Perlindungan Hukum bagi Kreditur dalam Hal Debitur Wanprestasi atas Perjanjian Kredit dengan Jaminan Fidusia yang Tidak Didaftarkan (Studi di PT. Bank Perkreditan Rakyat Mertha Sedana Sempidi-Badung)

  • Ni Made Yunika Andrini Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Nyoman Putu Budiartha Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Putu Ayu Sriasih Wesna Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Kredit merupakan salah satu layanan yang dapat diberikan oleh bank. Dalam pemberian kredit, kreditur memerlukan jaminan, dan objek jaminan memiliki peran yang sangat penting. Jaminan dapat berupa benda bergerak, seperti jaminan fidusia, atau benda tidak bergerak. Dalam hal jaminan fidusia, pendaftaran jaminan menjadi hal yang krusial untuk memberikan perlindungan hukum dan hak yang memadai kepada semua pihak terkait. Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi perlindungan hukum bagi kreditur ketika debitur mengalami wanprestasi dalam perjanjian kredit dengan jaminan fidusia yang tidak didaftarkan. Pendekatan hukum empiris digunakan dalam penelitian ini. Perjanjian jaminan fidusia yang terjadi di PT. BPR Mertha Sedana merupakan perjanjian aksesoris dari perjanjian kredit utama. Ketika jaminan fidusia tidak didaftarkan, perlindungan hukum dapat dilakukan dengan cara preventif dan represif. Saran yang penulis berikan adalah dalam pelaksanaan perjanjian kredit dengan jaminan fidusia, pihak kreditur sebaiknya selalu mendaftarkan jaminan fidusia tersebut ke kantor pendaftaran fidusia. Dengan demikian, jika terjadi wanprestasi oleh debitur, pihak bank akan mendapatkan perlindungan hukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.

References

Andini, R. F. (2017). Implementasi Jaminan Fidusa atas Pembiayaan Murabahah di BPR (Bank Pembiayaan Rakyat) Syariah Mandiri Mitra Sukses Gresik (Skripsi, Universitas Muhammadiyah). Universitas Muhammadiyah, Surabaya.

Andriani, H., & Amsari, F. (2021). Hak Pilih Kelompok Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Sumatera Barat. Jurnal Konstitusi, 17(4), 777–798. https://doi.org/10.31078/jk1744

Budiartha, I. N. P. (2016). Hukum Outsourcing. Malang: Setara Press.

Dewi, C. I. D. L. (2019). Peningkatan Jaminan Kebendaan dengan Fidusia. Jurnal Yustitia, 13(1).

Hakim, L. N. (2013). Ulasan Metodologi Kualitatif: Wawancara terhadap Elit. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 4(2), 165–172.

Handayani, T. K., Sanusi, & Darmawan. (2018). Ketepatan Waktu Notaris dalam Pendaftaran Jaminan Fidusia Secara Elektronik pada Lembaga Pembiayaan. Jurnal Magister Hukum Udayana, 8(2), 220–236.

Hayati, N. (2016). Peralihan Hak dalam Jual Beli Hak atas Tanah (Suatu Tinjauan terhadap Perjanjian Jual Beli dalam Konsep Hukum Barat dan Hukum Adat dalam Kerangka Hukum Tanah Nasional). Lex Jurnalica, 13(3), 278–289.

Khalimi, & Alam, K. (2022). Penegakan Hukum terhadap Pelanggaran Prinsip Kehati-Hatian dalam Pemberian Kredit Perbankan. Jurnal Yustitia, 8(1), 15–35.

Koraag, J. (2016). Pengaturan tentang Jaminan Fidusia Berdasarkan Undang-Undang No. 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia. Jurnal Lex Privatum, 4(3), 165–172.

Kristianti, N. M. (2023). Akibat Hukum atas Hilangnya Jaminan Fidusia pada Perjanjian Kredit di PT. BPR Prisma Bali (Skripsi, Universitas Mahasaraswati). Universitas Mahasaraswati, Denpasar.

Mahmudyah, A. (2019). Konsekuensi Hukum Penguasaan Benda Bergerak oleh Pihak Ketiga Berdasarkan Sifat Kebendaan Droit De Suite (Hak Kebendaan Yang Mengikuti Pemiliknya). Wasaka Hukum: Jendela Hukum dan Gagasan Hukum, 7(2), 333–348.

Maulana, R. (2021). Pandangan Hukum Kiyai (Pengasuh Pondok Darul Falah Jekulo Kudus) tentang Pembagian Waris Dimana Ada Pihak Ahli Waris Enggan Menerima Bagian yang Seharusnya Diterima (Studi Kasus Desa Karangampel Kecamatan Kaliwungu Kabupaten Kudus) (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri). Institut Agama Islam Negeri, Kudus. Diambil dari http://repository.iainkudus.ac.id/5157/

Mubarok, A. S. (2017). Rekaman Closed Circuit Television dalam Pembuktian Tindak Pidana di Indonesia (Skripsi S1, Universitas 17 Agustus 1945). Universitas 17 Agustus 1945, Surabaya.

Muhtar, M. M. (2013). Perlindungan Hukum bagi Kreditur pada Perjanjian Fidusia dalam Praktek. Lex Privatum, 1(2), 1–18.

Mulyati, E., & Dwiputri, F. A. (2018). Prinsip Kehati-Hatian dalam Menganalisis Jaminan Kebendaan sebagai Pengaman Perjanjian Kredit Perbankan. Acta Diurnal: Jurnal Ilmu Hukum Kenotariatan, 1(2), 134–148.

Nadya, W. (2018). Pelaksanaan Penyelesaian Kredit Bermasalah Berdasarkan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan pada PT. Bank Riau Kepri Cabang Pembantu Tuanku Tambusai Pekanbaru (Skripsi, Universitas Islam Riau). Universitas Islam Riau, Riau.

Oktaviyani, V., Siti, D., & Marpaung, H. (2021). Peranan Hukum terhadap Perjanjian Kredit dalam Jaminan Hak Tanggungan. Jurnal Kertha Semaya, 9(9), 1623–1632. https://doi.org/10.24843/KS.2021.v09.i09.p12

Prasetyo, H. (2017). Pembaharuan Hukum Perjanjian Sport Entertainment Berbasis Nilai Keadilan (Studi Kasus Pada Petinju Profesional di Indonesia). Jurnal Pembaharuan Hukum, 4(1).

Rifa’i Moh. (2018). Kajian Masyarakat Beragama Perspektif Pendekatan Sosiologis. Al-Tanzim: Jurnal Manajemen Pendidikan Islam, 2(1), 23–35. https://doi.org/https://doi.org/10.33650/al-tanzim.v2i1.246

Sasmita, E. (2015). Pelaksanaan Akad dalam Gadai Emas Syariah pada Pegadaian Syariah Cabang Raden Intan (Skripsi, Universitas Lampung). Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Ukus, Y. W. F., Mamangkey, R. M. K., & Taroreh, V. F. (2023). Eksistensi Lembaga Jaminan Fidusia dalam Kaitannya dengan Pemberian Kredit Perbankan. Lex Privatum, 10(2).

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 139 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 139 times