Penyidikan Penjualan Video Porno oleh Pasangan Suami Istri (Pasutri)

  • I Wayan Dedi Arta Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Anak Agung Sagung Laksmi Dewi Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Minggu Widyantara Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Indonesia adalah salah satu negara yang mengalami peningkatan kasus penjualan konten pornografi selama periode pemulihan dari pandemi Covid-19. Pornografi telah berkembang seiring dengan kemajuan teknologi saat ini, di mana perkembangan teknologi yang semakin canggih telah dimanfaatkan oleh para pelaku penjualan konten pornografi melalui media sosial sebagai alat untuk melaksanakan tindakan mereka. Saat ini, kasus penjualan konten pornografi menjadi tindak pidana yang sering terjadi. Namun, karena kurangnya pemahaman masyarakat tentang sifat ilegal pornografi, pelaku oknum seringkali dapat melakukan tindakan pornografi tanpa rasa khawatir, dan kegiatan penjualan konten pornografi semakin marak. Dalam menghadapi masalah ini, Pemerintah Indonesia telah mengeluarkan undang-undang untuk menetapkan sanksi pidana terhadap pelaku penjualan konten pornografi. Ketentuan ini diatur dalam Pasal 281 dan 282 KUHP, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, serta Pasal 45 dan 27 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

References

Antariksa, M. (2018). Iklan Baris pada Surat Kabar yang Memuat Unsur Pornografi dalam Perspektif Hukum Pidana (Skripsi, Universitas Islam Indonesia). Universitas Islam Indonesia, Yogyakarta.

Arisanti, N. P. W., & Setiabudhi, I. K. R. (2021). Pertanggungjawaban Pidana Pelaku Revenge Porn (Pornografi Balas Dendam) Menurut Hukum Positif Indonesia. Jurnal Kertha Desa, 9(5), 11–22.

Armando, A. (2004). Mengupas Batas Pornografi. Jakarta: Kementerian Pemberdayaan Perempuan Republik Indonesia.

Bo’a, F. Y. (2017). Kewenangan Majelis Permusyawaratan Rakyat dalam Mengubah dan Menetapkan Undang-Undang Dasar Setelah Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (Thesis, Universitas Atma Jaya). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Danielle, K. C., & Franks, A. M. (2014). Criminalizing Revenge Porn. Wake Forest Law Review, 1–38.

Husin, B. R. (2020). Studi Lembaga Penegak Hukum (E. Dewi, Ed.). Bandar Lampung: Heros Fc.

Kenedi, J. (2016). Urgensi Penegakan Hukum dalam Hidup Berbangsa dan Bernegara. EL-AFKAR: Jurnal Pemikiran Keislaman dan Tafsir Hadis, 5(11). https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29300/jpkth.v5i2.1132

Larantukan, K. B. (2017). Hubungan Negara Dan Agama Dalam Negara Hukum Di Indonesia (Thesis, Universitas Atma Jaya). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Marlina. (2011). Hukum Penitensier (A. Gunarsa, Ed.). Bandung: Refika Aditama.

Mertukusumo, S. (2019). Mengenal Hukum: Suatu Pengantar (1 ed.). Yogyakarta: Maha Karya Pustaka.

Musyarri, F. A. (2018). Analisis Yuridis Pengaturan Passing Off Terhadap Merek Terkenal Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2016 Tentang Merek Dan Indikasi Geografis (Skripsi, Universitas Brawaijaya). Universitas Brawaijaya, Malang.

Pangestuti, E. (2020). Tugas Penyidik di dalam Melaksanakan Pemeriksaan Terhadap Tersangka Residivis. Yustitiabelen: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 6(2), 76–97. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.246

Pratiwi, T. D. (2014). Pertanggungjawaban Pidana terhadap Penyidik Anak yang Melakukan Tindak Kekerasan Terhadap Anak Pada Saat Proses Penyidikan (Skripsi S1, Universitas Airlangga). Universitas Airlangga, Surabaya.

Prints, D. (1989). Hukum Acara Pidana: Suatu Pengantar. Jakarta: Djambatan.

Renida, S. (2015). Praktik Penyidikan Tindak Pidana Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) oleh Anak Berdasarkan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (Study Kasus di Polsek Tanjung Karang Barat) (Skripsi S1, Universitas Lampung). Universitas Lampung, Bandar Lampung.

Rusmana, I. P. E., Widyantara, I. M. M., & Suryani, L. P. (2021). Kewenangan Penyidik Kepolisian dalam Melakukan Penyidikan Tindak Pidana Korupsi. Jurnal Preferensi Hukum, 2(3), 576–581. https://doi.org/10.22225/jph.2.3.4018.576-581

Sanyoto. (2008). Penegakan Hukum di Indonesia. Jurnal Dinamika Hukum, 8(3), 199–204. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.20884/1.jdh.2008.8.3.74

Tamrin, Moh. T. (2018). Lembaga Kepolisian dalam Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Negara Indonesia. Maleo Law Journal, 2(2), 133–142.

Tobing, M., Syahrin, A., Ablisar, M., & Sunarmi. (2021). Analisis Yuridis Penggunaan Teknologi dalam Proses Penyelidikan dan Penyidikan untuk Mengungkap Kasus Pembunuhan Berencana. ILJFH: Jurnal Ilmiah Penelitian, 1(2), 48–67. https://doi.org/https://doi.org/10.46576/lj.v1i2.1129

Wahid, A., & Labib, M. (2005). Kejahatan Mayantara: Cyber Crime (1 ed.). Bandung: PT. Rafika Aditama.

Yona, S. (2014). Penyusunan Studi Kasus. JKI, 10(2), 76–80. https://doi.org/https://doi.org/10.7454/jki.v10i2.177

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 8507 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 127 times