Pemenuhan Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Pemilu
Abstract
Hak asasi manusia dan demokrasi mirip dengan dua bagian logam yang saling mendukung satu sama lain. Penyandang disabilitas adalah kelompok masyarakat yang beragam. Salah satu hak yang dilindungi oleh konstitusi adalah kesepakatan dan keselarasan martabat dalam hukum dan pemerintahan tanpa adanya perbedaan atau diskriminasi, serta memiliki hak untuk mendapatkan kebebasan dan perlakuan istimewa bagi penyandang disabilitas. Oleh karena itu, bagaimana pengaturan hak politik penyandang disabilitas? Dan bagaimana pengaturan pemenuhan hak politik penyandang disabilitas dalam pemilu? Penelitian ini menggunakan tipe penelitian hukum normatif. Dengan adanya ketetapan kebijakan tersebut, penyandang disabilitas di Indonesia memiliki landasan hukum yang kuat dalam memperjuangkan kesetaraan hak, terutama dalam hak politik di mana mereka memiliki hak untuk memilih dan dipilih dalam kedudukan umum. Bagaimana pemenuhan hak politik ini tercermin dalam kerangka hukum Indonesia yang didasarkan pada Pembukaan UUD NRI Tahun 1945? Selain itu, Undang-Undang Pemilihan Umum tidak hanya menjelaskan hak politik penyandang disabilitas, tetapi juga mengatur bahwa mereka berhak mendapatkan akses yang lebih terbuka untuk menyampaikan suara mereka.
References
Andriani, H., & Amsari, F. (2021). Hak Pilih Kelompok Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum Tahun 2019 di Sumatera Barat. Jurnal Konstitusi, 17(4), 777–798. https://doi.org/10.31078/jk1744
Basniwati, A. D. (2019). Hak Konstitusional Penyandang Disabilitas dalam Pemilu. Jurnal Kompilasi Hukum, 4(2), 26–36. https://doi.org/10.29303/jkh.v4i2
Benuf, K., & Azhar, M. (2020). Perlindungan Hukum terhadap Keamanan Data Konsumen Financial Technology di Indonesia. Jurnal Gema Keadilan, 7(1), 20–33. https://doi.org/10.24246/jrh.2019.v3.i2.p145-160
Besar. (2011). Pelaksanaan dan Penegakkan Hak Asasi Manusia dan Demokrasi di Indonesia. Jurnal Humaniora, 2(1), 201–213. https://doi.org/https://doi.org/10.21512/humaniora.v2i1.2971
Dwintari, J. W. (2021). Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum Di Indonesia. Jisip-Unja, 5(1), 29–51. https://doi.org/https://doi.org/10.22437/jisipunja.v2i1.7173
Fikri, A., & Jelita, C. A. (2022). Pemenuhan dan Perlindungan Hak Keberagamaan Penyandang Disabilitas: Studi Terhadap Maqasid Syariah dan Peraturan Konstitutif Indonesia. The 5th ICODIE Proceedings, 85–110.
Hakim, L., & Kurniawan, N. (2021). Membangun Paradigma Hukum HAM Indonesia Berbasis Kewajiban Asasi Manusia. Jurnal Konstitusi, 18(4), 869–897. https://doi.org/10.31078/jk1847
Handoyo, H. C. (2009). Hukum Tata Negara Indonesia: Menuju Konsolidasi Sistem Demokrasi (1 ed.). Yogyakarta: Atma Jaya Yogyakarta.
Harjono, A. (1997). Perjalanan Politik Bangsa: Menoleh ke Belakang Menatap Masa Depan. Jakarta: Gema Insani Press.
Indah, D. F., Susmiyati, H. R., & Apriyani, R. (2020). Pencabutan Hak Politik Pelaku Tindak Pidana Korupsi dalam Perspektif Hak Asasi Manusia. Jurnal Risalah Hukum, 16(2), 68–82. https://doi.org/https://doi.org/10.30872/risalah.v16i2.285
Iskandar, A. A., & Edhi, A. E. (2023). Akibat Hukum bagi Perseroan Terbatas yang Memberi Upah kepada Pekerjanya Dibawah Ketentuan Upah Minimum Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 Tentang Cipta Kerja (Studi Kasus PT. Lapisan Seribu Warna Cabang Surabaya). Jurnal Ilmu Hukum dan Tata Negara, 1(2), 33–45.
Kurniawan, D. (2016). Demokrasi Indonesia dalam Lintasan Sejarah yang Nyata dan yang Seharusnya. Mozaik: Kajian Ilmu Sejarah, 8(1), 94–111. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21831/moz.v8i1.10770
Mustari, N. (2015). Pemahaman Kebijakan Publik: Formulasi, Implementasi dan Evaluasi Kebijakan Publik (1 ed.). Yogyakarta: LeutikaPrio.
Nadhillah, A., & Lubis, S. (2023). Peran Komnas Ham dalam Tragedi Stadion Kanjuruhan di Kabupaten Malang. Al Daulah Jurnal Hukum Pidana dan Ketatanegaraan, 12(1). https://doi.org/10.24252/ad.vi.37406
Nambo, A., & Puluhuluwa, M. R. (2005). Memahami tentang Beberapa Konsep Politik (Suatu Telaah dari Sistem Politik). Mimbar: Jurnal Sosial dan Pengembangan, 21(2), 262–285. https://doi.org/https://doi.org/10.29313/mimbar.v21i2.177
Nasution, H. A., & Marwandianto, M. (2019). Memilih dan Dipilih, Hak Politik Penyandang Disabilitas dalam Kontestasi Pemilihan Umum: Studi Daerah Istimewa Yogyakarta. Jurnal Ham, 10(2), 161–178. https://doi.org/10.30641/ham.2019.10.161-178
Ramadhani, M. (2020). Perlindungan Hukum Hak Memilih Penyandang Disabilitas dalam Pemilihan Umum. Jurist-Diction, 3(1), 243. https://doi.org/10.20473/jd.v3i1.17635
Rispalman, & Mukhlizar. (2021). Upaya Komisi Independen Pemilihan Kota Banda Aceh dalam Memenuhi Aksesibilitas bagi Penyandang Disabilitas pada Pemilihan Umum. Justisia: Jurnal Ilmu Hukum, Perundang-Undangan dan Pranata Sosial, 6(2), 235–265. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.22373/justisia.v6i2.11539
Syofyan, A. (2012). Perlindungan Hak-Hak Masyarakat Adat Menurut Hukum Internasional. Fiat Justitia Jurnal Ilmu Hukum, 6(2), 1–19. Diambil dari https://jurnal.fh.unila.ac.id/index.php/fiat/article/view/326
Ubaedillah, A. (2017). Pendidikan Kewarganegaraan Pancasila, Demokrasi dan Pencegahan Korupsi (4 ed.). Jakarta: Kencana.
Wangkar, E. R. T. (2023). Perlindungan Hukum bagi Anak Autis Akibat Kekerasan, Ditinjau dari Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas. Lex Privatum, 12(2).