Penyidikan sebagai Upaya Mengungkap Tindak Pidana Percobaan Pembunuhan di Wilayah Hukum Polres Tabanan
Abstract
Tindak pidana percobaan pembunuhan, yang dipicu oleh perasaan sakit hati, menggambarkan bahwa pelaku berniat memberikan racun serangga kepada suaminya, tetapi yang menjadi korban adalah istri pertama. Permasalahannya adalah bagaimana proses penyidikan sebagai upaya dalam mengungkap tindak pidana percobaan pembunuhan di wilayah hukum Polres Tabanan dan apa saja hambatan pelaksanaan proses penyidikan sebagai upaya dalam mengungkap tindak pidana percobaan pembunuhan di wilayah hukum Polres Tabanan. Penelitian ini menggunakan tipe penelitian empiris. Proses penyidikan dimulai dari laporan masyarakat, dilanjutkan dengan kedatangan penyidik ke lokasi kejadian, pemeriksaan saksi-saksi, dan akhirnya penyidik dapat menentukan tersangka. Hambatan internal dalam kasus percobaan pembunuhan terletak pada jumlah penyidik yang kurang memadai secara keseluruhan. Hambatan eksternalnya adalah adanya upaya untuk merahasiakan kejadian sebenarnya oleh pihak keluarga.
References
Abror, K. (2013). Persepsi Pemustaka tentang Kinerja Pustakawan pada Layanan Sirkulasi di Perpustakaan Daerah Kabupaten Sragen (Skripsi, Universitas Diponegoro). Universitas Diponegoro, Semarang.
Faiqoh, A. (2017). Kinerja Guru Pendidikan Agama Islam dalam Membentuk dan Membina Akhlak Peserta Didik di SMA Muhammadiyah Gisting Lampung Tahun Pelajaran 2016/2017 (Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Lampung). Universitas Islam Negeri Raden Lampung, Bandar Lampung.
Farid, Z. A. (1995). Hukum Pidana. Jakarta: Sinar Grafika.
Gusman, M. H. (2020). Gelar Perkara dalam Proses Penyelidikan Kasus Pembunuhan Berencana di Kepolisian Republik Indonesia (Studi Di Satuan Reskrim Polrestabes Medan) (Skripsi, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.
Hakim, L. N. (2013). Ulasan Metodologi Kualitatif: Wawancara terhadap Elit. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 4(2), 165–172.
Hartono. (2012). Penyidikan dan Penegakan Hukum Pidana: Melalui Pendekatan Hukum Progresif (2 ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Hasibuan, SD. F. L., Melisa, & Novel. (2021). Peran Kepolisian dalam Melakukan Pembinaan Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Desa melalui Pendekatan Komprehensip (Penelitian Di Polsek Baturaja Barat). Jurnal Pro Justitia, 2(1), 76–88. https://doi.org/https://doi.org/10.57084/jpj.v2i1.668.g529
I Putu Bayu Suryadinatha, I Nyoman Gede Sugiartha, & Ni Made Sukaryati Karma. (2021). Sanksi Pidana terhadap Pelaku Penjambretan Mengakibatkan Matinya Korban. Jurnal Interpretasi Hukum, 2(2), 452–456. https://doi.org/10.22225/juinhum.2.2.3478.452-456
Jyoti KaniaCri, I Nyoman Gede Sugiartha, & I Gusti Agung Ayu Gita Pritayanti Dinar. (2022). Bantuan Hukum terhadap Tindak Pidana Pembunuhan Berencana. Jurnal Preferensi Hukum, 3(3), 572–577. https://doi.org/10.55637/jph.3.3.5583.572-577
Lab, S. P. (2006). Crime Prevention Approaches, Practices and Evaluations (2 ed.). Jakarta: PTIK.
Latifah, M. (2013). Penghapusan Tahapan Penyelidikan dalam RUU tentang Hukum Acara Pidana. Negara Hukum: Membangun Hukum untuk Keadilan dan Kesejahteraan, 4(1), 105–123. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22212/jnh.v4i1.198
Muhammad, J. A. (2020). Analisis terhadap Realitas Nikah Sirri di Kolaka (Thesis, Institut Agama Islam Negeri). Institut Agama Islam Negeri, Kendari.
Paingot, R. M., Sinambela, C. T. N., & Laurensius, R. M. (2010). Hukum Acara Pidana Dari Segi Pembelaan. Jakarta: Novindo Pustaka Mandiri.
Rahtinuka, T. (2014). Pelaksanaan Olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) pada Tindak Pidana Pembunuhan Terencana (Dalam Perspektif Kriminalistik Studi di Kepolisian Resor Malang). Fakultas Hukum Universitas Brahwijaya, 1–20.
Saleh, Z. (2021). Pengembangan Potensi Diri Anak Melalui Program kegiatan Islami Majelis Anak Shaleh Kota Parepare (Skripsi, Institut Agama Islam Negeri). Institut Agama Islam Negeri, Parepare.
Sambas, N., & Andrisari, D. (2019). Kriminolog: Perspektif Hukum Pidana (Tarmizi, Ed.). Jakarta: Sinar Grafika.
Santoso, A. B. (2019). Kekerasan dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap Perempuan: Perspektif Pekerjaan Sosial. Komunitas: Jurnal Pengembangan Masyarakat Islam, 10(1), 39–57. https://doi.org/https://doi.org/10.20414/komunitas.v10i1.1072
Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199–204. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74
Sudariyanto, F., Helvis, H., & Susetio, W. (2021). Analisis Gelar Perkara dalam Proses Penyidikan Tindak Pidana di Kepolisian. Jurnal Syntax Transformation, 2(11), 1574–1586. https://doi.org/10.46799/jst.v2i11.451
Supriyanto, A. I. (2013). Perlindungan Hukum terhadap Tersangka pada Tahap Pemeriksaan oleh Polri Menurut Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana. Jurnal Independent Fakultas Hukum, 1(1), 11–22. https://doi.org/https://doi.org/10.30736/ji.v1i1.2
Wahyuni, F. (2017). Dasar-Dasar Hukum Pidana Di Indonesia (1 ed.). Tangerang Selatan: PT. Nusantara Persada Utama.
Yuserlina, A. (2017). Peranan Sidik Jari dalam Proses Penyidikan untuk Menentukan Pelaku Tindak Pidana. JCH: Jurnal Cendikia Hukum, 3(1), 46–60. https://doi.org/http://doi.org/10.33760/jch.v3i1.10