Perlindungan Anak Korban Kekerasan Seksual melalui Pendekatan Keadilan Restoratif. Arena Hukum, 10(2), 309–332. https://doi.org/10.21776/ub.arenahukum.2017.01002.8
Cahyati, A. A. (2022). Pemulihan Trauma Psikossosial Pada Perempuan Korban Kekerasan Seksual Di Rumah Hijau (RH) Consulting Mataram (Skripsi, Universitas Islam Negeri (UIN)). Universitas Islam Negeri (UIN), Mataram.
Fashihuddin, M., Rofiq, A., & Suwandi. (2022). Aktualisasi Tindakan Kebiri Kimia bagi Pelaku Kriminal Pedofilia: Antara Fiqh Jinayat dan Ham. Ulil Albab: Jurnal Ilmiah Multidisiplin, 1(7), 2112–2124.
Hakim, L. N. (2013). Ulasan Metodologi Kualitatif: Wawancara terhadap Elit. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 4(2), 165–172.
Hatta, Moh. (2009). Beberapa Masalah Penegakan Hukum Pidana Umum dan Pidana Khusus. Yogyakarta: Liberty.
K. W. Sabrina Aprillita. (2021). Faktor-Faktor Penyebab Perilaku Pelecehan Seksual pada Remaja (Skripsi, Universitas Airlangga). Universitas Airlangga, Surabaya.
Karang, I. G. N. A. B. K., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Anak Korban Tindak Pidana Kekerasan (Child Abuse) di Indonesia. Jurnal Analogi Hukum, 3(3), 350–354. https://doi.org/10.22225/ah.3.3.2021.350-354
Lantang, L. A. G. (2022). Penegakan Hukum bagi Pelaku Kekerasan Seksual terhadap Mahasiswa Berdasarkan Permendikbud 30 Tahun 2021. Lex Privatum.
Margono. (2019). Asas Keadilan, Kemanfaatan, dan Kepastian Hukum dalam Putusan Hakim (1 ed.; Tarmizi, Ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Maulana, R. (2021). Pandangan Hukum Kiyai (Pengasuh Pondok Darul Falah Jekulo Kudus) tentang Pembagian Waris Dimana Ada Pihak Ahli Waris Enggan Menerima Bagian yang Seharusnya Diterima (Studi Kasus Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus) (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri). Institut Agama Islam Negeri, Kudus.
Palguna, A. Y., Sugiartha, I. N. G., & Suryani, L. P. (2021). Perlindungan Hukum terhadap Hak-Hak Korban dalam Perdagangan Manusia dari Persepektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Konstruksi Hukum, 2(1), 1–4. https://doi.org/10.22225/jkh.2.1.2956.1-4
Pandor, P., Damang, M., & Syukur, R. (2023). Kekerasan Seksual di Lingkungan Kampus (Relasi Aku dan Liyan). Jurnal Filsafat Indonesia, 6(1), 115–125. https://doi.org/https://doi.org/10.23887/jfi.v6i1.42178
Purba, F. B. (2018). Implementasi Hak Alimentasi dalam KUHPerdata dan Undang-Undang Perkawinan (Perlindungan Hak Hidup Layak Bagi Lansia) (Skripsi, Universitas Negeri Semarang). Universitas Negeri Semarang, Semarang.
Putri, P. D. P., Sugiartha, I. N. G., & Sudibya, D. G. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelaku Tindak Pidana Pengancaman Kekerasan dan Pembunuhan melalui Media Sosial. Jurnal Preferensi Hukum, 3(1), 208–212. https://doi.org/10.22225/jph.3.1.4684.208-212
Rahardjo, S. (1991). Ilmu Hukum (3 ed.). Bandung: Citra Aditya Bakti.
Ramadhani, S. R., & Nurwati, R. N. (2023). Dampak Traumatis Remaja Korban Tindakan Kekerasan Seksual serta Peran Dukungan Sosial Keluarga. Share: Social Work Journal, 12(2), 131–137. https://doi.org/10.24198/share.v12i2.39462
Rifa’i Moh. (2018). Kajian Masyarakat Beragama Perspektif Pendekatan Sosiologis. Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(1), 23–35. https://doi.org/https://doi.org/10.33650/al-tanzim.v2i1.246
Ritonga, I. (2021). Kajian Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak. Medan: Badan Penelitian dan Pengembangan.
Saleh, Z. (2021). Pengembangan Potensi Diri Anak melalui Program Kegiatan Islami Majelis Anak Shaleh Kota Parepare (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri). Institut Agama Islam Negeri, Parepare.
Triyono, F. (2008). Pelecehan Seksual antar Anak dalam Perspektif Hukum Pidana Indonesia (Tinjauan Yuridis Empiris di Wilayah Kota Klaten) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah). Universitas Muhammadiyah, Surakarta.