Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Shortcut Berdasarkan Undang-undang Nomor 2 Tahun 2012 di Desa Antosari Kecamatan Selemadeg Barat Kabupaten Tabanan

  • I Made Andi Putra Mahardika Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ida Ayu Putu Widiati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Luh Putu Suryani Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Tanah memiliki arti yang sangat penting dalam kehidupan manusia karena sebagian besar kehidupan manusia bergantung pada tanah. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dan pembayaran ganti rugi dari pembebasan lahan masyarakat dalam pengadaan shortcut di Desa Antosari. Penelitian ini menggunakan metode penelitian hukum empiris. Hasil penelitian menunjukkan bahwa perlindungan hukum terhadap masyarakat yang tanahnya diambil untuk kepentingan umum, yang secara formal telah diatur dalam peraturan perundang-undangan, perlu terus ditingkatkan perwujudannya secara konsekuen dan konsisten. Ganti rugi lahan masyarakat diberikan dalam bentuk uang, meskipun terkadang juga dapat diberikan dalam bentuk barang atau jasa yang memiliki nilai yang setara dengan uang. Perlindungan hukum terhadap pemegang hak atas tanah dalam pengadaan tanah untuk kepentingan umum dapat diartikan sebagai penghormatan terhadap hak-hak perorangan atas tanah. Pelaksanaan pemberian ganti kerugian dalam pengadaan tanah mengalami hambatan yang berasal dari masyarakat karena adanya perbedaan pendapat antara masyarakat dan instansi, serta perbedaan keinginan dalam menentukan bentuk dan besarnya ganti kerugian.

References

Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160

Butar, I. E. H. B., Lay, B. P., Christine, V. E., Amloki, M. K. A., Taek, V., Mawar, E. R., … Oki, A. N. (2023). Proses Pengadaan Tanah untuk Kepentingan Umum Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 2012. Jurnal Ilmiah Tanah untuk Karya Mahasiswa, 3(1), 236–259. https://doi.org/https://doi.org/10.54066/jikma-itb.v1i3.328

Diah, E. A. (2018). Hakikat Manusia dan Lingkungan dalam Perspektif Ekologi Islam (Skripsi S1, Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung). Universitas Islam Negeri Raden Intan Lampung, Lampung.

Farida. (2017). Implementasi Manajemen Pembelajaran dalam Peningkatan Prestasi Belajar Siswa SD IT Baitul Jannah Bandar Lampung (Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Intan). Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.

Hakim, L. N. (2013). Ulasan Metodologi Kualitatif: Wawancara terhadap Elit. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 4(2), 165–172.

Harsono, B. (2003). Hukum Agraria Indonesia : Sejarah Pembentukan Undang-Undang Pokok Agraria, Isi dan Pelaksanaannya (1 ed.). Jakarta: Djambatan.

Kirana, Y., & Arianti, R. (2022). Perlindungan Hukum terhadap Kepemilikan Hak atas Tanah dalam Sistem Pertanahan di Indonesia Berdasarkan Perpres Nomor 36 Tahun 2005 dan Perpres Nomor 65 Tahun 2006 terhadap Pemilik Hak atas Tanah dalam Pengadaan Tanah bagi Kepentingan Jalan Tol. Jurnal Res Justitia: Jurnal Ilmu Hukum, 2(1), 23–38. https://doi.org/10.46306/rj.v2i1

Litasari, D. (2015). Peralihan Hibah Hak Milik atas Tanah ( Studi Kasus di Desa Bandar Negeri,Kecamatan Labuhan Maringgai, Kabupaten Lampung Timur) (Skripsi, Universitas Lampung). Universitas Lampung, Lampung.

Mukhsin, R., Mappigau, P., & Tenriawaru, A. N. (2017). Pengaruh Orientasi Kewirausahaan terhadap Daya Tahan Hidup Usaha Mikro Kecil dan Menengah Kelompok Pengolahan Hasil Perikanan di Kota Makassar. Jurnal Analisis, 6(2), 188–193.

Narti. (2017). Pengambilan Keputusan Pemilihan Siswa Berprestasi Menggunakan Metode AHP dan Topsis. Jurnal Informatika, 4(2), 198–205.

Rahmadani, P. (2022). Penyelesaian Sengketa Ganti Kerugian Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Section Binjai-Pangkalan Brandan Berbasis Perlindungan Hukum. Locus Journal of Academic Literature Review, 1(4), 210–225. https://doi.org/10.56128/ljoalr.v1i4.68

Rejekiningsih, T. (2016). Asas Fungsi Sosial Hak atas Tanah pada Negara Hukum (Suatu Tinjauan dari Teori, Yuridis dan Penerapannya di Indonesia). Yustisia, 5(2), 298–325.

Sagala, S., Habeahan, B., & Sidauruk, J. (2022). Penetapan Nilai Ganti Rugi Kerugian atas Tanah dalam Hal Pengadaan Tanah demi Kepentingan Umum (Studi Kasus Putusan No. Reg. 297/PDT.G/2018/PN. CBI). Nommensen Journal of Private Law, 1(1), 37–42.

Sari, E. P. (2022). Pemenuhan Hak Nafkah Anak Akibat Perceraian di Kecamatan Ulu Talo Kabupaten Seluma Perspektif Hukum Islam (Thesis, Institut Agama Islam Negeri (IAIN)). Institut Agama Islam Negeri (IAIN), Bengkulu. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.29300/qys.v7i1.6612

Soimin, S. (2004). Pembebasan Hak dan Pembebasan Tanah (2 ed., Vol. 2). Jakarta: Sinar Grafika.

Sumardjono, M. S. W. (2005). Kebijakan Pertanahan antara Regulasi dan Implementasi (C. P, Ed.). Jakarta: Penerbit Buku Kompas.

Surjanti, & Sanjaya, R. E. (2020). Pemberian Ganti Rugi terhadap Tanah yang Terkena Pembangunan Jalan Umum di Kabupaten Tulungagung. Yustitiabelen: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Tulungagung, 6(1), 1–15. https://doi.org/https://doi.org/10.36563/yustitiabelen.v6i2.242

Teja, M. (2015). Pembangunan untuk Kesejahteraan Masyarakat di Kawasan Pesisir. Aspirasi: Jurnal Masalah-Masalah Sosial, 6(1), 63–76.

Winarda, R. Z., Mardiyanto, J., & Sutarni, N. (2021). Pelaksanaan Pengadaan Tanah untuk Pembangunan Jalan Tol Yogyakarta - Solo di Kabupaten Boyolali (Studi Kasus Pembangunan Jalan Tol Kulon Progo Yogyakarta-Solo). Jurnal Bedah Hukum, 5(2), 202–221. https://doi.org/10.36596/jbh.v5i2.661

Zainuddin, A. (2016). Metode Penelitian Hukum (8 ed.). Jakarta: Sinar Grafika.

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 71 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 53 times