Kedudukan Hukum Anak yang Dilahirkan Diluar Perkawinan Sah Menurut Undang-undang Nomor 1 Tahun 1974

  • Gusti Ayu Ade Diah Gamatri Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • Ni Luh Made Mahendrawati Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia
  • I Made Arjaya Fakultas Hukum, Universitas Warmadewa, Denpasar, Indonesia

Abstract

Pengaruh budaya luar negeri dalam pergaulan di Indonesia telah menimbulkan berbagai permasalahan, seperti hubungan di luar perkawinan, yang pada akhirnya menyebabkan lahirnya anak-anak yang tidak sah di mata hukum negara. Rumusan masalah yang dapat diajukan adalah: bagaimana kedudukan hukum anak yang lahir di luar perkawinan sah menurut Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974? Dan bagaimana upaya pemenuhan hak keperdataan anak yang dilahirkan di luar perkawinan? Penelitian ini dilakukan dengan menggunakan tipe penelitian normatif. Pengaturan hukum terkait kedudukan anak di luar perkawinan terdapat dalam pasal 42 dan 43 Undang-Undang Perkawinan Nomor 1 Tahun 1974, serta UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Anak yang lahir di luar perkawinan tidak memiliki status yang tercatat atau dianggap tidak memiliki kejelasan karena berasal dari hubungan yang tidak jelas, sehingga upaya pemenuhan hak keperdataan anak sulit untuk terpenuhi. Pemerintah sebaiknya melakukan sosialisasi tentang perkawinan dan dampak negatif dari hubungan di luar perkawinan.

References

Aryanto, A. D. (2015). Perlindungan Hukum Anak Luar Nikah di Indonesia. Bilancia: Jurnal Studi Ilmu Syariah dan Hukum, 9(2), 122–134. https://doi.org/https://doi.org/10.24239/blc.v10i1.283

Atabik, A., & Mudhiiah, K. (2014). Pernikahan dan Hikmahnya Perspektif Hukum Islam. Jurnal Pemikiran Hukum dan Hukum Islam, 5(2), 286–316. https://doi.org/http://dx.doi.org/10.21043/yudisia.v5i2.703

Baihaki, A. (2023). Upaya Pemenuhan Hak-Hak Keperdataan Anak yang Lahir Diluar Perkawinan. Jurnal Hukum Sasana, 9(1), 187–209. https://doi.org/dx.doi/sasana.10.59999/v9i1.2428

Elvina, S. N. (2014). Perlindungan Hak untuk Melanjutkan Keturunan dalam Surrogate Mother. Kumpulan Jurnal Mahasiswa Fakultas Hukum, 1–22.

Farida. (2017). Implementasi Manajemen Pembelajaran dalam Peningkatan Prestasi Belajar Siswa SD IT Baitul Jannah Bandar Lampung (Thesis, Universitas Islam Negeri Raden Intan). Universitas Islam Negeri Raden Intan, Lampung.

Fitriani, R. (2016). Peranan Penyelenggara Perlindungan Anak dalam Melindungi dan Memenuhi Hak-Hak Anak. Jurnal Hukum Samudra Keadilan, 11(2), 250–258.

Goreti, M., & Tapobali, B. (2021). Kekuatan Hukum Hasil Tes Deoxyribonucleic Acid (Dna) terhadap Status Anak Diluar Nikah yang Tidak Diakui oleh Ayah Biologisnya dalam Perspektif Hukum Perdata. Jurnal Kajian Hukum, 6(2), 1–15.

Hanapi, A., & Yuhermansyah, E. (2020). HKI: Penyuluhan Pencatatan Pernikahan sebagai Wujud Perlindungan Perempuan dan Anak di Kabupaten Gayo Lues, Provinsi Aceh. Aceh Besar.

Hasbi, H. (2018). Analisis Hak Mewaris Anak yang Lahir dari Perkawinan Beda Agama. Al-Ishlah: Jurnal Ilmiah Hukum, 20(1), 37–49.

Ja’far, K. (2019). Hukum Perdata Islam di Indonesia (5 ed.). Surabaya: Gemilah Publisher.

Larantukan, K. B. (2017). Hubungan Negara dan Agama dalam Negara Hukum Di Indonesia (Thesis, Universitas Atma Jaya). Universitas Atma Jaya, Yogyakarta.

Lazuardi, R. (2022). Tradisi Perkawinan Adat di Kesultanan Keraton Kacirebonan Kota Cirebon Dalam Persepektif (Skripsi, IAIN Syekh Nurjati). IAIN Syekh Nurjati, Cirebon.

Mustaqim, A. (2015). Berbagai Penyebutan Anak dalam Al-Qur’an: Implikasi Maknanya dalam Konteks Qura’anic Parenting. Jurnal Lektur Keagamaan, 13(1), 265–292. https://doi.org/https://doi.org/10.31291/jlk.v13i1.226

Nurfieni, A. (2022). Penetapan Asal Usul Anak Tanpa melalui Tes DNA Beserta Akibat Hukumnya Berdasarkan Perspektif Hukum Perdata Islam. Jurnal Ahkam, 10(1), 131–150.

Nurul, H. (2018). Kedudukan dan Hak Anak Luar Nikah Pasca Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 46/PUU-VIII/2010 tentang Status Anak Luar Nikah (Studi Persepsi Hakim Pengadilan Agama Se-Wilayah Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu) (Disertasi, Universitas Islam Indonesia Raden Lampung). Universitas Islam Indonesia Raden Lampung, Lampung.

Primadhani, M. A., & Yunanto. (2019). Keabsahan Perkawinan yang Dilakukan oleh Masyarakat Adat Suku Anak Dalam Setelah Berlakunya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan (Studi Kasus di Bukit Duabelas, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi). Jurnal Legalitatum, 1(1), 11–27.

Purba, F. B. (2018). Implementasi Hak Alimentasi dalam KUH Perdata dan Undang-Undang Perkawinan (Perlindungan Hak Hidup Layak Bagi Lansia) (Skripsi, Universitas Negeri Semarang). Universitas Negeri Semarang, Semarang.

Saragih, R. (2018). Pergeseran Hukum Pencatatan Kelahiran Anak dari Perkawinan tidak Tercatat (Studi Pada Kantor Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kota Dumai) (Thesis, Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara). Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara, Medan.

Saraswati, R., Boputra, E., & Kusniati, Y. (2021). Pemenuhan Hak Anak di Indonesia Melalui Perencanaan Pengasuhan, Pengasuhan Tunggal dan Pengasuhan Bersama. Veritas et Justitia, 7(1), 188–210. https://doi.org/10.25123/vej.v7i1.4066

Siroj, A. M. (2020). Problem Penegakan Hak Asasi Manusia di Indonesia. Jurnal Hukum Islam dan Hukum Ekonomi Islam, 4(1), 1–25. https://doi.org/https://doi.org/10.33650/jhi.v4i1.1368

Published
2023-12-16
Abstract viewed = 91 times
PDF (Bahasa Indonesia) downloaded = 132 times